Cara Lapor SPT Pribadi untuk Karyawan dengan Dua Sumber Penghasilan

Cara Lapor SPT Pribadi untuk Karyawan dengan Dua Sumber Penghasilan

Karyawan dengan dua sumber penghasilan wajib menggunakan Formulir 1770S, bukan 1770SS. Kedua penghasilan digabungkan, lalu dihitung ulang pajak terutangnya. Jika ada selisih kurang bayar dibanding pajak yang sudah dipotong masing-masing pemberi kerja, selisih itu harus dilunasi sebelum SPT disampaikan paling lambat 31 Maret.

Kenapa Karyawan dengan Dua Penghasilan Tidak Bisa Pakai Formulir 1770SS?

Formulir 1770SS hanya diperuntukkan bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Begitu kamu punya dua sumber penghasilan, dua kondisi itu otomatis tidak terpenuhi sekaligus.

Masalahnya, banyak karyawan yang tidak tahu hal ini. Mereka tetap mengisi 1770SS setiap tahun karena merasa penghasilan utamanya sudah dipotong pajak oleh kantor. Padahal penghasilan sampingan dari tempat kerja kedua atau proyek freelance yang juga dipotong PPh 21 itu tetap harus dilaporkan secara terpisah dan digabungkan.

Contoh konkret: Rina bekerja sebagai staf HR di sebuah perusahaan manufaktur dengan gaji Rp 8 juta per bulan. Ia juga mengajar di sebuah lembaga pelatihan setiap akhir pekan dengan honorarium Rp 2 juta per bulan. Keduanya memotong PPh 21 secara masing-masing. Rina wajib menggunakan 1770S dan menggabungkan dua penghasilan itu dalam satu SPT.

Apa Saja yang Termasuk Dua Sumber Penghasilan dalam Konteks SPT?

Banyak karyawan mengira dua sumber penghasilan artinya harus bekerja penuh waktu di dua perusahaan. Tidak selalu. Pengertiannya lebih luas dari itu.

  • Karyawan tetap di perusahaan A, sekaligus karyawan paruh waktu atau kontrak di perusahaan B.
  • Karyawan di satu perusahaan yang juga menerima honorarium sebagai narasumber, pengajar, atau konsultan dari instansi lain.
  • Karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas seperti desain grafis, penulisan, atau fotografi di luar jam kerja.
  • Karyawan yang menerima penghasilan sewa dari properti yang dimiliki secara pribadi.
  • Karyawan yang pindah kerja dalam satu tahun pajak sehingga menerima dua bukti potong 1721-A1 dari dua perusahaan berbeda.

Yang perlu diingat: penghasilan dari bunga tabungan atau deposito tidak termasuk dalam kategori ini karena sudah dikenakan pajak final. Penghasilan jenis itu tidak perlu digabungkan ke dalam SPT 1770S.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak: Solusi Tepat Mengelola Pajak Bisnis dan Pribadi Secara Legal

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi SPT?

Jangan mulai mengisi SPT sebelum semua dokumen ini ada di tangan. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat angka yang kamu isi menjadi tidak akurat dan berpotensi salah hitung.

  • Bukti Potong 1721-A1 dari pemberi kerja pertama. Dokumen ini harus diminta ke HRD atau bagian payroll, paling lambat akhir Februari. Jangan menunggu sampai Maret.
  • Bukti Potong 1721-A1 dari pemberi kerja kedua. Jika pemberi kerja kedua tidak menerbitkan 1721-A1, minta bukti potong PPh 21 dalam bentuk lain yang resmi dan bermeterai.
  • Rekap penghasilan sampingan. Jika sumber kedua adalah pekerjaan bebas atau freelance yang tidak dipotong PPh 21, kamu perlu menghitung sendiri penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan.
  • Daftar harta per 31 Desember. Semua aset yang dimiliki harus dilaporkan, termasuk kendaraan, properti, tabungan, investasi, dan perhiasan di atas nilai tertentu.
  • Daftar utang per 31 Desember. KPR, kredit kendaraan, pinjaman bank, atau utang lainnya harus dicantumkan lengkap beserta nama kreditur dan saldo akhir tahun.

Bagaimana Cara Menggabungkan Dua Penghasilan dalam SPT 1770S?

