Apa Itu PPh Final PP 23 dan Siapa yang Wajib Bayar?
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, kewajiban pajak menjadi salah satu aktivitas yang terasa membingungkan. Salah satu jenis pajak yang paling relevan namun masih banyak disalahpahami oleh pelaku bisnis skala kecil adalah PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Lalu, apa itu PPh Final PP 23? Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas pengertian dari PPh Final PP 23 dan siapa yang wajib membayar, serta bagaimana mekanisme pembayarannya bekerja. Simak lebih lanjut di sini.
Apa Itu PPh Final PP 23?
Secara garis besar, PPh Final PP 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif tetap dan bersifat final. Artinya, jenis pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan lagi saat pelaporan SPT Tahunan. PPh Final PP 23 hadir dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP 46 Tahun 2013, yang menyederhanakan kewajiban pajak bagi para pelaku usaha kecil agar lebih mudah patuh. Lalu, berapa besar tarif PPh Final PP 23 yang harus dibayarkan pelaku bisnis?
Tarif PPh Final PP 23 ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan. Artinya, perhitungan pajak dilakukan langsung dari total penerimaan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme pajak badan umum yang memerlukan rekonsiliasi laporan keuangan yang kompleks.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Final PP 23?
Sekarang, kita masuk pada pembahasan berikutnya: siapa yang wajib membayarkan PPh Final PP 23? Tidak semua pelaku usaha bisa atau wajib menggunakan skema PPh Final PP 23. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final PP 23 adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini cocok untuk pengusaha perorangan, pedagang, dan pelaku jasa mandiri.
- Wajib Pajak Badan yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Biasanya, skema ini menjadi pilihan perusahaan rintisan atau UKM yang baru berkembang.
Meski begitu, Anda perlu memahami bahwa angka Rp4,8 miliar yang menjadi batasan omzet dihitung berdasarkan total omzet seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun pajak. Jadi, bukan per cabang atau per jenis usaha.
Sementara itu, pihak yang tidak dapat menggunakan skema ini antara lain:
- Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus
Berapa Lama Dapat Menggunakan PPh Final PP 23?
Selain pihak yang bisa dan tidak bisa menggunakan PPh Final PP 23, Anda juga perlu mengetahui jangka waktu penggunaan PPh Final PP 23. Penggunaannya dibatasi berdasar jenis wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak
- Koperasi, CV, atau Firma: maksimal 4 tahun pajak
- PT (Perseroan Terbatas): maksimal 3 tahun pajak
Setelah melewati batas waktu tersebut, wajib pajak otomatis beralih ke skema pajak umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh, yang mengharuskan pembukuan dan perhitungan laba rugi yang lebih lengkap.
Bagaimana Cara Membayar PPh Final PP 23?
Pembayaran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Mekanismenya cukup sederhana: hitung total omzet bruto pada bulan berjalan, lalu kalikan dengan 0,5% dan bayar melalui kode billing yang dibuat di aplikasi Coretax DJP.
Setelah pembayaran berhasil tervalidasi, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa terpisah. Karena, pembayaran langsung dianggap sebagai pelaporan.
Punya Kendala Kebutuhan Pajak Usaha? Konsultasikan pada Ahlinya!
PPh Final PP 23 adalah solusi perpajakan yang dirancang untuk meringankan beban administrasi UMKM. Namun, memilih skema pajak yang tepat, termasuk mempertimbangkan kapan harus beralih ke tarif umum tetap membutuhkan pemahaman yang cermat.
FR Consultant Indonesia hadir untuk membantu bisnis Anda mengelola kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu. Kami menyediakan layanan pajak bulanan dan SPT Tahunan Badan mencakup perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan semua aspek perpajakan perusahaan, mulai dari PPh Final, PPh 21, PPh 23, hingga PPN.
Kunjungi layanan pajak untuk informasi lebih lengkap atau konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda langsung bersama tim kami!
