Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif Menjadi Aktif Kembali Lewat Coretax
Banyak Wajib Pajak baru menyadari bahwa status NPWP mereka nonaktif saat hendak lapor SPT Tahunan, membuat kode billing, atau mengurus administrasi pajak lainnya. Kondisi ini sering terjadi pada karyawan yang sempat berhenti bekerja, pelaku usaha yang vakum, atau individu yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan.
Kabar baiknya, NPWP nonaktif (NE) bisa diaktifkan kembali dengan proses yang relatif mudah dan bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap pengaktifan kembali NPWP agar kamu bisa kembali memenuhi kewajiban pajak tanpa kendala.
Apa Itu NPWP Nonaktif?
NPWP berstatus Nonaktif (NE) adalah kondisi di mana Wajib Pajak untuk sementara dibebaskan dari kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, karena memenuhi kriteria tertentu. Misalnya:
- Tidak memiliki penghasilan.
- Sudah berhenti bekerja.
- Usaha tidak lagi beroperasi.
- Wajib Pajak luar negeri yang tidak lagi memiliki kewajiban di Indonesia.
Meski statusnya nonaktif, NPWP tidak dihapus, hanya dinonaktifkan. Artinya, ketika kamu kembali memiliki penghasilan atau memulai usaha, NPWP tersebut wajib diaktifkan kembali.
Kenapa NPWP Nonaktif Harus Diaktifkan Kembali?
NPWP nonaktif perlu diaktifkan kembali jika:
- Kamu sudah kembali bekerja atau membuka usaha.
- Perlu lapor SPT Tahunan.
- Akan mengurus kredit, perbankan, atau administrasi tertentu.
- Ingin menghindari masalah kepatuhan pajak di kemudian hari.
Jika tetap menggunakan NPWP nonaktif untuk kegiatan ekonomi, ada risiko:
- Tidak bisa lapor SPT.
- Kendala akses layanan pajak.
- Potensi sanksi administrasi.
Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif Menjadi Aktif via Coretax
Berikut langkah-langkah pengaktifan kembali NPWP secara online melalui Coretax:
1. Login ke Coretax DJP
Kunjungi situs resmi:
👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Login menggunakan NPWP dan password kamu. Pastikan akun Coretax sudah aktif.
2. Masuk Menu Perubahan Status Wajib Pajak
Setelah berhasil login:
- Klik menu Portal Saya
- Pilih Perubahan Status Wajib Pajak
Menu ini digunakan untuk mengajukan perubahan status, termasuk pengaktifan kembali NPWP nonaktif.
3. Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
Di halaman layanan, pilih opsi Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Pastikan pilihan ini sesuai dengan kebutuhanmu agar permohonan diproses dengan benar.
4. Isi Formulir Digital dan Unggah Dokumen
Isi formulir pengajuan secara lengkap, antara lain:
- Alasan pengaktifan kembali (contoh: sudah kembali bekerja, usaha aktif kembali).
- Data identitas Wajib Pajak.
Unggah dokumen pendukung, seperti:
- KTP
- NPWP lama
- Surat keterangan kerja atau usaha
Pastikan dokumen jelas dan sesuai agar tidak memperlambat proses verifikasi.
5. Kirim Permohonan dan Unduh Bukti
Setelah semua data terisi:
- Klik Kirim
- Unduh Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Simpan Surat Pengaktifan Kembali sebagai arsip
Dokumen ini menjadi bukti bahwa permohonan pengaktifan NPWP telah diajukan.
Berapa Lama Proses Pengaktifan NPWP?
Waktu proses pengaktifan NPWP bervariasi, tergantung kelengkapan data dan hasil verifikasi DJP. Jika dokumen lengkap dan valid, proses biasanya tidak memakan waktu lama.
Selama menunggu, pastikan kamu:
- Memantau email terdaftar.
- Menyimpan bukti pengajuan.
- Tidak melakukan transaksi pajak menggunakan NPWP nonaktif.
Tips Agar Pengajuan Disetujui Lebih Cepat
- Gunakan email dan nomor telepon yang aktif.
- Unggah dokumen dengan format jelas dan terbaca.
- Pastikan alasan pengaktifan sesuai kondisi sebenarnya.
- Periksa kembali data sebelum dikirim.
Langkah sederhana ini bisa membantu menghindari penolakan atau permintaan perbaikan data.
Kesimpulan
Mengubah status NPWP nonaktif menjadi aktif tidak serumit yang dibayangkan. Dengan Coretax, Wajib Pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jika kamu sudah kembali bekerja atau menjalankan usaha, jangan tunda pengaktifan NPWP. Kepatuhan pajak sejak awal akan membuat urusan administrasi dan pelaporan jauh lebih tenang.
Kalau masih ada pertanyaan atau butuh pendampingan, silakan DM kami. Kami siap membantu sampai NPWP kamu aktif kembali dan siap digunakan.