BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak dan Freelancer

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak dan Freelancer

Di era tenaga kerja yang kian fleksibel, banyak perusahaan mengandalkan karyawan kontrak (PKWT) atau pekerja lepas (freelancer) untuk menjalankan operasional bisnis. Meski begitu, tak jarang muncul pertanyaan di meja HRD: apakah mereka wajib untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan? 

Mungkin, Anda juga sedang berada di posisi yang sama: bingung untuk memutuskan apakah harus mendaftarkan karyawan kontrak dan freelancer ke BPJS. Untuk mendapat jawabannya, baca artikel berikut ini. 

Karyawan Kontrak (PKWT): Hak dan Kewajiban yang Sama

Tidak sedikit perusahaan yang keliru mengasumsikan bahwa karyawan kontrak tidak perlu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena status kerjanya yang sementara. Anggapan ini tidak benar secara hukum.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pelaksanaannya, semua pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja wajib untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa memandang jenis perjanjian kerja, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap). 

Fakta lain yang perlu menjadi perhatian adalah: kewajiban ini berlaku sejak hari pertama karyawan mulai bekerja, bukan setelah masa percobaan atau probasi selesai. Berikut program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib untuk diikuti karyawan kontrak: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju/dari tempat kerja. Iuran sebesar 0,24%–1,74% dari upah sepenuhnya ditanggung perusahaan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran 0,3% dari upah ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran total 5,7%—3,7% dari perusahaan dan 2% dari karyawan. Saldo JHT dapat dicairkan setelah kontrak berakhir.
  • Jaminan Pensiun (JP): Berlaku bagi PKWT yang masa kerjanya memenuhi kriteria. Iuran total 3%, dengan 2% perusahaan dan 1% karyawan.

Pekerja Lepas (Freelancer): Skema Bukan Penerima Upah

Lalu, bagaimana dengan para pekerja lepas? 

Situasi untuk freelancer sedikit berbeda. Karena tidak ada hubungan kerja formal dengan pemberi kerja tunggal, freelancer tidak dapat didaftarkan dalam skema Penerima Upah (PU) yang biasa digunakan untuk karyawan tetap dan kontrak.

Namun, pekerja lepas tetap bisa dan dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri, atas nama diri sendiri. Skema BPU mencakup program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan sendiri, bukan upah dari pemberi kerja.

Pertanyaannya kemudian: apakah perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerja lepas yang mereka gunakan secara reguler? Jawabannya bergantung pada substansi hubungan kerja. 

Jika pekerja lepas tersebut secara faktual bekerja secara eksklusif, memiliki jam kerja tetap, dan berada di bawah kendali perusahaan seperti karyawan, maka secara hukum hubungan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai hubungan kerja, dan kewajiban BPJS berlaku. Konsultasi hukum atau HR disarankan untuk menghindari risiko misklasifikasi tenaga kerja.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan 

Pelanggaran kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan perkara ringan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang secara sah terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya. 

Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan yang tidak terdaftar, perusahaan berkewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan dari dana sendiri, yang nilainya bisa jauh lebih besar dari total iuran yang seharusnya dibayar.

Jangan Lupa Daftarkan BPJS Karyawan! 

Memastikan seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, maupun harian terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda. Meski begitu, pengelolaan kepesertaan untuk berbagai status pekerja yang kompleks sering kali memakan waktu dan berpotensi menghasilkan kesalahan administrasi.

FR Consultant Indonesia menyediakan bpjs" style="text-decoration:none">layanan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menangani pendaftaran, perhitungan iuran, pelaporan bulanan, dan pembaruan data seluruh karyawan perusahaan, termasuk karyawan kontrak dan tenaga harian. 

Tidak hanya itu, tim profesional dan berpengalaman di bidangnya siap untuk membantu menemukan solusi tepat untuk permasalahan Anda terkait pengurusan BPJS untuk karyawan. Kami hadir di kota besar lain seperti Bandung, Surabaya, dan Semarang untuk memberikan layanan yang lebih dekat. 

Jadi, jangan ragu untuk kontak kami sekarang dan segera konsultasikan kebutuhan bisnis Anda!

Contact Sales