🧾 Cara Membuat NPWP di CoreTax (Panduan Terbaru)
CoreTax adalah sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama seperti e-Registration, e-Filing, e-Bupot, dan lainnya. Di CoreTax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, simpel, dan terintegrasi dalam satu platform.
Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP melalui CoreTax:
✅ 1. Akses Portal CoreTax di DJP
-
Buka situs pajak.go.id
-
Klik menu Login → Anda akan diarahkan ke sistem CoreTax (NEW DJP Online).
-
Jika belum punya akun, pilih Daftar / Register.
✅ 2. Daftar Akun Wajib Pajak di CoreTax
Untuk membuat NPWP, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.
Langkahnya:
-
Masukkan NIK KTP (untuk WNI).
-
Sistem akan otomatis menarik data dari Dukcapil.
-
Masukkan email & nomor HP yang aktif.
-
Buat password.
-
Verifikasi email melalui link yang dikirim DJP.
Setelah akun aktif, Anda bisa login ke dashboard CoreTax.
✅ 3. Pilih Menu “Pendaftaran NPWP / Registrasi WP”
Di halaman utama CoreTax:
-
Klik menu Layanan Pajak
-
Pilih Registrasi Wajib Pajak Baru / Pendaftaran NPWP
-
Pilih jenis Wajib Pajak:
-
Orang Pribadi
-
Badan
-
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
-
✅ 4. Lengkapi Data Wajib Pajak
Untuk NPWP Pribadi, Anda harus mengisi:
-
Data identitas (otomatis dari Dukcapil)
-
Status perkawinan
-
Alamat tempat tinggal
-
Alamat kegiatan usaha (jika punya bisnis)
-
Sumber penghasilan
-
Klasifikasi Lapangan Usaha (jika pengusaha)
Untuk NPWP Badan, diperlukan:
-
Akta Pendirian
-
SK Kemenkumham
-
Domisili
-
Kode KLU
-
Data pengurus (direktur/komisaris)
✅ 5. Unggah Dokumen Pendukung
Tergantung jenis WP:
Orang Pribadi Tanpa Usaha
Biasanya hanya perlu KTP, dan sistem sudah sinkron otomatis.
Orang Pribadi Pengusaha
Dokumen opsional:
-
Surat keterangan usaha (SKU) / NIB
WP Badan
Unggah:
-
Akta Pendirian & perubahan
-
NPWP direktur
-
NIB
-
Surat domisili (opsional)
-
KTP pengurus
✅ 6. Submit Permohonan & Tunggu Validasi
Setelah data lengkap:
-
Klik Submit / Kirim Permohonan
-
Sistem CoreTax akan memproses data secara otomatis
-
Jika disetujui, Anda akan mendapatkan:
-
NPWP 15 digit (untuk WP lama tetap dipertahankan)
-
NPWP 16 digit (NIK)
-
Semua hasil akan terlihat di dashboard CoreTax → Profil Wajib Pajak.
✅ 7. Unduh NPWP Digital
Setelah permohonan disetujui:
-
Masuk menu Profil
-
Klik NPWP Digital
-
Download kartu NPWP format PDF
Ini sudah resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pajak maupun administrasi lainnya.
📌 Catatan Penting CoreTax
-
CoreTax mengintegrasikan NIK = NPWP, jadi pembuatan lebih cepat.
-
Data harus sama dengan Dukcapil. Jika ada mismatch, pendaftaran akan gagal.
-
Email & nomor HP harus aktif karena digunakan untuk verifikasi.
📢 Butuh Bantuan Bikin NPWP Lewat CoreTax?
FR Consultant Indonesia siap bantu proses dari awal sampai selesai, tanpa ribet dan tanpa gagal verifikasi.