Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan usaha yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan UU No. 42 Tahun 2009. Status PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang omzetnya masih di bawah batas tertentu, kecuali jika pengusaha tersebut secara sukarela mendaftarkan usahanya sebagai PKP.
Dengan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaku usaha menunjukkan bahwa bisnisnya dikelola secara profesional dan telah memenuhi ketentuan hukum perpajakan. Status ini menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
PKP mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, klien, maupun investor terhadap reputasi dan nilai perusahaan.
Usaha yang berstatus PKP memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, termasuk bertransaksi dengan bendaharawan negara dan mengikuti tender atau lelang pemerintah yang mensyaratkan status PKP.
Sebagai PKP, pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikreditkan. Secara ekonomi, beban PPN tersebut akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga arus kas dan struktur biaya usaha menjadi lebih sehat.
Keuntungan lainnya, PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga harga jual barang atau jasa tetap kompetitif. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi pajak dan menjaga margin usaha.
Hubungi KamiPengusaha, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila peredaran bruto (omzet) usaha dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya melakukan transaksi yang berkaitan dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), antara lain:
Memproduksi atau menghasilkan BKP
Menyediakan atau menjalankan usaha JKP
Melakukan impor maupun ekspor BKP
Menjalankan kegiatan perdagangan barang
Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
Dengan memahami kriteria ini, pelaku usaha dapat menentukan kewajiban perpajakan secara tepat serta menghindari risiko sanksi akibat keterlambatan pendaftaran PKP.
Pendaftaran NPWP Pribadi
Pendaftaran NPWP Badan
Proses Aktivasi Coretax
Jasa Pengurusan PKP