Cara Menghitung PPh 26 untuk Penghasilan Tenaga Asing

Cara Menghitung PPh 26 untuk Penghasilan Tenaga Asing

PPh 26 dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto tenaga asing dengan tarif 20%. Jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan negara asal tenaga asing, tarif dapat lebih rendah atau bahkan nol. Pemotong pajak adalah pemberi kerja di Indonesia.

Setiap perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga asing pasti akan berhadapan dengan satu kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan: Pajak Penghasilan Pasal 26, atau yang lebih dikenal dengan PPh 26. Kesalahan dalam menghitung atau memotong PPh 26 bisa berujung pada sanksi administrasi yang cukup signifikan, mulai dari denda bunga hingga pemeriksaan pajak.

Artikel ini membahas secara tuntas cara menghitung PPh 26 untuk penghasilan tenaga asing: siapa yang dikenakan, objek pajaknya apa, bagaimana formulanya, dan bagaimana pengaruh tax treaty. Disertai contoh perhitungan nyata agar langsung bisa diterapkan.

Apa Itu PPh Pasal 26 dan Siapa yang Dikenakan?

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari sumber penghasilan di Indonesia. Dengan kata lain, setiap kali perusahaan Indonesia membayar gaji, honorarium, royalti, atau jenis penghasilan lain kepada orang asing yang berstatus WPLN, maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh 26.

Siapa yang termasuk Wajib Pajak Luar Negeri?

Seorang tenaga asing berstatus WPLN jika memenuhi kondisi berikut:

  • Tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Tidak berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Perlu diperhatikan: Jika tenaga asing sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, statusnya berubah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan pajaknya tidak lagi PPh 26, melainkan PPh 21. Ini perbedaan krusial yang wajib dipahami HR dan tim Finance.

Apa Saja Objek Pajak PPh 26?

Tidak semua pembayaran ke tenaga asing otomatis kena PPh 26. Peraturan perpajakan Indonesia menetapkan jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 26 sesuai Pasal 26 UU PPh:

Berapa Tarif PPh 26 yang Berlaku?

Tarif standar PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto, tanpa ada pengurangan biaya atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti pada PPh 21. Ini yang sering membuat banyak orang kaget: PPh 26 dihitung dari nilai kotor, bukan nilai neto.

Namun ada pengecualian penting: jika Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan negara asal tenaga asing tersebut, tarif yang berlaku mengikuti kesepakatan dalam P3B, yang umumnya lebih rendah dari 20%, bahkan bisa 0%.

  1. Tidak ada Tax Treaty : Tarif PPh 26 26% - Dasar pengenaan dari penghasilan bruto.
  2. Ada Tax Treaty — Dividen : Tarif PPh 10% – 15% (tergantung negara) - Dasar pengenaan dari penghasilan bruto.
  3. Ada Tax Treaty — Bunga : Tarif PPh 10% (umumnya) - Dasar pengenaan dari penghasilan bruto.
  4. Ada Tax Treaty — Royalti : Tarif PPh 10% – 15% (tergantung negara) - Dasar pengenaan dari penghasilan bruto.
  5. Ada Tax Treaty — Gaji/Jasa : Tarif PPh 0% jika tidak melebihi ambang batas - Dasar pengenaan bergantung pasal treaty

Catatan penting: Untuk menggunakan tarif Tax Treaty, tenaga asing atau penerima penghasilan wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) yang valid. Tanpa dokumen ini, tarif defaultnya tetap 20%.

Bagaimana Rumus dan Cara Menghitung PPh 26?

Rumus Dasar PPh 26

Formulanya sangat sederhana:

RUMUS: PPh 26 = Penghasilan Bruto × Tarif (20% atau tarif P3B)

Berbeda dengan PPh 21 yang mengenal berbagai lapisan tarif dan berbagai jenis pengurang, PPh 26 cukup satu kali kalikan. Tidak ada PTKP, tidak ada biaya jabatan, tidak ada lapisan progresif. Yang harus cermat adalah menentukan nilai penghasilan bruto dan tarif yang tepat.

Contoh 1: Gaji Konsultan Asing (Tanpa Tax Treaty)

Mr. David adalah warga negara Australia yang bekerja sebagai konsultan IT di PT Maju Bersama selama 3 bulan (tidak melebihi 183 hari). Ia menerima honorarium sebesar Rp 50.000.000 per bulan. Australia dan Indonesia memiliki Tax Treaty, namun Mr. David tidak menyerahkan SKD. Maka tarif yang digunakan adalah 20%.

  • Honorarium Bruto (per bulan) : Rp 50.000.000
  • Tarif PPh 26 (tanpa SKD) : 20%
  • PPh 26 yang dipotong : Rp 10.000.000
  • Penghasilan bersih diterima Mr. David : Rp 40.000.000

Contoh 2: Dividen ke Pemegang Saham Singapura (Dengan Tax Treaty)

PT Teknologi Nusantara membayarkan dividen sebesar Rp 200.000.000 kepada perusahaan induk di Singapura. Berdasarkan P3B Indonesia–Singapura, tarif untuk dividen adalah 10%. Perusahaan induk sudah menyerahkan SKD yang valid.

