Panduan PPh 21: Cara Hitung dan Lapor Pajak Karyawan
PPh 21 dihitung dari penghasilan bruto karyawan dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak. Tarif progresif 5 hingga 35 persen kemudian diterapkan. Perusahaan wajib menyetor hasil potongan paling lambat tanggal 10 dan melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Wajib Memotongnya?
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. Yang bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 adalah perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan karyawan secara individual.
Ini artinya jika ada karyawan yang seharusnya dipotong PPh 21 tapi perusahaan tidak melakukannya, perusahaanlah yang menanggung sanksi. Kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan yang membayar gaji karyawan, termasuk UMKM, startup, yayasan, hingga instansi pemerintah.
Landasan hukumnya adalah Pasal 21 UU Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021, serta aturan teknis dalam PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21.
Apa Saja Komponen yang Diperhitungkan dalam Menghitung PPh 21?
Sebelum bisa menghitung PPh 21, ada beberapa angka yang harus disiapkan. Memahami setiap komponen ini penting agar perhitungan tidak keliru sejak langkah pertama.
Penghasilan Bruto
Ini adalah total semua penghasilan yang diterima karyawan sebelum potongan apapun. Komponen yang masuk ke penghasilan bruto:
- Gaji pokok sesuai kontrak kerja
- Semua tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perumahan
- Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan dan transport jika dibayar rutin
- Upah lembur
- Bonus, THR, dan komisi jika ada
Pengurang Penghasilan Bruto
Tidak semua penghasilan bruto dikenai pajak. Ada tiga jenis pengurang yang diperbolehkan:
- Biaya jabatan: 5 persen dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun. Berlaku untuk semua karyawan aktif
- Iuran pensiun yang dibayarkan karyawan ke dana pensiun yang telah disahkan Menkeu
- Iuran JHT dan JP yang menjadi beban karyawan (JHT 2 persen dan JP 1 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang dibebaskan dari PPh 21. Besarannya berbeda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan:
- TK0 (lajang, tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun
- K0 (kawin, tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun
- K1 (kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun
- K2 (kawin, 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun
- K3 (kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun
Karyawan wajib menyerahkan formulir PTKP atau bukti tanggungan kepada HR di awal tahun atau saat pertama kali bekerja. Jika tidak ada informasi, perusahaan menggunakan status TK0 sebagai default.
Bagaimana Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap?
Berikut urutan perhitungan yang benar untuk karyawan tetap dengan penghasilan bulanan yang relatif stabil. Perhitungan dilakukan secara tahunan, lalu dibagi 12 untuk mendapatkan potongan bulanan.
- Hitung penghasilan bruto setahun: kalikan penghasilan bruto satu bulan dikali 12
- Kurangi biaya jabatan: 5 persen dari penghasilan bruto tahunan, maksimal Rp6 juta
- Kurangi iuran pensiun dan BPJS yang menjadi beban karyawan
- Hasilnya adalah Penghasilan Neto setahun
- Kurangi PTKP sesuai status karyawan
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun
- Terapkan tarif progresif PPh 21 pada PKP
- Bagi hasil pajak tahunan dengan 12 untuk mendapatkan potongan PPh 21 per bulan
Tarif Progresif PPh 21 yang Berlaku
- PKP sampai Rp60 juta: tarif 5 persen
- PKP Rp60 juta hingga Rp250 juta: tarif 15 persen
- PKP Rp250 juta hingga Rp500 juta: tarif 25 persen
- PKP Rp500 juta hingga Rp5 miliar: tarif 30 persen
- PKP di atas Rp5 miliar: tarif 35 persen
Contoh Perhitungan Nyata
Budi adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan distribusi di Surabaya, berstatus K1 (kawin, 1 tanggungan). Gaji pokoknya Rp6.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, sehingga penghasilan bruto bulanan Rp7.000.000.
