Jasa Pengurusan PKP

Image Image
Shape

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan usaha yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan UU No. 42 Tahun 2009. Status PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang omzetnya masih di bawah batas tertentu, kecuali jika pengusaha tersebut secara sukarela mendaftarkan usahanya sebagai PKP.

 

Apa Keuntungan Jika Pelaku Usaha Menjadi PKP?

1. Legalitas Bisnis Lebih Kuat

Dengan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaku usaha menunjukkan bahwa bisnisnya dikelola secara profesional dan telah memenuhi ketentuan hukum perpajakan. Status ini menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

PKP mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, klien, maupun investor terhadap reputasi dan nilai perusahaan.

3. Membuka Peluang Kerja Sama yang Lebih Luas

Usaha yang berstatus PKP memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, termasuk bertransaksi dengan bendaharawan negara dan mengikuti tender atau lelang pemerintah yang mensyaratkan status PKP.

4. Efisiensi Biaya Produksi dan Investasi

Sebagai PKP, pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikreditkan. Secara ekonomi, beban PPN tersebut akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga arus kas dan struktur biaya usaha menjadi lebih sehat.

5. Optimalisasi Pengelolaan PPN

Keuntungan lainnya, PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga harga jual barang atau jasa tetap kompetitif. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi pajak dan menjaga margin usaha.

Hubungi Kami

Pengusaha, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila peredaran bruto (omzet) usaha dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya melakukan transaksi yang berkaitan dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), antara lain:

  • Memproduksi atau menghasilkan BKP

  • Menyediakan atau menjalankan usaha JKP

  • Melakukan impor maupun ekspor BKP

  • Menjalankan kegiatan perdagangan barang

  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

Dengan memahami kriteria ini, pelaku usaha dapat menentukan kewajiban perpajakan secara tepat serta menghindari risiko sanksi akibat keterlambatan pendaftaran PKP.

Dokumen Pendaftaran PKP

 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWPD dan TDP atau NIB
  • Fotokopi SITU dan SIUP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.
Image
Shape

NPWP

Pendaftaran NPWP Pribadi

Rp100 Rb / Wajib Pajak

  • Syarat Foto KTP dan KK
  • NPWP Digital
  • Pengiriman Kartu NPWP dari KPP
Purchase Plan

NPWP Badan

Pendaftaran NPWP Badan

Rp200 Rb / Wajib Pajak

  • KTP dan NPWP Pengurus
  • akte pendirian
  • sk kemenkumham
  • NPWP Digital
  • Pengiriman Kartu NPWP dari KPP
Purchase Plan

Aktivasi Coretax

Proses Aktivasi Coretax

Rp75 Rb / Wajib Pajak

  • Surat Penerbitan Sertifikat Digital
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP
  • Email Yang Terdaftar Harus Aktif
  • Nomor Telp Yang Terdaftar Harus Aktif
  • Syarat Ketentuan Berlaku
Purchase Plan

Pengusaha Kena Pajak

Jasa Pengurusan PKP

Rp3 Jt / Wajib Pajak

  • Dokumen Pengesahan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Purchase Plan

Informasi

Hot News

Promo
Laporkan SPT Tahunan Badan dan Pribadi 2025

SPT Tahunan 2025

Promo
Nikmati potongan 15 persen layanan pilihan

Exclusive Offer

Promo
Audit Keuangan Tanpa Ribet, Lebih Terpercaya

Audit Keuangan

Promo
Solusi profesional untuk keputusan finansial berkelanjutan

Keuangan Cerdas

Contact Sales