Jasa Pajak | Jasa Lapor Pajak Bulanan dan SPT Tahunan Badan

Image Image
Shape

Jasa Pajak

Pajak adalah pembayaran yang wajib dilakukan kepada pemerintah oleh individu, perusahaan, atau entitas lainnya sebagai kontribusi untuk mendukung pengeluaran pemerintah dan membiayai berbagai program dan layanan publik. Pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai kegiatan pemerintah lainnya. Pajak dapat dikenakan atas penghasilan individu dan perusahaan (pajak penghasilan), penjualan barang dan jasa (pajak penjualan), kepemilikan properti (pajak properti), dan transaksi keuangan lainnya.

Jasa Pajak Bulanan dan Tahunan

Berangkat dari pengalaman kami di lapangan, bertemu langsung dengan para founder startup, pemilik usaha kecil, hingga pelaku UMKM dari berbagai industri di Indonesia, kami melihat satu pola yang sama. Banyak dari mereka sebenarnya ingin patuh pajak, ingin usahanya rapi dan aman, tetapi bingung harus mulai dari mana.

Bukan karena tidak peduli, melainkan karena minimnya informasi yang mudah dipahami. Pajak sering terdengar rumit, penuh istilah teknis, dan menakutkan. Akhirnya, pelaporan dan pembayaran pajak ditunda, bukan disengaja, tetapi karena merasa belum siap dan belum paham.

Padahal, pajak bukan sekadar kewajiban. Ia adalah bagian dari fondasi bisnis yang sehat. Ketika pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar, pelaku usaha bisa tidur lebih tenang, fokus mengembangkan bisnis, dan tidak lagi dihantui rasa khawatir akan sanksi atau masalah di kemudian hari.

Kami percaya, jika informasi pajak disampaikan dengan cara yang sederhana, manusiawi, dan relevan dengan kondisi bisnis sehari-hari, kesadaran itu akan tumbuh. Karena pada akhirnya, semua pengusaha ingin satu hal yang sama: usaha yang bertumbuh, aman, dan berkelanjutan.

Bingung untuk membayar pajak bisnis anda? Kami FR Consultant Indonesia hadir membantu untuk menghitung dan melaporkan pajak bisnis anda. Serta Membantu mengurus kelangkapan dokumen pajak seperti NPWP dan kelengkapan lainnya. Jasa pajak yang kami handle yaitu pengelolaan administrasi perpajakan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 25, PPh 29 dan PPh Final

Whatsapp Kami

Prosedur Jasa Pajak Bulanan dan Tahunan Perusahaan

Menghitung seluruh aspek perpajakan

Kami akan selalu terhubung dengan anda untuk memastikan semua aspek perpajakan yang menjadi kewajiban bisnis anda dapat di deteksi dan dihitung dengan tepat.

Mempersiapkan pembayaran pajak

Kami akan membantu anda menyiapakan segala kebutuhan untuk pelaporan pajak anda, mulai dari data perhitungan, informasi pembayaran, dan SPT untuk semua aspek pajak anda.

Melaporkan pajak perusahaan

Kami akan memastikan proses pelaporan sesuai dengan waktu yang ditentukan, setelah semuanya disiapkan kami akan melakukan pelaporan semua aspek pajak anda dan mengirimkan arsip pelaporan pajak anda.

Image
Shape

Operasional pajak bulanan mencakup rangkaian proses yang bertujuan memastikan seluruh transaksi keuangan perusahaan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi ditelaah untuk menentukan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak sesuai jenisnya. Selain itu, dilakukan pembuatan tagihan perpajakan secara akurat dan terdokumentasi dengan baik. Tahapan berikutnya adalah penyusunan serta pelaporan pajak secara tepat waktu untuk seluruh jenis pajak, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengelolaan operasional pajak yang tertib membantu meminimalkan risiko sanksi dan meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.

Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Pelaporan pajak tahunan ini mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik yang berasal dari pekerjaan, usaha, maupun sumber penghasilan lainnya. Selain penghasilan, Wajib Pajak juga wajib melaporkan daftar harta dan kewajiban atau utang yang dimiliki secara lengkap dan benar. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan, menghindari sanksi administrasi, serta mencerminkan kondisi keuangan Wajib Pajak secara transparan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan paling lambat setiap tanggal 30 April. Pelaporan SPT Tahunan Badan ini berfungsi untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan perusahaan selama satu tahun pajak. Informasi yang disampaikan meliputi laporan keuangan, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian SPT Tahunan Badan secara tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak perusahaan, meminimalkan risiko sanksi administrasi, serta meningkatkan kredibilitas badan usaha di mata otoritas pajak dan mitra bisnis.

Shape

Pajak

Pajak

Startup

Omset Kurang Dari 4.8 M Non PKP

Rp3.9 Jt / Bulan

  • SPT Hitung Setor dan Lapor Pajak Bulanan
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong PPh 21 PPh 23 PPh 4 ayat 2
  • SPT Tahunan Badan
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
  • Meeting 1x Per Bulan
Purchase Plan

Scale-up

Omset Kurang Dari 4.8 M dan PKP

Rp4.9 Jt / Bulan

  • SPT Hitung Setor dan Lapor Pajak Bulanan
  • Input Cetak Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong PPh 21 PPh 23 PPh 4 ayat 2
  • SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
  • Meeting 1x Per Bulan
Purchase Plan

Accelerating

Omset Lebih Dari 4.8M sampai 50 M PKP

Rp6.9 Jt / Bulan

  • SPT Hitung Setor dan Lapor Pajak Bulanan
  • Input Cetak Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong PPh 21 PPh 23 PPh 4 ayat 2
  • SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
  • Meeting 1x Per Bulan
Purchase Plan

Enterprise

Omset Sudah Lebih dari 50 M dan PKP

Rp9.9 Jt / Bulan

  • SPT Hitung Setor dan Lapor Pajak Bulanan
  • Input Cetak Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Kontrol Pajak atas transaksi Keuangan
  • Bukti Potong PPh 21 PPh 23 PPh 4 ayat 2
  • SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik (sesuai akta)
  • Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
  • Meeting 1x Per Bulan
Purchase Plan

Informasi

Hot News

Promo
Laporkan SPT Tahunan Badan dan Pribadi 2025

SPT Tahunan 2025

Promo
Nikmati potongan 15 persen layanan pilihan

Exclusive Offer

Promo
Audit Keuangan Tanpa Ribet, Lebih Terpercaya

Audit Keuangan

Promo
Solusi profesional untuk keputusan finansial berkelanjutan

Keuangan Cerdas

Contact Sales