Jenis-Jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan di Indonesia
Perusahaan di Indonesia wajib membayar beberapa jenis pajak utama: PPh Badan atas laba usaha, PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh 23 atas penghasilan dari jasa dan dividen, PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak, serta PPh 4 ayat 2 untuk penghasilan tertentu yang bersifat final. Masing-masing punya tarif, jadwal pelaporan, dan cara perhitungan yang berbeda.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Jenis Pajaknya Secara Terpisah?
Banyak pemilik usaha dan staf keuangan yang tahu bahwa perusahaan wajib bayar pajak, tapi tidak selalu paham bahwa ada beberapa jenis pajak yang berbeda dengan kewajiban dan jadwal yang masing-masing berdiri sendiri. Akibatnya, ada pajak yang terlambat dilaporkan bukan karena niat buruk, melainkan karena tidak tahu bahwa kewajiban itu ada.
Memahami jenis-jenis pajak perusahaan secara terpisah juga penting untuk perencanaan arus kas. Kewajiban PPN harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan PPh Badan dibayar dalam tiga tahap sepanjang tahun. Jika semua kewajiban ini tidak dipetakan sejak awal, perusahaan bisa tiba-tiba menghadapi tagihan pajak besar di waktu yang tidak diantisipasi.
Artikel ini memetakan semua jenis pajak yang wajib dibayar perusahaan di Indonesia, lengkap dengan tarif, dasar pengenaan, dan jadwal pelaporannya.
Apa Itu PPh Badan dan Berapa Tarifnya?
PPh Badan atau Pajak Penghasilan Badan adalah pajak atas laba bersih yang dihasilkan perusahaan dalam satu tahun pajak. Ini adalah pajak yang paling langsung berkaitan dengan profitabilitas bisnis. Dasar hukumnya adalah UU PPh yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021.
Tarif PPh Badan yang Berlaku
- Tarif umum: 22 persen dari penghasilan kena pajak untuk perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun
- Tarif diskon: 11 persen untuk wajib pajak badan dalam negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan memenuhi persyaratan tertentu
- Tarif UMKM: perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar
- PPh Final UMKM: perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menggunakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022
Contoh nyata: PT Karya Maju di Semarang dengan laba kena pajak Rp500 juta pada tahun pajak 2024 wajib membayar PPh Badan sebesar Rp110 juta (22 persen dari Rp500 juta). Pembayaran dilakukan dalam tiga angsuran bulanan (PPh 25) sepanjang tahun berjalan, lalu dikurangi dengan total angsuran saat pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April tahun berikutnya.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Menanggungnya?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. Yang wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 adalah perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan karyawan.
Artinya meski PPh 21 secara ekonomis ditanggung karyawan melalui potongan gaji, tanggung jawab administratifnya sepenuhnya ada di pundak perusahaan. Jika perusahaan lalai memotong atau terlambat menyetorkan, perusahaanlah yang dikenai sanksi, bukan karyawan.
Cara Menghitung PPh 21
Perhitungan PPh 21 menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tarif yang berlaku:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta: tarif 5 persen
- Rp60 juta hingga Rp250 juta: tarif 15 persen
- Rp250 juta hingga Rp500 juta: tarif 25 persen
- Rp500 juta hingga Rp5 miliar: tarif 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: tarif 35 persen
PTKP saat ini untuk karyawan lajang tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun. Karyawan dengan penghasilan setahun di bawah angka ini tidak dikenai PPh 21, tapi tetap perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
Jadwal kewajiban: PPh 21 harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa Itu PPh 23 dan Kapan Perusahaan Wajib Memotongnya?
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan imbalan atas jasa tertentu. Perusahaan yang membayar jenis-jenis penghasilan ini kepada pihak lain wajib memotong PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.
Jasa Apa Saja yang Terkena PPh 23?
