Apa Itu PPh 23 dan Siapa yang Wajib Memotongnya?
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan imbalan jasa tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri. Yang wajib memotong adalah pihak yang membayar, yaitu badan usaha, instansi pemerintah, atau orang pribadi tertentu. Penerima pembayaran tidak perlu menghitung sendiri karena pajaknya sudah dipotong di sumber.
Mengapa PPh 23 Sering Terlewat oleh Pemilik Usaha?
Dari sekian jenis pajak yang wajib dikelola perusahaan, PPh 23 adalah salah satu yang paling sering luput dari perhatian, terutama bagi pemilik usaha kecil dan menengah yang baru mulai menggunakan jasa vendor atau konsultan secara rutin.
Alasan utamanya adalah karena PPh 23 tidak langsung terasa seperti beban pajak perusahaan. Ketika perusahaan membayar jasa desain grafis, jasa konsultan IT, atau sewa peralatan kepada pihak ketiga, kewajiban memotong PPh 23 melekat pada setiap pembayaran itu. Jika tidak dipotong, bukan vendor yang kena sanksi, melainkan perusahaan yang membayar.
Situasi ini menciptakan risiko yang tidak kecil. Perusahaan bisa tiba-tiba menghadapi tagihan pajak yang belum pernah direncanakan, ditambah denda keterlambatan yang terus berbunga selama kewajiban itu belum diselesaikan.
Penghasilan Apa Saja yang Dikenai PPh 23?
PPh 23 mencakup dua kelompok besar penghasilan yang tarifnya berbeda. Memahami pengelompokan ini penting agar tarif yang diterapkan tidak keliru.
Kelompok Pertama: Tarif 15 Persen
Penghasilan berikut dikenai tarif PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto:
- Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau software
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang dipotong PPh 21
Kelompok Kedua: Tarif 2 Persen
Penghasilan dari jasa tertentu dikenai tarif 2 persen dari jumlah bruto. Daftar lengkap jasa yang termasuk diatur dalam PMK No. 141 Tahun 2015. Yang paling sering ditemui dalam kegiatan bisnis sehari-hari:
- Jasa konsultasi manajemen, hukum, pajak, keuangan, teknik, dan arsitektur
- Jasa pemeliharaan dan perbaikan gedung, mesin, atau peralatan
- Jasa kebersihan dan jasa keamanan
- Jasa catering dan penyediaan makanan untuk keperluan perusahaan
- Jasa pengurusan dokumen, pengiriman, dan ekspedisi
- Jasa periklanan dan pemasaran
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa instalasi, pemasangan, dan pemeliharaan sistem
Catatan penting: jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan dinaikkan 100 persen menjadi 30 persen untuk kelompok pertama dan 4 persen untuk kelompok kedua. Ini alasan mengapa meminta NPWP dari vendor atau konsultan sebelum membayar adalah langkah yang perlu dilakukan sejak awal.
Siapa yang Wajib Memotong PPh 23?
Tidak semua pembayar jasa otomatis wajib memotong PPh 23. Ada kriteria tertentu yang menentukan apakah sebuah pihak termasuk pemotong pajak atau tidak.
Yang wajib memotong PPh 23 adalah:
- Badan usaha yang berbentuk PT, CV, firma, koperasi, atau bentuk usaha lainnya
- Instansi atau lembaga pemerintah
- Penyelenggara kegiatan tertentu
- Bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing
- Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong oleh Kepala KPP berdasarkan surat penunjukan resmi
Orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan tidak mendapat surat penunjukan dari KPP tidak termasuk pemotong PPh 23. Jadi jika seorang individu membayar jasa desainer untuk keperluan pribadi, tidak ada kewajiban PPh 23. Tapi jika perusahaannya yang membayar, kewajiban itu langsung melekat.
Bagaimana Cara Menghitung dan Memotong PPh 23 dengan Benar?
Perhitungan PPh 23 sebenarnya sederhana. Yang perlu dipastikan adalah dasar pengenaan yang benar dan tarif yang sesuai jenis penghasilan.
