Apa Itu Bukti Potong PPh 23? Panduan Lengkap untuk Pemilik Bisnis
Saat bisnis Anda membayar jasa kepada pihak lain, baik itu konsultan, jasa teknik, atau sewa peralatan, terdapat kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan, yaitu memotong dan menerbitkan bukti potong PPh 23. Bagi banyak pemilik bisnis, ini merupakan salah satu area pajak yang paling sering terlewat atau dilakukan dengan keliru.
Bagi pelaku bisnis baru, mungkin akan bertanya: seperti apa itu bukti potong PPh 23? Agar tidak keliru, artikel ini menjelaskan seluruh hal yang perlu Anda ketahui tentang bukti potong PPh 23.
Apa Itu Bukti Potong PPh 23?
Bukti potong PPh 23, atau yang kini lebih dikenal sebagai e-Bupot PPh 23, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak yang membayar (pemotong pajak). Dokumen ini berperan sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima penghasilan.
Bukti potong PPh 23 memiliki dua fungsi utama: yaitu sebagai kewajiban administrasi bagi pemotong dan sebagai bukti kredit pajak bagi penerima penghasilan.
Sederhananya, jika perusahaan Anda membayar jasa konsultasi senilai Rp10 juta kepada vendor, maka Anda wajib memotong PPh 23 sebesar 2% (Rp200.000). Jadi, Anda mentransfer sebesar Rp9,8 juta kepada vendor dan menyetorkan Rp200.000 ke kas negara, lalu menerbitkan bukti potong kepada vendor tersebut.
Kapan dan Atas Penghasilan Apa PPh 23 Harus Dipotong?
PPh 23 dikenakan atas pembayaran penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Memahami apa saja yang menjadi objeknya menjadi hal penting sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.
Objek PPh 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto:
- Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham badan
- Bunga pinjaman antar perusahaan
- Royalti atas penggunaan hak cipta, paten, maupun merek dagang
Objek PPh 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto:
- Sewa maupun penghasilan lain atas penggunaan harta (kecuali tanah atau bangunan yang sudah dikenakan PPh Final)
- Imbalan atas jasa teknik, manajemen, jasa konstruksi konsultasi, dan jasa lain yang telah ditetapkan oleh DJP
Catatan penting: apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku menjadi dua kali lipat dari tarif normal, yaitu sebesar 4% untuk jasa dan sebesar 30% untuk dividen/bunga/royalti.
Siapa yang Wajib Membuat Bukti Potong PPh 23?
Kewajiban membuat bukti potong PPh 23 ada pada pihak yang membayarkan penghasilan, bukan dari pihak yang menerima. Adapun, beberapa pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh 23 antara lain:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri
Meski begitu, kewajiban ini tidak bergantung pada skala bisnis. Ini berarti, perusahaan kecil yang membayar jasa konsultan pun tetap wajib memotong PPh 23 jika syaratnya terpenuhi.
Cara Membuat dan Melaporkan Bukti Potong PPh 23
Sejak sistem Coretax DJP resmi diberlakukan, pembuatan bukti potong dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Alurnya adalah sebagai berikut:
- Masukkan data transaksi.
- Lalu, sistem akan menghasilkan bukti potong elektronik.
- Unduh bukti tersebut dan kirimkan ke penerima.
- Laporkan bukti pemotongan melalui SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak kalah penting, penyetoran pajak yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan kode billing dari Coretax.
Perlu Pendampingan Pajak Usaha?
Kewajiban pemotongan PPh 23 dan pembuatan bukti potong adalah bagian operasional dari pajak bulanan yang tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam pemotongan, baik kurang potong maupun tidak melakukan pemotongan, dapat berujung pada sanksi administrasi yang tentunya akan merugikan bisnis Anda.
FR Consultant Indonesia menyediakan layanan pajak bulanan perusahaan profesional yang mencakup pengelolaan seluruh aspek pemotongan pajak. Ini termasuk PPh 23, pembuatan e-Bupot, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa.
Tidak cuma itu, kami juga melayani SPT Tahunan Badan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda setiap tahunnya. Cek layanan pajak kami untuk informasi lebih lanjut, atau hubungi kami untuk berkonsultasi langsung dengan tim ahli!