PPh Final Pasal 4 Ayat 2: Jenis Penghasilan dan Cara Pelaporannya
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final atas jenis penghasilan tertentu seperti sewa tanah atau bangunan, bunga deposito, hadiah undian, dan penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Disebut final karena pajak ini langsung lunas saat dipotong atau dibayar sendiri, tanpa perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan.
Apa yang Membuat PPh Final Berbeda dari PPh Biasa?
Sebagian besar jenis PPh dihitung secara kumulatif sepanjang tahun, lalu dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk menentukan apakah ada kurang bayar atau lebih bayar. Sistem ini disebut PPh tidak final. Penghasilan yang sudah dipotong PPh 21 atau PPh 23, misalnya, tetap masuk ke SPT Tahunan dan diperhitungkan bersama penghasilan lain.
PPh Final bekerja berbeda. Begitu pajak dipotong atau dibayar atas jenis penghasilan tertentu, kewajiban pajak atas penghasilan itu selesai sepenuhnya. Penghasilan tersebut tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan, dan pajaknya tidak bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak yang harus dibayar.
Implikasinya: jika sebuah perusahaan menerima bunga deposito Rp10 juta dan bank memotong PPh Final 20 persen sebesar Rp2 juta, bunga Rp10 juta itu tidak masuk ke penghasilan kena pajak perusahaan dalam SPT Tahunan Badan. Pajaknya sudah selesai di bank.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenai PPh Final Pasal 4 Ayat 2?
Ada beberapa kelompok penghasilan yang masuk dalam rezim PPh Final ini. Masing-masing punya tarif dan mekanisme pemotongan yang berbeda.
Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
Setiap bunga yang diterima dari simpanan di bank dikenai PPh Final 20 persen. Pemotongan dilakukan otomatis oleh bank saat bunga dikreditkan ke rekening. Tidak ada tindakan apapun yang perlu dilakukan oleh penerima bunga karena bank yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan pajak ini ke negara.
Ini berlaku untuk deposito, tabungan biasa, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Perusahaan yang memiliki dana parkir di deposito perlu mencatat bahwa pendapatan bunga yang diterima sudah bersih setelah pajak dan tidak perlu dilaporkan dalam penghasilan kena pajak SPT Tahunan.
Sewa Tanah dan Bangunan
Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10 persen dari nilai sewa bruto. Siapa yang wajib memotong bergantung pada siapa penyewanya:
- Jika penyewa adalah badan usaha atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, penyewa wajib memotong PPh Final 10 persen saat membayar sewa
- Jika penyewa adalah orang pribadi biasa yang tidak melakukan kegiatan usaha, pemilik properti yang wajib menyetor sendiri PPh Final 10 persen ke kas negara
Contoh nyata: PT Logistik Andalan di Semarang menyewa gudang dari pemilik perseorangan seharga Rp60 juta per tahun. PT Logistik wajib memotong PPh Final 10 persen sebesar Rp6 juta dari nilai sewa. Yang ditransfer ke pemilik gudang adalah Rp54 juta. PT Logistik menyetorkan Rp6 juta ke kas negara dan menerbitkan bukti pemotongan kepada pemilik gudang.
Hadiah Undian
Penghasilan berupa hadiah dari undian dikenai PPh Final sebesar 25 persen dari nilai hadiah bruto. Pemotongan dilakukan oleh penyelenggara undian. Jika hadiahnya berupa benda bukan uang, penyelenggara tetap wajib menyetor PPh Final berdasarkan nilai pasar wajar benda tersebut.
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Perusahaan jasa konstruksi dikenai PPh Final dengan tarif yang bervariasi berdasarkan kualifikasi usaha:
- Pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil: 1,75 persen dari nilai kontrak
- Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha: 4 persen dari nilai kontrak
- Pelaksana konstruksi selain dua kategori di atas: 2,65 persen dari nilai kontrak
- Perencana atau pengawas konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha: 3,5 persen dari nilai kontrak
- Perencana atau pengawas konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi: 6 persen dari nilai kontrak
Pemotongan dilakukan oleh pemberi jasa konstruksi jika pemberi jasa adalah badan usaha. Jika tidak dipotong, perusahaan jasa konstruksi wajib menyetor sendiri.
PPh Final UMKM Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022
Pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan rezim PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto. Ini adalah pilihan, bukan kewajiban. Pelaku usaha yang memilih rezim ini membayar pajak langsung dari omzet tanpa perlu menghitung laba kena pajak yang lebih rumit.
Rezim ini berlaku paling lama 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV dan firma, dan 7 tahun untuk orang pribadi. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih ke perhitungan PPh normal berbasis laba.
Bagaimana Cara Menyetor dan Melaporkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2?
Kewajiban administratif berbeda tergantung apakah perusahaan bertindak sebagai pemotong atau sebagai pihak yang menyetor sendiri pajaknya.
Jika Perusahaan Sebagai Pemotong
- Potong PPh Final saat melakukan pembayaran kepada pihak yang penghasilannya terkena PPh Final
- Buat kode billing melalui e-Billing di djponline.pajak.go.id dengan memilih jenis pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
- Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan
- Terbitkan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan
- Laporkan SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Jika Perusahaan Menyetor Sendiri
Ini berlaku ketika perusahaan menerima penghasilan yang dikenai PPh Final tapi pihak pembayar tidak memotong, misalnya saat menerima sewa dari penyewa yang bukan badan usaha, atau saat menggunakan rezim PPh Final UMKM.
- Hitung sendiri besaran PPh Final yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku
- Buat kode billing dan bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak
- Laporkan melalui SPT Masa atau, untuk PPh Final UMKM, melalui mekanisme yang ditetapkan DJP
Apa yang Sering Salah dalam Penerapan PPh Final di Lapangan?
- Perusahaan menyewa properti dari individu tapi tidak memotong PPh Final karena tidak tahu kewajiban itu ada pada penyewa, bukan pada pemilik properti
- Melaporkan penghasilan yang sudah dikenai PPh Final ke dalam penghasilan kena pajak SPT Tahunan, yang menyebabkan pajak dihitung dua kali
- Tidak menerbitkan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong, yang merugikan mereka saat mereka perlu membuktikan pajaknya sudah disetor
- Pelaku UMKM yang memilih rezim 0,5 persen tidak membayar setiap bulan tapi langsung setahun penuh di akhir tahun, padahal kewajiban setor berlaku per bulan
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebenarnya dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak atas jenis penghasilan tertentu. Justru karena kesederhanaannya, sering diabaikan sampai ada pemeriksaan pajak. Pahami jenis penghasilan yang masuk cakupannya dan pastikan prosedur pemotongan serta pelaporannya berjalan tepat waktu setiap bulan.
FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.
Layanan kami meliputi:
- Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
- Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
- Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
- Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
- Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis
Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.