Apa Itu Struktur dan Skala Upah? Kewajiban Perusahaan yang Sering Diabaikan

Apa Itu Struktur dan Skala Upah? Kewajiban Perusahaan yang Sering Diabaikan

Di antara sekian banyak kewajiban ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, Struktur dan Skala Upah adalah salah satu yang paling sering diabaikan, bahkan oleh perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun. Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa aspek ini bukan sekadar praktik manajemen SDM yang baik, melainkan kewajiban hukum yang jika tidak dipenuhi dapat berujung pada sanksi. 

Lalu, apa itu Struktur dan Skala Upah? Mengapa aspek ini tidak boleh diabaikan oleh perusahaan? Dan bagaimana cara tepat menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pelaku bisnis baru? Ini yang perlu Anda perhatikan. 

Apa Itu Struktur dan Skala Upah?

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi yang berlaku di suatu perusahaan. Penyusunan struktur dan skala tersebut dilakukan berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. 

Sederhananya, Struktur dan Skala Upah adalah peta upah bagi internal perusahaan yang menentukan berapa gaji yang layak diterima oleh karyawan di setiap level jabatan. Kewajiban untuk menyusun Struktur dan Skala Upah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025). 

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa seluruh perusahaan, tanpa memandang skala usaha memiliki kewajiban untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk perusahaan dengan satu karyawan sekalipun.

Mengapa Struktur dan Skala Upah Sering Diabaikan dan Apa Risikonya?

Banyak perusahaan, terutama UMKM dan bisnis yang masih berkembang, menetapkan gaji karyawan secara ad hoc: berdasarkan negosiasi saat rekrutmen atau mengikuti UMP semata tanpa acuan struktur yang sistematis. Praktik ini memang terasa lebih praktis di awal, tapi menyimpan beberapa risiko serius. Risiko perusahaan yang tidak memiliki Struktur dan Skala Upah, di antaranya: :

  • Ketimpangan upah internal: Tanpa acuan yang jelas, bisa terjadi situasi di mana karyawan baru dengan pengalaman yang lebih sedikit justru mendapat gaji yang mendekati atau menyamai senior, memicu demotivasi dan turnover karyawan yang tinggi.
  • Kesulitan penyesuaian UMP: Setiap kali UMP naik, perusahaan yang tidak memiliki Struktur dan Skala Upah harus memutuskan kenaikan gaji secara reaktif dan tidak terstruktur, yang sering kali menimbulkan ketidakpuasan di seluruh level.
  • Potensi temuan saat pemeriksaan ketenagakerjaan: Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Struktur dan Skala Upah, dan ketiadaannya dapat berujung pada teguran atau sanksi administrasi.

Komponen dan Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah

Menyusun Struktur dan Skala Upah tidak harus rumit. Yang terpenting adalah terdapat dokumentasi secara tertulis yang menggambarkan rentang upah untuk setiap golongan jabatan di perusahaan. Langkah dasar penyusunan Struktur dan Skala Upah, yaitu:

  • Pemetaan jabatan: Identifikasi seluruh jabatan yang ada di perusahaan, lalu kelompokkan berdasarkan tingkat tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, dan skill atau kompetensi yang dibutuhkan.
  • Penetapan rentang upah per golongan: Untuk setiap golongan jabatan, tetapkan upah minimum dan maksimum. Pastikan upah minimum golongan terendah tidak berada di bawah UMP yang berlaku di wilayah perusahaan beroperasi.
  • Pertimbangan faktor diferensiasi: Faktor seperti masa kerja, tingkat pendidikan, dan sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai dasar untuk penentuan posisi karyawan dalam rentang upah golongannya.
  • Dokumentasi dan sosialisasi: Struktur dan Skala Upah harus didokumentasi secara resmi dan diinformasikan kepada seluruh karyawan, misalnya melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kelola Upah Karyawan dengan Tepat!

Memiliki Struktur dan Skala Upah yang tertata menjadi salah satu bentuk investasi dalam sistem manajemen SDM yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki Struktur dan Skala Upah yang baik terbukti lebih mudah untuk mempertahankan karyawan berkualitas dan mengurangi konflik internal terkait pengupahan.

Jadi, pastikan Anda mengelola upah karyawan dengan bijak. FR Consultant Indonesia menyediakan layanan jasa payroll dan HR yang tidak hanya mengelola penggajian bulanan, tetapi juga membantu perusahaan membangun sistem ketenagakerjaan yang patuh dan terstruktur. 

Layanan kami tersedia untuk perusahaan dari semua skala di seluruh Indonesia. Tak hanya di Jakarta, kami juga hadir untuk memberikan pelayanan payroll dan HR perusahaan di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Semarang. 

Konsultasikan kebutuhan HR dan payroll perusahaan Anda langsung dengan ahlinya, dan biarkan tim kami menangani kompleksitas ketenagakerjaan untuk Anda.

Contact Sales