๐Ÿงพ Cara Membuat NPWP di CoreTax (Panduan Terbaru)

๐Ÿงพ Cara Membuat NPWP di CoreTax (Panduan Terbaru)

  • Ida
  • 15 Dec 2025

CoreTax adalah sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan sistem lama seperti e-Registration, e-Filing, e-Bupot, dan lainnya. Di CoreTax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, simpel, dan terintegrasi dalam satu platform.

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP melalui CoreTax:

โœ… 1. Akses Portal CoreTax di DJP

  1. Buka situs pajak.go.id

  2. Klik menu Login → Anda akan diarahkan ke sistem CoreTax (NEW DJP Online).

  3. Jika belum punya akun, pilih Daftar / Register.

โœ… 2. Daftar Akun Wajib Pajak di CoreTax

Untuk membuat NPWP, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Langkahnya:

  1. Masukkan NIK KTP (untuk WNI).

  2. Sistem akan otomatis menarik data dari Dukcapil.

  3. Masukkan email & nomor HP yang aktif.

  4. Buat password.

  5. Verifikasi email melalui link yang dikirim DJP.

Setelah akun aktif, Anda bisa login ke dashboard CoreTax.

โœ… 3. Pilih Menu “Pendaftaran NPWP / Registrasi WP”

Di halaman utama CoreTax:

  1. Klik menu Layanan Pajak

  2. Pilih Registrasi Wajib Pajak Baru / Pendaftaran NPWP

  3. Pilih jenis Wajib Pajak:

    • Orang Pribadi

    • Badan

    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

โœ… 4. Lengkapi Data Wajib Pajak

Untuk NPWP Pribadi, Anda harus mengisi:

  • Data identitas (otomatis dari Dukcapil)

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Alamat kegiatan usaha (jika punya bisnis)

  • Sumber penghasilan

  • Klasifikasi Lapangan Usaha (jika pengusaha)

Untuk NPWP Badan, diperlukan:

  • Akta Pendirian

  • SK Kemenkumham

  • Domisili

  • Kode KLU

  • Data pengurus (direktur/komisaris)

โœ… 5. Unggah Dokumen Pendukung

Tergantung jenis WP:

Orang Pribadi Tanpa Usaha

Biasanya hanya perlu KTP, dan sistem sudah sinkron otomatis.

Orang Pribadi Pengusaha

Dokumen opsional:

  • Surat keterangan usaha (SKU) / NIB

WP Badan

Unggah:

  • Akta Pendirian & perubahan

  • NPWP direktur

  • NIB

  • Surat domisili (opsional)

  • KTP pengurus

โœ… 6. Submit Permohonan & Tunggu Validasi

Setelah data lengkap:

  1. Klik Submit / Kirim Permohonan

  2. Sistem CoreTax akan memproses data secara otomatis

  3. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan:

    • NPWP 15 digit (untuk WP lama tetap dipertahankan)

    • NPWP 16 digit (NIK)

Semua hasil akan terlihat di dashboard CoreTax → Profil Wajib Pajak.

โœ… 7. Unduh NPWP Digital

Setelah permohonan disetujui:

  1. Masuk menu Profil

  2. Klik NPWP Digital

  3. Download kartu NPWP format PDF

Ini sudah resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pajak maupun administrasi lainnya.

๐Ÿ“Œ Catatan Penting CoreTax

  • CoreTax mengintegrasikan NIK = NPWP, jadi pembuatan lebih cepat.

  • Data harus sama dengan Dukcapil. Jika ada mismatch, pendaftaran akan gagal.

  • Email & nomor HP harus aktif karena digunakan untuk verifikasi.

๐Ÿ“ข Butuh Bantuan Bikin NPWP Lewat CoreTax?

FR Consultant Indonesia siap bantu proses dari awal sampai selesai, tanpa ribet dan tanpa gagal verifikasi.

Contact Sales