  • Dividen Bruto : Rp 200.000.000
  • Tarif PPh 26 (Tax Treaty Indonesia–Singapura) :  10%
  • PPh 26 yang dipotong : Rp 20.000.000
  • Dividen bersih yang diterima :  Rp 180.000.000
  • Penghematan vs tarif normal 20% : Rp 20.000.000

Contoh 3: Royalti dari Penggunaan Merek Asing

PT Fashion Indonesia membayar royalti sebesar Rp 100.000.000 kepada perusahaan induk di Prancis atas penggunaan merek dagang. Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Prancis, tarif royalti 10%, dan SKD sudah diserahkan.

  • Royalti Bruto : Rp 100.000.000
  • Tarif PPh 26 (Tax Treaty Indonesia–Prancis) : 10%
  • PPh 26 yang dipotong : Rp 10.000.000
  • Royalti bersih diterima : Rp 90.000.000

Bagaimana Peran Tax Treaty dalam Penghitungan PPh 26?

Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan negara lain untuk mencegah pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Indonesia saat ini sudah memiliki Tax Treaty dengan lebih dari 70 negara.

Cara kerjanya: jika tenaga asing atau penerima penghasilan berasal dari negara yang punya Tax Treaty dengan Indonesia, mereka bisa mengajukan permohonan agar dikenai tarif sesuai treaty, bukan tarif standar 20%.

Syarat Penggunaan Tax Treaty

  1. Penerima penghasilan adalah penduduk (resident) dari negara mitra treaty
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT-1 atau DGT-2)
  3. SKD masih berlaku pada saat penghasilan dibayarkan
  4. Tidak ada penyalahgunaan treaty (treaty shopping)

Kapan dan Bagaimana Cara Menyetorkan PPh 26?

Sebagai pemotong pajak, perusahaan pemberi kerja bertanggung jawab penuh untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 26. Ini bukan kewajiban tenaga asing, melainkan kewajiban perusahaan Indonesia.

  • Pemotongan: dilakukan saat penghasilan dibayarkan atau terutang
  • Penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan
  • Pelaporan: melalui SPT Masa PPh 26, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Media setoran: melalui e-Billing di DJP Online atau bank persepsi

Sanksi jika terlambat: Keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang (Pasal 9 UU KUP). Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp 100.000 per SPT Masa. Jadi jangan sampai terlewat.

Apakah Ada Pengecualian atau Pembebasan PPh 26?

Ya, ada beberapa kondisi di mana PPh 26 tidak dipotong atau dibebaskan:

  • Penghasilan dari jasa yang dilakukan seluruhnya di luar Indonesia (tidak ada koneksi ke sumber penghasilan Indonesia)
  • Penghasilan yang dikecualikan berdasarkan Tax Treaty yang berlaku
  • Penghasilan dari usaha yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pajak tersendiri
  • Dividen yang diterima oleh WPLN dari saham di bursa efek Indonesia (dikenakan PPh final 20% bukan PPh 26 reguler)

Kesalahan Umum dalam Penghitungan PPh 26

Berdasarkan temuan pemeriksaan pajak yang sering terjadi, berikut kesalahan yang paling banyak dibuat perusahaan:

  • Salah mengklasifikasikan status WPLN vs WPDN, lupa menghitung jumlah hari keberadaan tenaga asing
  • Tidak meminta SKD dari penerima penghasilan sehingga tidak bisa pakai tarif Tax Treaty
  • Menggunakan tarif Tax Treaty meski SKD sudah kedaluwarsa
  • Lupa memotong PPh 26 atas pembayaran royalti atau jasa teknik ke luar negeri
  • Salah menentukan objek pajak, misalnya biaya perjalanan dinas yang bukan objek PPh 26 ikut dipotong

Kesimpulan: PPh 26 Itu Sederhana Jika Sistemnya Rapi

Menghitung PPh 26 sebenarnya tidak sulit secara teknis: penghasilan bruto dikali tarif. Yang memerlukan perhatian ekstra adalah aspek administratifnya, memastikan status WPLN benar, mengumpulkan SKD tepat waktu, dan menyetorkan pajak sebelum batas waktu.

Langkah praktis yang bisa segera dilakukan: buat checklist internal setiap kali ada pembayaran ke tenaga asing atau pihak luar negeri. Pertanyaan dasarnya selalu sama: Apakah ini objek PPh 26? Apakah ada Tax Treaty yang berlaku? Apakah SKD sudah diterima? Jika tiga pertanyaan ini terjawab dengan baik, risiko kesalahan potong PPh 26 di perusahaan Anda akan jauh berkurang.

Untuk kasus-kasus kompleks, seperti tenaga asing yang juga memiliki Bentuk Usaha Tetap, atau pembayaran yang melibatkan beberapa jenis penghasilan sekaligus, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar atau tax officer yang berpengalaman.

FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.

Layanan kami meliputi:

  1. Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
  2. Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
  3. Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
  4. Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
  5. Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
  6. Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis


Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.

Contact Sales