Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Batasannya Menurut UU Cipta Kerja?
Karyawan kontrak adalah tulang punggung operasional banyak bisnis Indonesia: fleksibel, efisien untuk kebutuhan proyek atau musiman, dan lebih mudah dikelola skalanya. Namun di balik fleksibilitas itu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu area ketenagakerjaan yang paling banyak menimbulkan pelanggaran tanpa disadari oleh pemberi kerja.
Batas durasi yang salah, jenis pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, atau tidak dibayarkannya kompensasi saat kontrak berakhir, semuanya adalah kesalahan yang berpotensi berujung pada gugatan hubungan industrial.
Inilah sebabnya, pemilik usaha dan karyawan harus paham apa itu PKWT dan seperti apa ketentuannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Apa Itu PKWT dan Apa Bedanya dengan PKWTT?
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan disepakati sejak awal. Ketika masa kontrak berakhir tanpa perpanjangan atau pengangkatan, hubungan kerja secara otomatis berakhir tanpa kewajiban prosedur PHK.
Sementara itu, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kebalikannya: perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu, yang dalam praktiknya setara dengan status “karyawan tetap”. Pengakhiran PKWTT perlu prosedur PHK yang kompleks dan biasanya melibatkan hak pesangon.
Perbedaan yang mendasar ini menjadikan PKWT sebagai instrumen yang sangat menggiurkan bagi pemberi kerja, tapi regulasi ketat justru ditetapkan untuk memastikan instrumen ini tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban terhadap karyawan tetap.
Pekerjaan Apa yang Boleh Menggunakan PKWT?
Ini adalah area di mana paling banyak kesalahan terjadi. Tidak semua pekerjaan boleh dikontrak dengan PKWT, hanya jenis pekerjaan tertentu yang diizinkan secara hukum. Berikut jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara: Pekerjaan yang sifatnya proyek dengan titik awal dan titik akhir yang jelas, misalnya pembangunan gedung, pengembangan sistem IT tertentu, atau penyelenggaraan event. Setelah proyek selesai, tidak ada lagi pekerjaan yang bisa dilanjutkan.
- Pekerjaan yang sifatnya musiman: Pekerjaan yang hanya ada pada waktu tertentu dalam setahun, seperti tenaga tambahan di musim panen, staf ekstra untuk event tahunan, atau tim khusus untuk puncak musim penjualan.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan: Pekerjaan yang terkait dengan inovasi atau ekspansi bisnis yang belum pasti keberlangsungannya dapat menggunakan PKWT selama periode percobaan tersebut.
Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, seperti staf administrasi, kasir, atau operator produksi rutin tidak boleh dipekerjakan dengan PKWT. Jika terbukti PKWT digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya tetap, kontrak tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Batas Durasi dan Perpanjangan PKWT
Ketentuan durasi PKWT yang berlaku saat ini berdasarkan regulasi UU Cipta Kerja:
- PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan. Ini adalah perubahan yang signifikan dari aturan lama yang membatasi PKWT maksimal 3 tahun, UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemberi kerja.
- PKWT dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, selama total durasi tidak melebihi 5 tahun. Sebelumnya ada pembatasan durasi perpanjangan, namun UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut dan menggantinya dengan batas total durasi 5 tahun.
- Tidak ada kewajiban masa jeda (cooling off period) antara kontrak lama dan perpanjangan, berbeda dari ketentuan PP 35 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan.
Hak Kompensasi Setelah PKWT Berakhir
Ini adalah ketentuan baru yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan sering terlewat oleh perusahaan. Ketika PKWT selesai, baik karena masa kontrak habis atau tidak diperpanjang, pekerja berhak menerima uang kompensasi dari pemberi kerja. Ini berbeda dari pesangon yang berlaku untuk PHK PKWTT.
Besaran kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja: 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang alasan kontrak selesai, selama kontrak berakhir secara normal, bukan karena pekerja mengundurkan diri atau melanggar disiplin berat.
Percayakan Legalitas Bisnis pada Ahlinya
Memahami dan menerapkan ketentuan PKWT dengan benar bukan hanya kewajiban hukum, ini adalah bentuk tata kelola bisnis profesional dan melindungi perusahaan dari risiko gugatan yang mahal.
Jika Anda memerlukan bantuan profesional terkait dengan urusan legalitas bisnis, percayakan pada FR Consultant Indonesia. Tim yang profesional dan berpengalaman akan membantu memudahkan kebutuhan administrasi legalitas bisnis Anda, baik skala kecil maupun perusahaan besar.
Urusan legalitas tidak harus rumit, konsultasikan masalah bisnis Anda dengan tim kami sekarang!