Strategi Perbankan dan PP Muhammadiyah Memperkuat Ekonomi Syariah
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, jelas ini adalah salah satu potensi bisnis yang menarik untuk di gali lebih jauh potensinya. Wajar jika pada akhirnya saat ini banyak pelaku bisnis yang mencoba mengeksplore potensi yang ada di kalangan masyarakat muslim salah satunya yang di lakukan oleh PP Muhammadiyah.
Concernya PP Muhammadiyah terhadap besarnya potensi bisnis yang ada di kalangan masyarakat muslim di Indonesia itu adalah salah satu dasar yang membuat pada akhirnya PP Muhammadiya berusaha untuk mengembangkan jaringan bisnisnya. Berdasarkan beberapa hal yang bisa di jelaskan, pada akhirnya PP Muhammadiyah mengajukan satu kondisi yang bernama Judicial review terhadap 3 Undang Undang yang terkait dengan Ekonomi. Dari mulai Undang Undang No. 24 tahun 1999 yang menyangkut tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kemudian ada juga Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang Undang No. 30 tahun 2009 tentang masalah Ketenagalisytrikan.
3 Dasar Yang Menjadikan PP Muhammadiyah Melakukan Judicial Review
Sebenarnya apa yang di lakukan oleh PP Muhammadiyah bukan tanpa dasar. Setidaknya ada 3 hal yang menjadi dasar kenapa pada akhirnya Ormas Islam seperti PP Muhammadiyah mengajukan apa yang di sebut judicial review. Ketiga hal yang menjadi dasar dari perlakuan itu sendiri terdiri dari :
- Adanya amanah yang tercantum dalam Muktamar Muhammadiyah yang berlangsung di Malang dan Yogyakarta yang pada akhirnya merekomendasikan untuk melakukan review terhadap beberapa Undang Undang yang di anggap “ menganiaya” kepentingan yang ada di masyarakat. Sekalian ada banyak sekitar 105 Undang Undang tetapi setidaknya PP Muhammadiyah mengambil beberapa Undang Undang yang penting saja.
- Sebagai ormas Islam pada dasarnya memang PP Muhammadiyah harus melakukan proteksi terhadap kepentingan rakyat dan pada ujungnya adalah kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Sehingga perlu pada akhirnya mengambil Langkah strategis tersebut.
- Adanya judicial review itu sendiri nantinya akan dilakukan oleh PP Muhammadiyah agar bisa menjadi motivasi atau imajinasi untuk mencoba melakukan rekonstruksi Undang Undang yang berdiri atas dasar rasa keadilan, keberpihakan dan manfaat untuk rakyat dan adanya kepastian hukum bagi semua yang ada di wilayah Indonesia.
Jadi memang motivasinya adalah untuk memberikan satu spirit kebangsaan bahwa nantinya PP Muhammadiyah dapat menjadi salah satu triger dari organisasi ke Islaman yang mencoba untuk melihat satu kondisi secara universal. Bukan bertujuan untuk semata mata kepentingan PP Muhammadiyah semata tetapi lebih untuk melihat bahwa yang namanya rasa keadilan dalam sebuah hal termasuk dalam hal berbisnis perlu di atur secara jelas agar semua pihak bisa berusaha dengan maksimal.
Itulah inti dari adanya judicial review yang diajukan oleh PP Muhammadiya sebagai salah satu ormas keagamaan yang peduli dan concern dalam penanganan atau pengelolaan bisnis dan ekonomi yang ada di Indonesia. Harapannya jelas, bahwa siapapun yang berusaha di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga tidak akan ada perlakuan khusus atau intimidatif selama memang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan umat yang ada di Indonesia.
Bagi pemerintah sendiri itu adalah bentuk aktif dari komponen masyarakat dalam rangka berperan aktif untuk secara positif memberikan kritik saran dan masukan bagi terciptanya satu kondisi bisnis yang kondusif.