Penghasilan bruto setahun: Rp7.000.000 dikali 12 sama dengan Rp84.000.000. Biaya jabatan: 5 persen dikali Rp84.000.000 sama dengan Rp4.200.000. Iuran JHT karyawan 2 persen dari Rp6.000.000 ditambah Rp1.000.000 sama dengan Rp1.400.000 per bulan atau Rp16.800.000 setahun. Iuran JP 1 persen sama dengan Rp700.000 per bulan atau Rp8.400.000 setahun.
Penghasilan Neto setahun: Rp84.000.000 dikurangi Rp4.200.000 dikurangi Rp16.800.000 dikurangi Rp8.400.000 sama dengan Rp54.600.000. PTKP K1 sama dengan Rp63.000.000. Karena Penghasilan Neto Rp54.600.000 lebih kecil dari PTKP Rp63.000.000, PKP-nya adalah nihil. Budi tidak dipotong PPh 21.
Jika tunjangan tetap Budi naik menjadi Rp2.500.000 sehingga penghasilan bruto menjadi Rp8.500.000 per bulan, maka PKP tahunannya menjadi positif dan PPh 21 mulai berlaku. Perubahan kecil pada komponen tunjangan bisa mengubah status pajak karyawan secara signifikan.
Bagaimana Cara Menyetor dan Melaporkan PPh 21?
Ada dua kewajiban berbeda yang harus dipenuhi setiap bulan: menyetor pajak yang sudah dipotong dan melaporkan SPT Masa. Keduanya punya tenggat waktu yang berbeda dan tidak boleh tertukar.
Penyetoran PPh 21
- Buat kode billing melalui aplikasi e-Billing di djponline.pajak.go.id atau melalui aplikasi m-Pajak
- Pilih jenis pajak PPh Pasal 21, masukkan masa pajak yang bersangkutan
- Masukkan jumlah PPh 21 yang dipotong dari seluruh karyawan bulan tersebut
- Bayar kode billing melalui bank, kantor pos, atau ATM sebelum tenggat waktu
- Tenggat penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Pelaporan SPT Masa PPh 21
- Login ke DJP Online di djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password perusahaan
- Pilih menu Lapor kemudian pilih e-SPT atau e-Form PPh 21
- Isi data pemotongan untuk setiap karyawan, termasuk yang PPh 21-nya nihil
- Lampirkan bukti setor jika ada pajak yang harus disetor
- Submit SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip
- Tenggat pelaporan: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Penting untuk dicatat: meski tidak ada PPh 21 yang harus disetor karena semua karyawan PKP-nya nihil, perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan. Tidak melapor karena nihil bukan alasan yang dibenarkan dan tetap dikenai denda Rp100.000 per SPT yang terlambat.
Apa yang Harus Disiapkan di Akhir Tahun untuk PPh 21?
Kewajiban PPh 21 tidak selesai hanya dengan laporan bulanan. Di akhir tahun ada dua hal penting yang harus diselesaikan:
- Rekonsiliasi tahunan: bandingkan total PPh 21 yang sudah dipotong sepanjang tahun dengan jumlah yang seharusnya berdasarkan penghasilan aktual setahun penuh, termasuk bonus dan THR yang mungkin berbeda dari estimasi awal
- Penerbitan Bukti Potong 1721-A1: setiap karyawan berhak menerima bukti potong ini paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Dokumen ini dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi mereka
- Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 sebagai bagian dari SPT Tahunan Badan, yang menggabungkan seluruh data pemotongan selama satu tahun pajak
Sistem penghitungan dan pelaporan PPh 21 yang tertata rapi sejak awal tahun akan membuat rekonsiliasi akhir tahun menjadi jauh lebih mudah. Kesalahan kecil yang dibiarkan berbulan-bulan akan terakumulasi dan menjadi masalah yang lebih besar saat SPT Tahunan harus diselesaikan.
FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.
Layanan kami meliputi:
- Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
- Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
- Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
- Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
- Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis
Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.