Untung Rugi Membayar Pajak dengan Sistem Online di Indonesia
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh masyarakat di Indonesia. Salah satu dasarnya adalah karena dengan setoran pajak yang di lakukan masyarakat, maka negara dapat melakukan banyak pembangunan. Sehingga salah satu fungsi dari pajak adalah meratakan pembangunan di Indonesia.
Zaman sudah berubah dan teknologi pada akhirnya bisa memberikan kemudahan bagi kita para pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempermudah pembayaran pajak dan pelaporan dengan sistem online. Sehingga dengan model pelaporan itulah masyarakat jadi lebih mudah dalam berurusan dengan pajak dan perpajakan.
Dasar Hukum Penggunaan Teknologi untuk Pelaporan Pajak di Indonesia
Pemerintah sendiri dalam menetapkan penggunaan teknologi dalam urusan yang berhubungan dengan pajak memang tidak sembarangan. Sejatinya dalam menentukan penggunaan sistem dan teknologi ada satu dasar yang pada akhirnya menjadi acuan dalam penggunaanya. Itulah kenapa penggunaan teknologi pada akhirnya di atur oleh pemerintah berdasarkan : Surat yang di edarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ/2017. Di mana isi dari surat tersebut adalah Petunjuk dan Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Dengan adanya surat edaran ini maka sudah pasti pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajaknya.. karena salah satu ketentuan yang harus di ikuti oleh masyarakat dan pelaku bisnis itu sendiri dengan adanya surat edaran tersebut adalah bahwa masyarakat atau pelaku bisnis bisa menggunakan Sistem Elektronik yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) untuk melaporkan segala hal yang berhubungan dengan pembayaran atau pelaporan pajak.
Terjadinyaa perubahan sistem pembayaran yang bersifat lebih cepat dan mudah pada dasarnya terjadi dengan adanya perubahan sistem pelaporan dan pembayaran. Hal itu sejalan dengan adanya penggunaan “ Sistem E-Billing” yang saat ini di gunakan oleh masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat hanya bisa membayar secara online menggunakan ATM, dengan jenis pajak yang terbatas. Tetapi kini dengan adanya sistem E-Billing maka semua jenis pembayaran pajak bisa dengan mudah di lakukan. Sistem itu adalah penyempurnaan dari sistem pelaporan yang dibuat oleh Pemerintah dengan adanya Sistem Pembayaran berbasis teknologi aplikasi E-Billing dengan model Surat Setoran Elektronik ( SSE ) dengan Versi 1 dan telah juga disempurnakan oleh pemerintah dengan adanya SSE Pajak Versi 2 dan SSE pajak versi 3.
Kenapa Pemerintah Memperkenalkan Pelaporan Pajak dengan Sistem E-Billing
Mungkin ada pertanyaan yang membuat kita bertanya-tanya dengan adanya kebijakan pemerintah soal pembayaran sistem online. Dengan berbagai kondisi yang ada, pada akhirnya memang pemerintah mencoba memberikan hal yang mudah agar bisa di lakukan oleh semua masyarakat terutama mereka yang sudah menjadi wajib pajak baik perorangan ataupun badan.
Beberapa pertimbangan yang bisa di berikan oleh pemerintah adalah karena mesin ATM Itu tidak semua daerah atau lokasi bisa memiliki tempat ATM terdekat. Sehingga ketika sistem itu di jalankan ada beberapa lokasi yang kesulitan untuk bisa mendapatkan lokasi ATM sehingga mau tidak mau tetap harus datang ke Kantor Pajak terdekat atau Bank Terdekat. Padahal dengan adanya teknologi semua yang susah bisa menjadi ringan, Itulah salah satu dasar kenapa sistem E Billing pada akhirnya di berlakukan.
Dengan memperhatikan beberapa keuntungan yang akan bisa di terima oleh Pemerintah dan juga masyarakat dalam membayarkan atau melaporkan pajaknya. Maka kita bisa menentukan beberapa keuntungan dengan menggunakan sistem E Billing :
- Sistem E-Billing pada akhirnya bisa menyederhanakan dan membuat pelaporan menjadi lebih mudah prosesnya. Sehingga masyarakat lebih terbantu dengan adanya sistem pembayaran by online, karena dimanapun dan kapanpun masyarakat jadi lebih mudah untuk melaporkan pajaknya.
- Sistem E-Billing akan memperkecil terjadinya Human Eror, jika pembayaran atau pelaporan di lakukan dengan sistem manual seperti pembayaran di Kantor Pos atau Bank secara manual.
- Sistem E-Billing akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bisa memantau dan menganalisa pelaporan yang telah di laporkan, sehingga ketika terjadi masalah bisa dengan cepat melakukan koreksi.
- Sistem E-Billing juga akan mempermudah dan mempercepat pembayaran atau pelaporan, sehingga ketika wajib pajak sedang berada dalam perjalanan baik di dalam dan luar negeri bisa membayar atau melaporkan pajaknya dengan mudah dan cepat.
- Sistem E-Billing pada akhirnya akan mengurangi sistem dengan menggunakan kertas sehingga bisa ramah lingkungan dan itu akan semakin menghemat penggunaan kertas atau dalam istilahnya paperless.
Yang pasti dengan sistem online semua menjadi lebih mudah dan murah di lakukan, dengan adanya EFIN bagi tiap wajib pajak yaitu Electronic Filling Identification Number( EFIN ) maka setiap wajib pajak akan bisa mengecek pembayaran atau pelaporan pajak anda.
Kenapa Wajib Pajak Harus Menggunakan Sistem E-Billing untuk Pelaporan Pajak secara Online
Minimal dengan menggunakan sistem E-Billing dengan menggunakan sistem EFIN, ada beberapa keuntungan yang jelas secara langsung membuat wajib pajak di untungkan dengan teknologi tersebut. Setidaknya ada 4 keuntungan yang langsung dirasakan oleh para wajib pajak dengan sistem by online :
- Wajib pajak tidak perlu bingung dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga keterlambatan pelaporan pajak dari wajib pajak bisa di minimalkan.
- Wajib pajak dengan menghemat waktu dan tenaga serta biaya jika harus melakukan pelaporan secara manual baik di Kantor Pajak terdekat atau melalui Kantor Pos dan Bank. Itu akan membuat wajib pajak menjadi lebih mudah dalam pelaksanaanya.
- Wajib pajak menjadi lebih mudah dalam berurusan dengan pajak, karena jika kita secara personal tidak bisa melaporkan maka bisa di wakilkan dengan otorisasi tetap berada di diri kita sebagai wajib pajak. Karena sistem online memungkinkan siapapun bisa melaporkan dan itu berbeda jika kita harus melaporkan secara manual.
- Wajib pajak dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian karena sudah di pandu agar kita bisa benar dalam pengisian dengan menggunakan E-Billing. Sebuah proses yang akan menjadikan wajib pajak semakin terbiasa berurusan dengan pajak.
Pajak itu adalah bentuk kuwajiban rakyat kepada pemerintahnya, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah menjadi salah satu cara dari pemerintah untuk semakin mendekatkan rakyatnya dengan pemerintah. Sehingga pada akhirnya semua pembangunan yang bersumber dari pajak bisa berjalan dengan lancar berkat pastisipasi aktif dari rakyatnya.