Layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Image Image
Shape

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan perusahaan sudah diatur di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi dari negara. BPJS perusahaan sebenarnya tidak terlalu berbeda dibandingkan dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah. Perbedaan dari perusahaan asuransi kesehatan swasta tersebut terletak pada siapa yang membayarnya. Dalam BPJS Perusahaan, iuran akan diambil dari gaji yang dipotong dalam besaran persentase tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun. Sebelumnya, program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Jaminan Kematian

3. Jaminan Hari Tua

4. Jaminan Pensiun

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Beberapa manfaat yang ditanggung antara lain pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis hingga tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

Hubungi Kami

Daftarkan Bisnis Anda ke Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Tidak semua pemilik usaha memahami kenapa harus mendaftarkan usahanya kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak BPJS terhadap para pemilik usaha. Ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang mendaftarkan usahanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yaitu :

1.Terhindar dari Sanksi

2. Meringankan Beban Perusahaan

3. Meningkatkan Loyalitas Karyawan

4. Dapat Menarik Kandidat Terbaik

Image
Shape

Informasi

Hot News

Promo
Laporkan SPT Tahunan Badan dan Pribadi 2025

SPT Tahunan 2025

Promo
Nikmati potongan 15 persen layanan pilihan

Exclusive Offer

Promo
Audit Keuangan Tanpa Ribet, Lebih Terpercaya

Audit Keuangan

Promo
Solusi profesional untuk keputusan finansial berkelanjutan

Keuangan Cerdas

Contact Sales