Cara Menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan Uang Pisah saat PHK
Cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pisah saat PHK sesuai dengan penyebabnya. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, uang penghargaan masa kerja dihitung minimal setelah 3 tahun masa kerja, dan uang penggantian hak mencakup penggantian hak yang belum diterima karyawan selama masa kerja.
Saat sebuah perusahaan harus melakukan PHK, baik karena efisiensi, restrukturisasi, atau alasan lainnya, pertanyaan yang paling sering membuat HRD dan manajemen kebingungan adalah berapa sebenarnya yang harus dibayarkan kepada karyawan yang terdampak?
Sebab, salah hitung bisa berakibat dua hal: membayar terlalu sedikit yang berujung pada sengketa hukum, atau membayar berlebih yang membebani keuangan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
Tiga Komponen Kompensasi PHK yang Wajib Dipahami
Sebelum masuk ke rumus perhitungan, perusahaan harus memahami bahwa kompensasi PHK terdiri dari tiga komponen berbeda yang masing-masing memiliki dasar perhitungan dan syarat kelayakannya sendiri.
- Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan besaran mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan, namun hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Kalau kurang dari itu, karyawan tidak berhak atas komponen ini sama sekali.
- Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup hak yang belum terbayarkan, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan ke kota asal (jika berlaku), dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Inilah bagian yang paling sering membuat perhitungan menjadi rumit: besaran pesangon dan UPMK yang diterima karyawan tidak selalu dibayarkan secara penuh (1x ketentuan). Ini karena UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan faktor pengali yang berbeda tergantung alasan terjadinya PHK.
- PHK karena efisiensi, merger, atau perusahaan tutup karena rugi umumnya memberikan hak penuh kepada karyawan berupa 1x ketentuan UP, 1x ketentuan UPMK, dan UPH. Ini adalah skenario yang paling menguntungkan bagi karyawan terdampak.
- PHK karena karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau mangkir tanpa keterangan hanya memberikan hak UPH dan uang pisah, tanpa komponen uang pesangon maupun UPMK sama sekali.
- PHK karena pelanggaran disiplin dengan surat peringatan berjenjang (SP1, SP2, SP3) memberikan hak yang lebih rendah, yaitu 0,5x ketentuan UP, 1x UPMK, dan UPH sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang sudah diperingatkan sebelumnya.
Contoh Perhitungan
Agar lebih memahami, berikut contoh perhitungan sederhana yang bisa jadi gambaran tim HR di perusahaan:
- Skenario: Seorang karyawan di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, dengan masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun, dan upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp7.000.000.
- Uang Pesangon: Rp7.000.000 × 5 (faktor masa kerja) × 1 (faktor PHK efisiensi) = Rp35.000.000.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp7.000.000 × 2 (faktor masa kerja 3–6 tahun) × 1 = Rp14.000.000.
- Uang Penggantian Hak, dengan asumsi sisa cuti 6 hari: Rp7.000.000 ÷ 25 hari kerja × 6 hari = Rp1.680.000.
Total kompensasi PHK yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut adalah Rp35.000.000 + Rp14.000.000 + Rp1.680.000 = Rp50.680.000.
Kelola Payroll dengan Tepat
Menghitung kompensasi PHK yang akurat adalah cara perusahaan menjaga reputasi dan menghindari sengketa hukum yang jauh lebih mahal daripada selisih perhitungan itu sendiri. Agar prosesnya lebih mudah dan tetap transparan, percayakan urusan payroll dan penggajian karyawan kepada ahlinya.
FR Consultant Indonesia dapat menjadi mitra yang tepat untuk mengurus seluruh proses payroll dan administrasi HR perusahaan, baik UMKM maupun perusahaan skala besar. Bagi perusahaan yang berbasis di luar Jakarta, kami juga hadir lebih dekat melalui kantor cabang di Surabaya, Bandung, dan Semarang untuk konsultasi langsung.
Selain jasa payroll, FR Consultant Indonesia juga menawarkan layanan lain untuk bisnis Anda, mulai dari BPJS, pajak, hingga akuntansi. Jika punya pertanyaan, jangan ragu untuk kontak konsultan kami untuk berdiskusi langsung.