Perbedaan Gaji, Upah, dan Honor: Mana yang Berlaku untuk Karyawan Anda?
Gaji, upah, dan honorarium adalah tiga istilah kompensasi kerja yang sering dianggap sama namun memiliki dasar hukum dan implikasi pajak yang berbeda. Gaji dan upah berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja formal yang diatur UU Ketenagakerjaan dan dikenakan PPh 21, sementara honorarium umumnya diberikan kepada pihak non-karyawan atau profesional lepas dan dikenakan PPh 21 dengan skema yang berbeda atau PPh 23.
Seorang pemilik bisnis yang baru pertama kali merekrut tim mungkin akan menulis di kontrak: "honor sebesar Rp8.000.000 per bulan" untuk seseorang yang sebenarnya bekerja setiap hari, di kantor yang sama, dengan jam kerja yang sama seperti karyawan lainnya.
Tanpa disadari, pemilihan kata ini bisa berakibat pada klasifikasi hukum yang salah dan berdampak pada kewajiban pajak serta BPJS yang berbeda dari yang seharusnya. Lantas, apa bedanya gaji, upah, dan honor? Simak lebih lanjut di artikel agar perusahaan Anda tidak salah klasifikasi.
Apa Itu Gaji dan Upah Menurut Hukum Ketenagakerjaan?
Dalam percakapan harian, gaji dan upah sering digunakan secara bergantian seolah-olah artinya identik. Padahal, dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, kedua istilah ini memiliki rujukan definisi yang sama, tapi konteks penggunaan yang sedikit berbeda dalam praktik administrasi.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 30, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atas suatu pekerjaan yang sudah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan.
Secara praktis, gaji sering digunakan untuk merujuk pada komponen upah yang dibayar secara tetap dan berkala (biasanya bulanan) kepada karyawan dengan status hubungan kerja formal, baik itu PKWT maupun PKWTT.
Apa Itu Honorarium dan Kapan Penggunaannya Tepat?
Berbeda dari gaji dan upah yang melekat pada hubungan kerja formal, honorarium atau honor punya karakteristik yang lebih spesifik dan sering disalahgunakan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan tertentu. Padahal, seharusnya penggunaan honor terbatas pada konteks tertentu saja.
Secara definisi, honorarium adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang bersifat tidak rutin, tidak terikat hubungan kerja formal, dan umumnya diberikan kepada profesional lepas, narasumber, konsultan independen, atau pihak yang bekerja berdasarkan proyek tertentu tanpa ikatan jam kerja yang ditentukan perusahaan.
Penerima honorarium tidak tunduk pada ketentuan UMP/UMK, karena secara hukum mereka tidak berada dalam hubungan kerja sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan. Mereka lebih tepat dikategorikan sebagai mitra atau penyedia jasa independen.
Implikasi pajak honor dan upah serta gaji juga berbeda. Honorarium yang dibayarkan kepada individu bukan karyawan umumnya dikenakan PPh 21 dengan skema tarif yang berbeda dari karyawan tetap, atau dalam kasus tertentu dikenakan PPh 23 jika penerima berbadan usaha.
Salah Klasifikasi Berisiko Tinggi!
Banyak perusahaan menggunakan istilah "honorarium" untuk pekerja yang sebenarnya secara substansi sudah memenuhi unsur hubungan kerja. Dan inilah yang menjadi celah hukum paling berisiko dalam praktik klasifikasi kompensasi yang keliru.
- Tiga unsur hubungan kerja. Adanya pekerjaan yang diberikan, adanya upah yang dibayarkan, dan adanya perintah dari pemberi kerja. Jika ketiganya terpenuhi, maka secara hukum hubungan tersebut adalah hubungan kerja, terlepas dari label "honorarium" yang digunakan di dokumen administrasinya.
- Risiko hukum dari misklasifikasi. Ini cukup serius: pekerja yang dirugikan dapat menggugat status hubungan kerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan jika dikabulkan, perusahaan wajib membayar seluruh hak yang seharusnya diterima sejak awal, termasuk BPJS yang terlewat dan kekurangan upah dari standar UMP yang berlaku.
Solusi paling aman adalah menyesuaikan label kompensasi dengan substansi hubungan kerja yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar memilih istilah yang terasa lebih fleksibel secara administratif.
Kesimpulan
Menentukan gaji, upah, dan honor turut memengaruhi kewajiban pajak, BPJS, dan proteksi hukum yang berlaku untuk setiap orang yang bekerja di perusahaan. Kesalahan klasifikasi yang dibiarkan bertahun-tahun bisa menjadi bom waktu yang meledak saat hubungan kerja berakhir tidak baik-baik.
FR Consultant Indonesia siap membantu Anda menata ulang struktur kompensasi tim, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun mitra lepas, melalui layanan payroll dan administrasi HR yang menyesuaikan setiap klasifikasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan ragu untuk kontak tim konsultan kami jika Anda punya pertanyaan seputar layanan FR Consultant Indonesia, atau ingin berdiskusi lebih lanjut tentang kebutuhan bisnis Anda.