Part 2: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP (Step-by-Step)

Part 2: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP (Step-by-Step)

  • Ida
  • 17 Dec 2025

Setelah memahami pentingnya aktivasi akun Coretax di artikel sebelumnya, sekarang kita masuk ke langkah-langkah praktis aktivasi yang perlu kamu ikuti supaya akun Coretax milikmu bisa digunakan untuk semua layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan. (Pajak)

1. Pastikan Kamu Sudah Punya NPWP

Sebelum mulai, pastikan kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan aktif. Tanpa NPWP, akun Coretax tidak bisa diaktivasi karena ini menjadi identitas utama sistem perpajakan. (Pajak)

2. Buka Portal Coretax DJP

Akses laman resmi Coretax melalui:

👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id

Di halaman awal, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk memulai proses aktivasi. (Pajak)

3. Konfirmasi Pendaftaran

Pada tampilan berikutnya akan muncul pertanyaan:

🔹 “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

Centang kotak pertanyaan ini untuk menunjukkan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak di DJP. (Pajak)

4. Masukkan NPWP

Masukkan NPWP 16 digit kamu di kolom yang tersedia, lalu klik Cari. DJP akan memverifikasi data NPWP tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. (Pajak)

5. Isi Email dan Nomor Ponsel

Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Pastikan kedua data ini valid dan aktif, karena semua notifikasi dan kode akan dikirim lewat sini.

📌 Jika terjadi perubahan data (email atau nomor ponsel), segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk pembaruan data. (Pajak)

6. Verifikasi Identitas

Kamu akan diminta melakukan verifikasi identitas sesuai instruksi di layar. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa pemilik data adalah benar-benar kamu sebagai wajib pajak. (Pajak)

7. Setujui Pernyataan dan Simpan

Setelah semua data terisi dan verifikasi selesai, centang pernyataan keabsahan data lalu klik Simpan. Proses ini akan memicu email otomatis dari DJP. (Pajak)

8. Cek Email Kamu

Buka inbox email yang tadi kamu isi. Kamu akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dari domain resmi @pajak.go.id yang berisi kata sandi sementara untuk login.

💡 Pastikan email yang masuk benar-benar berasal dari DJP untuk menghindari phishing atau email palsu. (Pajak)

9. Login dan Ganti Password

Kembali ke portal Coretax, lalu:

  1. Login dengan NPWP/NIK dan kata sandi sementara.

  2. Setelah berhasil login, segera pilih Ganti Kata Sandi.

  3. Buat passphrase baru yang kuat sebagai kata sandi permanen akun kamu. (Pajak)

10. Aktivasi Selesai!

Jika semua langkah di atas sudah kamu lakukan tanpa kendala, akun Coretax kamu berhasil diaktivasi. Sekarang kamu sudah bisa mengakses layanan perpajakan digital seperti:

✅ Pelaporan SPT Tahunan
✅ Pembuatan kode billing
✅ Updates profil pajak
✅ dan layanan lainnya di Coretax DJP. (Pajak)

Tips Penting Supaya Aktivasi Lancar

📌 Gunakan email aktif dan nomor ponsel yang bisa kamu akses setiap saat.
📌 Selalu cek folder Spam jika tidak menemukan email dari DJP di inbox utama.
📌 Jika data kontak di sistem DJP berbeda (tanda silang saat isi email/nomor ponsel), kamu harus perbarui datanya lewat Kring Pajak atau KPP terlebih dahulu. (Pajak.io)

Dengan akun yang sudah aktif, kamu tinggal menyusun dokumen lain seperti Kode Otorisasi DJP atau mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 tanpa drama administratif. Kalau butuh panduan itu juga, tinggal bilang aja — aku bisa bantu buat artikelnya juga!

Contact Sales