SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak resmi yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Badan untuk melaporkan kondisi keuangan dan kewajiban perpajakan perusahaan dalam satu tahun pajak.
Melalui SPT Tahunan Badan, perusahaan menyampaikan secara lengkap penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak terutang, serta kewajiban perpajakan lainnya yang timbul dari kegiatan usaha. Laporan ini menjadi dasar penilaian kepatuhan pajak sekaligus bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada negara.
SPT Tahunan Badan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kepatuhan, menghindari risiko koreksi pajak, sanksi, serta memastikan keberlangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Anda Pengusaha yang memiliki usaha di Indonesia. Belum memiliki team akuntansi dan pajak sehingga bingung untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan pajak bisnis anda? Kami hadir membantu untuk menghitung dan melaporkan pajak bisnis anda.
Pajak Bisnis yang kami tangani terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPh 25, PPh 29, PPN, SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi.
Pengurusan perpajakan tidak hanya dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, namun kami juga membantu dalam proses pengurusan izin sebagai berikut:
1. Pengurusan izin nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2. Pengurusan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan
4. Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
5. Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha
Hubungi KamiOperasional pajak bulanan mencakup rangkaian proses yang bertujuan memastikan seluruh transaksi keuangan perusahaan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi ditelaah untuk menentukan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak sesuai jenisnya. Selain itu, dilakukan pembuatan tagihan perpajakan secara akurat dan terdokumentasi dengan baik. Tahapan berikutnya adalah penyusunan serta pelaporan pajak secara tepat waktu untuk seluruh jenis pajak, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengelolaan operasional pajak yang tertib membantu meminimalkan risiko sanksi dan meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.
Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Pelaporan pajak tahunan ini mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik yang berasal dari pekerjaan, usaha, maupun sumber penghasilan lainnya. Selain penghasilan, Wajib Pajak juga wajib melaporkan daftar harta dan kewajiban atau utang yang dimiliki secara lengkap dan benar. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan, menghindari sanksi administrasi, serta mencerminkan kondisi keuangan Wajib Pajak secara transparan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan paling lambat setiap tanggal 30 April. Pelaporan SPT Tahunan Badan ini berfungsi untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan perusahaan selama satu tahun pajak. Informasi yang disampaikan meliputi laporan keuangan, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian SPT Tahunan Badan secara tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak perusahaan, meminimalkan risiko sanksi administrasi, serta meningkatkan kredibilitas badan usaha di mata otoritas pajak dan mitra bisnis.
Omset Kurang Dari 4.8 M dan Non PKP
Omset Kurang Dari 4.8 M dan PKP
Omset Lebih Dari 4.8 sampai 50 M dan PKP
Omset Lebih Dari 50 M dan PKP