Inilah bagian yang paling banyak membuat orang bingung. Pada dasarnya kamu perlu menjumlahkan penghasilan dari dua sumber, menghitung ulang pajak terutang dari total tersebut, lalu menguranginya dengan pajak yang sudah dipotong masing-masing pemberi kerja.

Langkah Menghitung Ulang Pajak Terutang

  1. Jumlahkan penghasilan neto dari semua sumber. Penghasilan neto dari pekerjaan utama sudah tercantum di 1721-A1. Penghasilan neto dari sumber kedua dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau norma penghitungan.
  2. Kurangi dengan PTKP sesuai status pernikahan dan tanggungan. PTKP hanya dikurangi sekali, bukan dua kali meskipun ada dua sumber penghasilan. Status PTKP ditentukan per 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Hitung pajak terutang menggunakan tarif progresif. Tarif berlapis: 5 persen untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp 60 juta, 15 persen untuk Rp 60-250 juta, 25 persen untuk Rp 250-500 juta, 30 persen untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35 persen di atas Rp 5 miliar.
  4. Kurangi dengan kredit pajak yang sudah dipotong. Totalkan semua PPh 21 yang sudah dipotong oleh seluruh pemberi kerja sepanjang tahun. Jika pajak terutang lebih besar dari yang sudah dipotong, selisihnya adalah kurang bayar yang harus dilunasi sebelum lapor SPT.

Baca Juga : Apa Itu SPT Tahunan Pribadi dan Siapa Saja yang Wajib Melaporkannya?

Mengapa Hampir Selalu Ada Kurang Bayar pada Kondisi Ini?

Ini pertanyaan yang sangat bagus dan jawabannya ada pada cara kerja pemotongan PPh 21. Setiap pemberi kerja menghitung dan memotong pajak berdasarkan penghasilan dari mereka saja, tanpa mengetahui bahwa kamu juga punya penghasilan dari tempat lain.

Akibatnya, masing-masing pemberi kerja menerapkan tarif pajak yang terlalu rendah karena dasar penghitungannya hanya sebagian dari total penghasilanmu. Ketika dua penghasilan digabungkan, total penghasilan kena pajak naik ke lapisan tarif yang lebih tinggi, sehingga pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari yang sudah dipotong.

Ilustrasi sederhana: Andi punya penghasilan dari kantor A sebesar Rp 120 juta setahun dan dari kantor B sebesar Rp 80 juta setahun. Kantor A memotong pajak dengan asumsi total penghasilan Rp 120 juta. Kantor B memotong dengan asumsi Rp 80 juta. Tapi saat digabung, Andi sebenarnya berpenghasilan Rp 200 juta, yang berarti sebagian besar penghasilannya kena tarif 15 persen, bukan 5 persen. Selisih itulah yang harus dibayar saat lapor SPT.

Bagaimana Cara Mengisi SPT 1770S Secara Online Langkah demi Langkah?

Pelaporan SPT 1770S sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui e-Filing di DJP Online. Tidak perlu datang ke kantor pajak, tidak perlu mencetak formulir. Berikut caranya.

  1. Buka djponline.pajak.go.id dan login. Masukkan NPWP dan password. Jika belum pernah mendaftar, buat akun terlebih dahulu menggunakan EFIN yang bisa diminta ke KPP terdaftar.
  2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Klik Buat SPT. Sistem akan otomatis mengajukan beberapa pertanyaan awal untuk menentukan formulir yang tepat.
  3. Jawab pertanyaan awal dengan jujur. Ketika ditanya apakah memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, jawab Ya. Sistem akan otomatis mengarahkan ke formulir 1770S.
  4. Isi Lampiran II terlebih dahulu. Ini bagian untuk memasukkan data penghasilan dari pekerjaan. Masukkan data dari setiap bukti potong 1721-A1 secara terpisah. Sistem akan menjumlahkannya secara otomatis.
  5. Isi Lampiran I untuk penghasilan lain jika ada. Penghasilan dari sewa, royalti, atau sumber lain di luar pekerjaan utama dimasukkan di bagian ini.
  6. Isi bagian Induk SPT. Bagian ini merangkum semua data dari lampiran. Isi status PTKP, data harta, dan daftar utang. Sistem akan menghitung otomatis jumlah pajak terutang dan apakah ada kurang bayar atau lebih bayar.
  7. Bayar kurang bayar sebelum submit jika ada. Buat kode billing melalui DJP Online, lalu bayar via ATM, mobile banking, atau kantor pos. Simpan nomor NTPN dari bukti pembayaran.
  8. Submit SPT dan simpan BPE. Setelah semua data terisi dan pajak kurang bayar sudah dilunasi, klik Submit. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP. Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE akan dikirim ke email kamu sebagai tanda SPT sudah diterima.