Daftar jasa yang dikenai PPh 23 cukup panjang dan tercantum dalam PMK No. 141 Tahun 2015. Beberapa yang paling sering ditemui perusahaan:
- Jasa konsultasi manajemen, hukum, keuangan, dan teknik
- Jasa pemeliharaan dan perbaikan peralatan atau bangunan
- Jasa kebersihan dan keamanan gedung
- Jasa perantara dan agen
- Jasa catering dan penyediaan makanan
- Jasa pengiriman dan ekspedisi
Tarif PPh 23 adalah 2 persen untuk jasa dan 15 persen untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif dinaikkan menjadi 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Jadwal kewajiban: disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa Itu PPN dan Kapan Perusahaan Wajib Menjadi PKP?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Tarif PPN saat ini adalah 11 persen berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari kegiatan usaha melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Setelah menjadi PKP, perusahaan wajib memungut PPN dari pembeli, menyetorkannya ke negara setelah dikurangi PPN masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Apa Itu PPN Masukan dan PPN Keluaran?
PPN keluaran adalah PPN yang dipungut perusahaan saat menjual barang atau jasa. PPN masukan adalah PPN yang dibayar perusahaan saat membeli barang atau jasa dari vendor yang juga PKP. Setiap bulan, PPN keluaran dikurangi PPN masukan. Jika hasilnya positif, selisihnya disetor ke negara. Jika negatif, kelebihan bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya atau diminta restitusi.
Contoh: CV Solusi Digital di Bandung menjual software seharga Rp100 juta dan memungut PPN keluaran Rp11 juta. Di bulan yang sama, mereka membeli server dengan PPN masukan Rp4 juta. PPN yang harus disetor ke negara adalah Rp11 juta dikurangi Rp4 juta sama dengan Rp7 juta.
Jadwal kewajiban: PPN disetor paling lambat akhir bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Mengapa Sifatnya Final?
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final atas jenis-jenis penghasilan tertentu. Disebut final karena pajak ini sudah dianggap lunas saat dipotong atau dibayar, tanpa perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan.
Penghasilan Apa yang Dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2?
- Sewa tanah atau bangunan: tarif 10 persen dari nilai sewa bruto, dipotong oleh penyewa jika penyewa adalah badan usaha
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi: tarif bervariasi antara 1,75 hingga 4 persen tergantung kualifikasi kontraktor
- Bunga tabungan dan deposito di bank: tarif 20 persen, langsung dipotong bank
- Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek: tarif 0,1 persen dari nilai transaksi
- PPh Final UMKM: 0,5 persen dari omzet bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar yang memilih rezim ini
Perusahaan yang menyewa gedung kantor wajib memotong PPh 4 ayat 2 sebesar 10 persen dari nilai sewa, menyetorkannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar atau Melaporkan Pajak?
Sanksi perpajakan di Indonesia bisa terbagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk keterlambatan yang tidak disengaja, sanksi administrasi adalah yang paling umum dihadapi perusahaan.
- Keterlambatan pembayaran pajak: dikenai bunga 2 persen per bulan dari pajak yang kurang bayar berdasarkan ketentuan lama, atau menggunakan tarif bunga acuan KMK yang ditetapkan per bulan berdasarkan UU HPP
- Keterlambatan pelaporan SPT Masa: denda Rp100.000 per SPT untuk PPh dan Rp500.000 per SPT untuk PPN
- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan: denda Rp1 juta
- Tidak menyampaikan SPT setelah ditegur: bisa dikenai sanksi kenaikan pajak antara 50 hingga 200 persen dari pajak yang kurang dibayar
Agar terhindar dari sanksi, buat kalender pajak tahunan yang mencantumkan semua tenggat waktu untuk setiap jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Tetapkan pengingat setidaknya tiga hari sebelum jatuh tempo agar ada waktu untuk menyelesaikan jika ada kendala teknis atau data yang perlu diverifikasi.
Memahami kewajiban perpajakan perusahaan bukan hanya urusan bagian keuangan atau konsultan pajak. Pemilik usaha yang paham peta kewajiban pajaknya sendiri akan lebih mudah membuat keputusan bisnis yang tepat, mulai dari penetapan harga, negosiasi kontrak, hingga perencanaan ekspansi.
FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.
Layanan kami meliputi:
- Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
- Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
- Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
- Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
- Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis
Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.