Kemudahan Cara Pelaporan Pajak Dengan Aplikasi Jasa Pajak Digital

Kemudahan Cara Pelaporan Pajak Dengan Aplikasi Jasa Pajak Digital

Bagi kalian yang belum familiar dengan teknologi dalam pelaporan pajak, mungkin mulai saat ini harus mulai belajar atau mempelajari seperti apa teknologi bisa membantu kalian dalam melakukan pelaporan pajak. Karena teknologi tersebut memang memberikan banyak kemudahan bagi kita para pelapor pajak untuk pada akhirnya di mudahkan dalam membuat laporan pajak secara benar.

Kemudahan itulah yang pada akhirnya perlu di sosialisasikan oleh Kantor Pajak agar semua orang atau pelaku bisnis lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan aplikasi teknologi bidang pajak.  Nah jika kalian  ingin tahu seperti apa saja jenis aplikasinya maka berikut ini kita akan mencoba menjelaskan beberapa aplikasi yang di maksud dalam pelaporan pajak.

E-Filling Dalam Pelaporan Pajak di Indonesia Dan Manfaatnya

Berdasarkan penjelasan yang bisa di berikan oleh kantor pajak, yang namanya e-filling itu adalah sebuah aplikasi yang berguna untuk penyampaian laporan SPT Tahunan. Aplikasi ini menjadi salah satu aplikasi yang berguna untuk pelaporan pajak bagi siapa saja yang memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak, dan beberapa manfaat yang bisa di berikan oleh aplikasi ini adalah seperti berikut ini :

  1. Penggunaan E-Filling bisa menghemat waktu pelaporan pajak.

Karena dengan adanya sistem ini maka wajib pajak cukup menggunakan aplikasi tersebut tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat dengan lokasi anda. Cukup di rumah atau dari mana saja bisa melaporkan pajaknya dengan  E-Filling.

  1. Penggunaan E-Filling bisa membuat pekerjaan jadi lebih fleksible.

Kegunaan dari e-filling ini akan bisa menghemat waktu dan biaya, sehingga cukup efektif sebagai alat bantu pelaporan pajak.

  1. Penggunaan E-Filling bisa menghindarkan wajib pajak dari sangksi pajak

Karena sifat online dan realtimenya, maka pengguna aplikasi ini akan bisa terhindar dari sangsi wajib pajak karena keterlambatan pelaporan pajak.

  1. Penggunaan E-Filling tepat dan akurat sehingga bagus bagi pelaku bisnis

Keakuratan sistem yang disajikan dalam e-filling pada akhirnya bisa membuat pelaporan pajak yang kalian lakukan memiliki tingkat akurasi yang cukup bagus.

  1. Penggunaan E-Filling cukup aman karena data laporan tersimpan aman

Pengguna dari e-filing tidak perlu risau, karena semua data yang kita laporkan tersimpan cukup aman sehingga bisa menjadi tempat penyimpanan yang cukup baik untuk kalian pelaku bisnis perorangan.

  1. Pengguna E-Filling bagus juga sebagai media untuk laporan professional

Dengan penggunaan e-flling maka wajib pajak perorangan akan bisa menunjukan tingkat kepatuhan pajak kepada rekan bisnis sehingga kredibilitas anda dihadapan mitra bisnis terjaga dengan baik.

Saat ini di Indonesia, atau berdasarkan data yang ada kita bisa  tahu bahwa aplikasi E-Filling baru bisa di gunakan untuk beberapa jenis layanan pelaporan pajak. Dari sekian banyak jenis pelaporan yang ada di kantor pajak, minimal beberapa jenis pelaporan berikut sudah bisa di jalankan atau di laporkan dengan  menggunakan layanan atau aplikasi  E-filling .

Jenis Layanan Pembayaran Pajak ( SPT ) Yang Bisa Di laporkan Dengan E-Filling

Beberapa jenis layanan yang bisa di lakukan dengan menggunakan E-Filling adalah seperti jenis SPT : (a) Layanan pelaporan pajak  untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Perusahaan dan Perorangan (b) SPT Masa PPh Pasal 21 untuk perusahaan dan perorangan.  Kemudian untuk penjelasan lain dari SPT yang tidak perlu di laporkan dengan menggunakan E-Filling pun perlu kalian ketahui agar pada saat kalian penggunakan E-Flling tidak salah. Minimal dua jenis laporan berikut yaitu SPT Masa PPh Pasal  25 untuk Pajak Nihil dan Kurang Bayar  tidak harus di laporkan dengan  menggunakan aplikasi E-Filling.

Sementara untuk siapa saja yang bisa menggunakan jenis aplikasi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam E-Filling adalah seperti keterangan berikut ini :

  1. Wajib pajak yang berasal dari Perusahaan atau biasa di sebut WP Badan biasanya menggunakan E-Filling untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam kaitan pekerjaan seperti Pemotongan Gaji Karyawan/ Pekerja.
  2. Wajib pajak personal atau pribadi yang bisa menggunakan aplikasi E-filling adalah untuk pelaporan SPT Tahunan pajak dari penghasilan yang selama 1 periode akuntansi di dapatkannya.

Setelah kita semua  tahu jenis dan bagaimana menggunakan E-filling maka satu hal lain yang juga perlu menjadi perhatian kalian adalah bagaimana kalian bisa memilih dan menentukan aplikasi E-Filling terbaik untuk menunjang pelaporan pajaknya.

  1. Pastikan kalian dalam menggunakan aplikasi E-Filling yang berasal dari DJP

Maksudnya adalah jangan sampai kalian menggunakan aplikasi E-Filing selain dar DJP (Dirjen Pajak) karena di kuatirkan akan menjadi masalah karena bukan berasal dari saluran resmi pemerintah.

  1. Pastikan bahwa E-filling  yang kalian gunakan adalah yang basis penggunaanya website bukan yang lain. Kenapa, karena jika kalian menggunakan basis yang lain di kuatirkan hasil yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh kantor pajak.
  2. Pastikan bahwa aplikasi E-filling yang di gunakan sistemnya sudah terintegrasi, karena memang dirjen pajak atau kantor pajak memberlakukan penggunaan E-filling agar mempermudah penggunaan aplikasi tersebut.
  3. Pastikan bahwa aplikasi E-filling yang kalian gunakan sudah memiliki fitur  yang mempermudah dalam import data. Sehingga hasil pelaporan yang kalian lakukan sudah langsung terimport atau  terrecord dengan baik dalam sistem tersebut.
  4. Pastikan  bahwa E-filling yang kalian gunakan bisa mempermudah kalian dalam melakukan pelaporan semua jenis layanan pajak seperti yang telah di jelaskan diatas. Karena memang keberadaan E-Filing di ciptakan untuk mempermudah para wajib pajak baik perorangan atau perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak.

Sebuah sistem diciptakan untuk mempermudah proses kerja, seperti itu juga ide awal dari pembuatan E-filing untuk mempermudah wajib pajak. Sehingga ada baiknya ketika kalian memang menggunakan E-Filling gunakan yang benar-benar berasal dari sumber yang jelas dan terpercaya yaitu Dirjen Pajak dan jika ada kendala baiknya menanyakan langsung kepada kantor pajak terdekat agar semua laporan yang kalian buat tersimpan dalam aplikasi E-filling dengan baik dan mudah jika ingin di gunakan.

 

Contact Sales