Apa yang Terjadi Jika Karyawan Tidak Melaporkan Penghasilan Kedua?

Ada anggapan yang beredar bahwa selama pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja, tidak perlu lapor lagi. Anggapan ini salah dan bisa berujung pada masalah yang lebih besar.

  • Denda keterlambatan lapor: Rp 100.000 per SPT yang terlambat disampaikan.
  • Bunga atas pajak kurang bayar: Jika ada pajak yang seharusnya dibayar tapi tidak dibayar, dikenakan bunga 2 persen per bulan dari jumlah yang kurang dibayar.
  • Potensi pemeriksaan pajak: DJP memiliki akses ke data dari berbagai instansi termasuk data perbankan, data BPJS Ketenagakerjaan, dan data dari platform digital. Perbedaan antara data yang dilaporkan dan data yang dimiliki DJP bisa memicu surat himbauan atau pemeriksaan.
  • Sanksi kenaikan: Jika terbukti ada penghasilan yang sengaja tidak dilaporkan dan ditemukan saat pemeriksaan, sanksinya bisa mencapai 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga : SPT Tahunan Pribadi: Panduan Lengkap Lapor Pajak Orang Pribadi dengan Benar dan Tepat Waktu

Apakah Ada Cara Legal untuk Mengurangi Pajak yang Harus Dibayar?

Ada, dan ini adalah perencanaan pajak yang sah, bukan penggelapan. Kamu tidak harus membayar lebih dari yang seharusnya, selama tahu hak-hak sebagai wajib pajak.

  • Manfaatkan biaya jabatan secara penuh. Biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun bisa dikurangkan dari penghasilan bruto di setiap sumber pekerjaan.
  • Pastikan status PTKP sudah benar. PTKP untuk status kawin dengan tiga tanggungan lebih besar dibanding status tidak kawin. Jika ada perubahan status pernikahan atau jumlah tanggungan, laporkan ke pemberi kerja agar pemotongan pajak disesuaikan.
  • Catat pengeluaran yang bisa dikurangkan jika menggunakan pembukuan. Untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk menghasilkan penghasilan seperti biaya internet, transportasi, atau peralatan kerja bisa dikurangkan jika menggunakan metode pembukuan.
  • Pertimbangkan untuk memanfaatkan norma penghitungan. Wajib pajak dengan penghasilan dari pekerjaan bebas di bawah Rp 4,8 miliar bisa menggunakan NPPN sebagai alternatif pembukuan penuh, dengan persentase penghasilan neto yang sudah ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan.

Dua Penghasilan Bukan Masalah, Asal Tahu Caranya

Memiliki dua sumber penghasilan adalah hal yang wajar di era sekarang. Banyak karyawan yang juga bekerja sebagai freelancer, pengajar, atau konsultan di luar jam kerja utama. Kewajiban pajaknya memang sedikit lebih kompleks, tapi sama sekali tidak rumit jika kamu tahu alurnya.

Intinya: gunakan Formulir 1770S, kumpulkan semua bukti potong dari setiap pemberi kerja, gabungkan penghasilan, hitung ulang pajak terutang, bayar kekurangannya sebelum submit, dan laporkan paling lambat 31 Maret. Lakukan ini setiap tahun, dan kamu tidak perlu khawatir soal urusan perpajakan.

Satu saran praktis: mulai minta bukti potong dari semua pemberi kerja sejak awal Februari. Jangan tunggu mendekati 31 Maret karena proses permintaan dokumen bisa memakan waktu, terutama dari instansi atau lembaga yang sistem administrasinya belum digital.

 

 

FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.

Layanan kami meliputi:

  1. Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
  2. Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
  3. Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
  4. Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
  5. Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
  6. Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis

Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.

Contact Sales