🧾 Cara Membuat NPWP di CoreTax (Panduan Terbaru)

🧾 Cara Membuat NPWP di CoreTax (Panduan Terbaru)

  • Ida
  • 15 Dec 2025

CoreTax adalah sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama seperti e-Registration, e-Filing, e-Bupot, dan lainnya. Di CoreTax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, simpel, dan terintegrasi dalam satu platform.

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP melalui CoreTax:

1. Akses Portal CoreTax di DJP

  1. Buka situs pajak.go.id

  2. Klik menu Login → Anda akan diarahkan ke sistem CoreTax (NEW DJP Online).

  3. Jika belum punya akun, pilih Daftar / Register.

2. Daftar Akun Wajib Pajak di CoreTax

Untuk membuat NPWP, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Langkahnya:

  1. Masukkan NIK KTP (untuk WNI).

  2. Sistem akan otomatis menarik data dari Dukcapil.

  3. Masukkan email & nomor HP yang aktif.

  4. Buat password.

  5. Verifikasi email melalui link yang dikirim DJP.

Setelah akun aktif, Anda bisa login ke dashboard CoreTax.

3. Pilih Menu “Pendaftaran NPWP / Registrasi WP”

Di halaman utama CoreTax:

  1. Klik menu Layanan Pajak

  2. Pilih Registrasi Wajib Pajak Baru / Pendaftaran NPWP

  3. Pilih jenis Wajib Pajak:

    • Orang Pribadi

    • Badan

    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

4. Lengkapi Data Wajib Pajak

Untuk NPWP Pribadi, Anda harus mengisi:

  • Data identitas (otomatis dari Dukcapil)

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Alamat kegiatan usaha (jika punya bisnis)

  • Sumber penghasilan

  • Klasifikasi Lapangan Usaha (jika pengusaha)

Untuk NPWP Badan, diperlukan:

  • Akta Pendirian

  • SK Kemenkumham

  • Domisili

  • Kode KLU

  • Data pengurus (direktur/komisaris)

5. Unggah Dokumen Pendukung

Tergantung jenis WP:

Orang Pribadi Tanpa Usaha

Biasanya hanya perlu KTP, dan sistem sudah sinkron otomatis.

Orang Pribadi Pengusaha

Dokumen opsional:

  • Surat keterangan usaha (SKU) / NIB

WP Badan

Unggah:

  • Akta Pendirian & perubahan

  • NPWP direktur

  • NIB

  • Surat domisili (opsional)

  • KTP pengurus

6. Submit Permohonan & Tunggu Validasi

Setelah data lengkap:

  1. Klik Submit / Kirim Permohonan

  2. Sistem CoreTax akan memproses data secara otomatis

  3. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan:

    • NPWP 15 digit (untuk WP lama tetap dipertahankan)

    • NPWP 16 digit (NIK)

Semua hasil akan terlihat di dashboard CoreTax → Profil Wajib Pajak.

7. Unduh NPWP Digital

Setelah permohonan disetujui:

  1. Masuk menu Profil

  2. Klik NPWP Digital

  3. Download kartu NPWP format PDF

Ini sudah resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pajak maupun administrasi lainnya.

📌 Catatan Penting CoreTax

  • CoreTax mengintegrasikan NIK = NPWP, jadi pembuatan lebih cepat.

  • Data harus sama dengan Dukcapil. Jika ada mismatch, pendaftaran akan gagal.

  • Email & nomor HP harus aktif karena digunakan untuk verifikasi.

📢 Butuh Bantuan Bikin NPWP Lewat CoreTax?

FR Consultant Indonesia siap bantu proses dari awal sampai selesai, tanpa ribet dan tanpa gagal verifikasi.

Contact Sales