Apa Itu PPh Final PP 23 dan Siapa yang Wajib Bayar?
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, kewajiban pajak menjadi salah satu aktivitas yang terasa membingungkan. Salah satu jenis pajak yang paling relevan namun masih banyak disalahpahami oleh pelaku bisnis skala kecil adalah PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Lalu, apa itu PPh Final PP 23? Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas pengertian dari PPh Final PP 23 dan siapa yang wajib membayar, serta bagaimana mekanisme pembayarannya bekerja. Simak lebih lanjut di sini.
Apa Itu PPh Final PP 23?
Secara garis besar, PPh Final PP 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif tetap dan bersifat final. Artinya, jenis pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan lagi saat pelaporan SPT Tahunan. PPh Final PP 23 hadir dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP 46 Tahun 2013, yang menyederhanakan kewajiban pajak bagi para pelaku usaha kecil agar lebih mudah patuh. Lalu, berapa besar tarif PPh Final PP 23 yang harus dibayarkan pelaku bisnis?
Tarif PPh Final PP 23 ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan. Artinya, perhitungan pajak dilakukan langsung dari total penerimaan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme pajak badan umum yang memerlukan rekonsiliasi laporan keuangan yang kompleks.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Final PP 23?
Sekarang, kita masuk pada pembahasan berikutnya: siapa yang wajib membayarkan PPh Final PP 23? Tidak semua pelaku usaha bisa atau wajib menggunakan skema PPh Final PP 23. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final PP 23 adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini cocok untuk pengusaha perorangan, pedagang, dan pelaku jasa mandiri.
- Wajib Pajak Badan yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Biasanya, skema ini menjadi pilihan perusahaan rintisan atau UKM yang baru berkembang.
Meski begitu, Anda perlu memahami bahwa angka Rp4,8 miliar yang menjadi batasan omzet dihitung berdasarkan total omzet seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun pajak. Jadi, bukan per cabang atau per jenis usaha.
Sementara itu, pihak yang tidak dapat menggunakan skema ini antara lain:
- Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus
Berapa Lama Dapat Menggunakan PPh Final PP 23?
Selain pihak yang bisa dan tidak bisa menggunakan PPh Final PP 23, Anda juga perlu mengetahui jangka waktu penggunaan PPh Final PP 23. Penggunaannya dibatasi berdasar jenis wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak
- Koperasi, CV, atau Firma: maksimal 4 tahun pajak
- PT (Perseroan Terbatas): maksimal 3 tahun pajak
Setelah melewati batas waktu tersebut, wajib pajak otomatis beralih ke skema pajak umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh, yang mengharuskan pembukuan dan perhitungan laba rugi yang lebih lengkap.
Bagaimana Cara Membayar PPh Final PP 23?
Pembayaran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Mekanismenya cukup sederhana: hitung total omzet bruto pada bulan berjalan, lalu kalikan dengan 0,5% dan bayar melalui kode billing yang dibuat di aplikasi Coretax DJP.
Setelah pembayaran berhasil tervalidasi, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa terpisah. Karena, pembayaran langsung dianggap sebagai pelaporan.
Punya Kendala Kebutuhan Pajak Usaha? Konsultasikan pada Ahlinya!
PPh Final PP 23 adalah solusi perpajakan yang dirancang untuk meringankan beban administrasi UMKM. Namun, memilih skema pajak yang tepat, termasuk mempertimbangkan kapan harus beralih ke tarif umum tetap membutuhkan pemahaman yang cermat.
FR Consultant Indonesia hadir untuk membantu bisnis Anda mengelola kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu. Kami menyediakan layanan pajak bulanan dan SPT Tahunan Badan mencakup perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan semua aspek perpajakan perusahaan, mulai dari PPh Final, PPh 21, PPh 23, hingga PPN.
Kunjungi layanan pajak untuk informasi lebih lengkap atau konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda langsung bersama tim kami!