Apa Itu Masa Percobaan (Probasi) Karyawan? Aturan dan Hak yang Wajib Dipahami HRD

Apa Itu Masa Percobaan (Probasi) Karyawan? Aturan dan Hak yang Wajib Dipahami HRD

Masa percobaan (probasi) adalah periode evaluasi awal bagi karyawan PKWTT (karyawan tetap) yang menurut UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal 3 bulan, di mana karyawan tetap berhak menerima upah sesuai standar yang berlaku, bukan upah di bawah ketentuan. Masa percobaan hanya sah jika dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja, dan tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).

 

Tiga bulan pertama seorang karyawan baru sering disebut sebagai "masa pembuktian", baik bagi karyawan yang ingin menunjukkan kapasitasnya, maupun bagi perusahaan yang ingin memastikan keputusan rekrutmennya tepat. 

Namun di balik istilah yang terdengar sederhana ini, ada aturan hukum yang ketat dan sering dilanggar tanpa disadari oleh banyak perusahaan, mulai dari durasi yang diperpanjang seenaknya, hingga gaji probasi yang dipotong tanpa dasar hukum yang sah. Ketahui lebih lanjut tentang apa itu masa percobaan karyawan, aturan, dan haknya lebih lengkap di artikel ini. 

Apa Itu Masa Percobaan dan untuk Siapa Berlaku?

Konsep masa percobaan sering disalahpahami sebagai hak mutlak perusahaan untuk menguji setiap karyawan baru tanpa terkecuali, padahal ketentuannya jauh lebih spesifik dari itu. 

Sederhananya, masa percobaan atau probasi adalah periode awal yang disepakati dalam perjanjian kerja untuk memberi kesempatan untuk perusahaan mengevaluasi kinerja karyawan baru sebelum status kerjanya dipastikan secara permanen. 

Yang sering terlewat oleh HRD adalah bahwa ketentuan ini secara hukum hanya berlaku untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), alias karyawan tetap.

  • Karyawan dengan status PKWT (kontrak) secara hukum tidak dapat dikenakan masa percobaan. Ini karena sifat hubungan kerjanya sendiri sudah dibatasi oleh jangka waktu tertentu sejak awal.
  • Apabila perusahaan tetap mencantumkan klausul masa percobaan dalam kontrak PKWT, klausul tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis.
  • Kesalahan ini cukup umum terjadi karena banyak template kontrak kerja yang disalin tanpa disesuaikan dengan status kepegawaian yang sebenarnya berlaku.

Berapa Lama Durasi Masa Percobaan yang Sah?

Salah satu aspek yang paling sering disalahgunakan dalam praktik adalah durasi masa percobaan itu sendiri. Tidak sedikit perusahaan yang memperpanjang masa probasi berulang kali dengan alasan karyawan "belum cukup mampu". 

Padahal, hukum sudah menetapkan batas yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan ulang secara sepihak. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, durasi masa percobaan memiliki aturan yang jelas berikut ini.

  • Maksimal 3 bulan adalah batas durasi masa percobaan yang diperbolehkan undang-undang, terhitung sejak hari pertama karyawan resmi bekerja sesuai tanggal yang tercantum dalam perjanjian kerja.
  • Tidak ada mekanisme perpanjangan resmi yang diakui oleh hukum. Apabila performa karyawan masih dianggap kurang setelah 3 bulan, perusahaan tidak bisa memperpanjang masa percobaan, tapi harus mengambil keputusan: meneruskan sebagai karyawan tetap atau mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur yang berlaku.
  • Klausul masa percobaan harus dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja sejak awal. Jika tidak dicantumkan secara eksplisit, maka karyawan otomatis dianggap sebagai karyawan tetap penuh tanpa masa percobaan sejak hari pertama bekerja.

Hak Apa Saja yang Tetap Berlaku Selama Masa Percobaan?

Anggapan bahwa karyawan probasi belum punya hak penuh adalah kesalahpahaman yang masih sering ditemukan. Padahal secara hukum, status probasi tidak mengurangi hak dasar karyawan selama periode tersebut, kecuali untuk hal-hal yang memang secara eksplisit diatur berbeda dalam peraturan perusahaan.

  • Upah selama masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Tidak ada ketentuan hukum yang membenarkan pembayaran gaji probasi lebih rendah dari UMP/UMK sebagai kompensasi atas status sementara.
  • Karyawan probasi tetap berhak atas kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena kewajiban pendaftaran berlaku sejak hari pertama bekerja, bukan setelah status karyawan dipastikan tetap.
  • Hak cuti dan fasilitas dasar lainnya umumnya tetap berlaku proporsional, kecuali ada pengaturan khusus yang disepakati dan dicantumkan secara jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Punya Kendala Payroll dan Onboarding? 

Masa percobaan yang dikelola dengan benar adalah dasar hubungan kerja yang sehat yang melindungi baik perusahaan maupun karyawan dari kesalahpahaman di kemudian hari. Kesalahan kecil dalam durasi atau dokumentasi probasi bisa berujung pada sengketa ketenagakerjaan yang sebenarnya bisa dihindari.

FR Consultant Indonesia membantu perusahaan mengelola seluruh aspek administrasi payroll dan HR sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga menyediakan layanan pendukung lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk karyawan baru, sehingga seluruh proses onboarding berjalan rapi dari hari pertama.

Cari tahu lebih lanjut tentang layanan Payroll untuk perusahaan atau langsung hubungi tim konsultan kami untuk berdiskusi seputar kebijakan kepegawaian perusahaan Anda.

Contact Sales