Dasar Pengenaan PPh 23
PPh 23 dihitung dari jumlah bruto pembayaran, yaitu nilai tagihan sebelum PPN jika vendor merupakan PKP. Jika invoice dari vendor mencantumkan harga jasa Rp10 juta ditambah PPN Rp1,1 juta, maka PPh 23 dihitung dari Rp10 juta, bukan dari Rp11,1 juta.
Contoh Perhitungan Nyata
PT Nusantara Kreatif di Jakarta menggunakan jasa konsultan strategi dari CV Solusi Bisnis untuk penyusunan rencana ekspansi selama dua bulan. Nilai kontrak Rp30 juta belum termasuk PPN.
PPh 23 yang harus dipotong: 2 persen dikali Rp30 juta sama dengan Rp600.000. Saat PT Nusantara Kreatif membayar, yang ditransfer ke CV Solusi Bisnis adalah Rp30 juta dikurangi Rp600.000 sama dengan Rp29.400.000. Sisa Rp600.000 disetor ke kas negara oleh PT Nusantara Kreatif atas nama CV Solusi Bisnis.
CV Solusi Bisnis menerima Bukti Pemotongan PPh 23 dari PT Nusantara Kreatif sebagai dokumen yang bisa dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan mereka.
Apa Kewajiban Administratif Setelah Memotong PPh 23?
Memotong pajak saja tidak cukup. Ada dua kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi setelah pemotongan dilakukan.
Menerbitkan Bukti Pemotongan
Setiap kali PPh 23 dipotong, perusahaan wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh 23 kepada penerima penghasilan. Dokumen ini penting bagi vendor atau penyedia jasa karena mereka akan menggunakannya sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka. Gagal menerbitkan bukti potong bisa merusak hubungan bisnis dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Menyetor dan Melaporkan ke DJP
- Buat kode billing melalui e-Billing di djponline.pajak.go.id dengan memilih jenis pajak PPh Pasal 23
- Bayar kode billing melalui bank, ATM, atau mobile banking paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan
- Login ke DJP Online dan akses menu pelaporan SPT Masa PPh 23
- Isi data pemotongan untuk setiap transaksi yang dikenai PPh 23 dalam bulan tersebut
- Submit SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan simpan BPE sebagai bukti
Jika dalam satu bulan tidak ada pembayaran yang dikenai PPh 23, perusahaan tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh 23 untuk bulan tersebut. Ini berbeda dari PPh 21 yang tetap harus dilaporkan meski hasilnya nihil.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Lupa Memotong atau Terlambat Menyetor PPh 23?
Sanksinya konkret dan bisa berkumulasi jika dibiarkan berlarut-larut.
- Tidak memotong PPh 23 saat membayar: perusahaan dikenai sanksi kenaikan sebesar 100 persen dari PPh 23 yang seharusnya dipotong, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UU KUP
- Terlambat menyetor PPh 23 yang sudah dipotong: dikenai bunga berdasarkan tarif acuan KMK per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran
- Terlambat melaporkan SPT Masa PPh 23: denda administratif Rp100.000 per SPT yang terlambat
- Tidak menerbitkan bukti pemotongan: bisa menjadi temuan saat pemeriksaan pajak dan berpotensi menimbulkan koreksi fiskal
Cara paling praktis menghindari semua sanksi di atas adalah membuat checklist transaksi bulanan yang secara otomatis mengidentifikasi pembayaran mana yang terkena PPh 23. Setiap kali ada tagihan jasa masuk dari vendor, tanyakan dua hal: apakah pembayaran ini termasuk objek PPh 23, dan apakah vendor sudah memberikan NPWP-nya. Dua pertanyaan itu saja sudah bisa mencegah sebagian besar kesalahan PPh 23 yang umum terjadi di lapangan.
FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.
Layanan kami meliputi:
- Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
- Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
- Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
- Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
- Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis
Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.