4 Hal Utama dari PP Muhammadiyah Untuk Pemerataan Rasa Keadilan di Indonesia
Kita semua tahu bahwa Muhammadiyah adalah salah satu organisasi keagamaan terbesar yang ada di Indonesia. Orientasinya tidak hanya berhubungan dengan bisa keagamaan semata tetapi juga masuk ke bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga wajar jika pada akhirnya dengan melihat kondisi masyarakat yang ada pada saat ini pada akhirnya Muhammadiyah mengambil Langkah positif untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya satu lingkungan bisnis yang kondusif juga.
Beberapa hal yang berhubungan dengan peran PP Muhammadiyah untuk mewujudkan semua hal yang telah dijelaskan diatas dapat di lihat dari 4 peran utama atau 4 hal yang menjadi dasar kenapa pada akhirnya PP Muhammadiyah melakukan tindakan tersebut salah satunya dengan melakukan judicial review.
- PP Muhammadiyah melihat perlunya ada satu ketentuan yang akan bisa membuat agar situasi bisnis yang ada tidak terjadi kompetisi antar sesama pemeluk agama terutama Islam karena tidak adanya aturan bisnis yang jelas.
Berdasarkan kondisi itulah, maka PP Muhammadiyah melakukan tindakan judicial review untuk beberapa Undang Undang yang dirasakan perlu untuk di Analisa kembali implementasinya dalam bisnis di Indonesia.
- PP Muhammadiyah melihat bahwa pilar utamanya adalah Pendidikan dan Kesehatan, sehingga dengan dasar kedua pilar utama itulah harapannya kedepan masyarakat bisa lebih concern dalam memberikan kontribusi bagi dunia Pendidikan dan Kesehatan di Indonesia. Di mana realisasi dan implementasi dari kedua hal tersebut bisa di lakukan dengan banyak hal salah satunya adalah dengan masuk ke dunia bisnis yang mengatur masalah Pendidikan dan Kesehatan.
- PP Muhammadiyah perlu melakukan pendampingan terhadap para jemaahnya yang notabenenya menjadi UKM ( Usaha Kecil Menengah ) dan LPUMKM ( Lembaga Pengembagan Usaha Mikro Kecil Menengah ). Ini adalah salah satu bentuk dukungan yang di berikan oleh PP Muhammadiyah dalam rangka turut meningkatkan dan memajukan para UKM di Indonesia. Caranya cukup beragam di sesuaikan dengan kondisi yang ada di dalam diri atau tubuh UKM atau LPUMKM itu sendiri.
- PP Muhammadiyah dapat meningkatkan ( MEBP = Majelis Ekonomi dan Bisnis Pengembangan) Muhammadiyah demi peningkatan kesejahteraan warga Muhammadiyah pada khususnya dan umat Islam pada umumnya. Ini adalah salah satu bentuk riil yang bisa di jalankan oleh PP Muhammadiyah dalam upayanya untuk membuat bisnis yang berkaitan dengan umat Islam bisa lebih berkembang di banding apa yang saat ini sudah ada.
Dari semua hal yang telah dijelaskan, pada akhirnya memang saat ini dan kedepan PP Muhammadiyah tidak akan lagi hanya fokus pada Pendidikan keagamaan baik yang religious ataupun nasionalis. Tetapi akan lebih banyak berperan aktif untuk memajukan bisnis yang berdasarkan pada dasar dasar keIslaman. Dan untuk itu PP Muhammadiyah akan mencoba untuk menjadi motivator awal yang akan mencoba untuk menggerakan pelaku bisnis muslim agar mereka bisa memiliki posisi yang sama dengan pelaku bisnis nasionalis. Harapannya adalah bahwa nantinya di Indonesia kita tidak lagi melihat apa di belakang latar belakang pelaku bisnisnya. Tetapi akan melihat bagaimana kontribusi dan peran aktif yang bisa di berikan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Itulah keinginan yang menjadi motivasi PP Muhammadiyah dengan adanya judicial review.