Coretax adalah sistem layanan perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak secara digital. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui sistem ini, DJP melakukan pembaruan menyeluruh dengan menggabungkan teknologi modern berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) serta penataan ulang data perpajakan agar lebih akurat dan terintegrasi.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah memodernisasi administrasi perpajakan agar lebih sederhana, cepat, dan transparan. Setelah proses aktivasi Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan pajak dalam satu sistem terpadu, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan aktivasi Coretax, seluruh proses perpajakan menjadi lebih mudah dipahami, bahkan bagi masyarakat yang belum familiar dengan aturan pajak, karena sistem ini dirancang user-friendly dan berbasis digital.
Whatsapp KamiTahap pertama yang harus dilakukan adalah aktivasi Coretax. Syarat utama untuk aktivasi akun Coretax adalah wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP:
Buka laman resmi Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP, kemudian klik Cari.
Isi alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.
Jika data tidak sesuai atau berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
Periksa email Anda untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.
Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Login kembali ke Coretax, klik Ganti Kata Sandi, lalu buat passphrase baru.
Setelah langkah di atas selesai, akun Coretax berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
Setelah aktivasi akun Coretax, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
Login ke akun Coretax DJP.
Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola langsung oleh DJP).
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sesuai ketentuan.
Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh dan simpan bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.
Agar KO DJP dapat digunakan, wajib pajak perlu melakukan validasi Kode Otorisasi DJP dengan langkah berikut:
Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate.
Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID.
Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
Setelah status berubah menjadi valid, klik tombol Menghasilkan.
Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan otomatis tersedia di menu Dokumen Saya.
Jika tahap ini selesai, maka KO DJP telah aktif dan tervalidasi.
Dengan melakukan aktivasi Coretax dan memiliki KO DJP yang valid, wajib pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:
Lebih praktis, karena seluruh layanan perpajakan tersedia dalam satu aplikasi.
Lebih aman, karena setiap dokumen ditandatangani dengan tanda tangan elektronik resmi DJP.
Lebih siap, sehingga tidak perlu panik saat menghadapi pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi Coretax sejak dini membantu wajib pajak mengelola kewajiban pajak dengan lebih tertib, efisien, dan bebas kendala di kemudian hari.
Pendaftaran NPWP Pribadi
Pendaftaran NPWP Badan
Proses Aktivasi Coretax
Jasa Pengurusan PKP