Kebijakan Pajak, Bukan Untuk Menghambat Perkembangan Perusahaan Tetapi Untuk Menstabilkan Bisnis

Kebijakan Pajak, Bukan Untuk Menghambat Perkembangan Perusahaan Tetapi Untuk Menstabilkan Bisnis

  • Ida
  • 18 Mar 2025

Kebijakan pajak memang bisa berasal dari internal perusahaan atau eksternal perusahaan. Kesemua itu harus menjadi satu acuan bagi perusahaan agar bisa memberikan kontribusi terbaik tidak saja bagi pemerintah tetapi juga bagi perusahaan yang bersangkutan. 

Berdasarkan kondisi itulah, jika saat  ini kalian adalah sebagai team yang ada dalam satu perusahaan yang bertugas dalam pengelolaan dan pencatatan masalah pelaporan pajak, ada baiknya semua di rencanakan dengan benar. Karena yang namanya kebijakan pajak bisa jadi akan menguntungkan bagi perusahaan atau justru mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian agar bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan.

Insentif Bagian dari Kebijakan Pajak Yang Di Tetapkan Oleh Pemerintah Pusat 

Berkaca dari kondisi  yang ada saat ini dalam kaitan bisnis dan perpajakan di Indonesia. Kita bisa mengenal adanya beberapa kebijakan  yang diberikan oleh pemerintah pusat, salah satu kebijakan yang ada adalah mengenai Insentif. Kebijakan  insentif  yang saat ini berlaku untuk bisnis di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian seperti : 

  1. Insentif yang berasal dari Pembayaran  PPh Pasal 25

Untuk insentif yang satu ini pemerintah bisa memberikan kebijakan untuk discount  hingga 30% untuk PPh Pasal 25 dengan memperhatikan beberapa ketentuan seperti misalnya : ( PPh Pasal 21 yang terutang itu menjadi tanggungan pemerintah ) 

  • Perusahaan atau pelaku bisnis memiliki klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 86/PMK.03/2020
  • Perusahaan  yang bersangkutan  telah di tetapkan sebagai  perusahaan KITE
  • Perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan izin  penyelenggaraan Kawasan Berikat, Izin Pengusaha untuk Kawasan Berikut dan atau Izin PDKB
  1. Insentif yang berasal dari Pembayaran PPh Pasal 21

Ketentuan bagi wajib pajak untuk bisa mendapatkan  discount atau kompensasi ini adalah personal yang memiliki NPWP dengan masa pajak dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp200.000.000  dengan ketentuan seperti berikut : 

  • Perusahaan atau pelaku bisnis memiliki klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 86/PMK.03/2020
  • Perusahaan  yang bersangkutan  telah di tetapkan sebagai  perusahaan KITE
  • Perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan izin  penyelenggaraan Kawasan Berikat, Izin Pengusaha untuk Kawasan Berikut dan atau Izin PDKB
  1. Insentif yang berasal dari PPh Final yang berasal dari ketentuan yang tercantum dalam PP 23/208 ( biasa di sebut Pajak UMKM ) 

Maksudnya adalah bahwa penghasilan kotor  yang di dapat dari wajib pajak yang memiliki pendapatan kotor dengan batas tertentu maka sesuai dengan PP No.23 tahun 2018 akan di berlakukan pajak  PPh final  yang nanti pengenaannya di tanggung oleh pemerintah. 

  1. Insentif yang berasal dari Pembayaran PPh Pasal 22 Import

Terkait adanya insentif yang berasal dari pembayaran PPh Pasal 22 Import, maka wajib pajak  akan dibebaskan dari pembayaran yang harus di bayarkan sehingga pemerintah yang akan tanggung. Hanya dengan beberapa ketentuan seperti berikut ini : 

  • Perusahaan atau pelaku bisnis memiliki klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 86/PMK.03/2020
  • Perusahaan  yang bersangkutan  telah di tetapkan sebagai  perusahaan KITE
  • Perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan izin  penyelenggaraan Kawasan Berikat, Izin Pengusaha untuk Kawasan Berikut dan atau Izin PDKB
  1. Insentif  yang berasal dari Insentif dari PPN bagi wajib pajak 

Berdasarkan ketentuan yang ada, maka PKP ( Pengusaha  Kena Pajak ) dapat di berikan insentif untuk bisa di berikan pengembalian pembayaran pajak sebagai konsekuensi dari PKP beresiko rendah. Namun syaratnya adalah dengan menyampaikan semacam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dengan ketentuan lebih bayar  maksimal Rp5 miliar dan sudah pasti berasal dari perusahaan PKP dengan ketentuan : 

  • Perusahaan atau pelaku bisnis memiliki klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 86/PMK.03/2020
  • Perusahaan  yang bersangkutan  telah di tetapkan sebagai  perusahaan KITE
  • Perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan izin  penyelenggaraan Kawasan Berikat, Izin Pengusaha untuk Kawasan Berikut dan atau Izin PDKB

Setelah kalian pahami beberapa hal yang telah ditentukan diatas, maka kita bisa pastikan bahwa sebenarnya pajak itu bukan sebuah kerugian bagi perusahaan. Karena terkadang pajak itu sendiri bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan yang bersangkutan, Sehingga bisa di katakan bahwa pajak tergantung dari sisi mana kita melihatnya.

Ada 2 Hal Penting Yang Bisa di Jelaskan dari Kondisi Perpajakan di Indonesia 

Berdasarkan data dan informasi ada 2 hal yang seharusnya menjadi perhatian dari pelaku bisnis di Indonesia terkait kondisi di lapangan masalah perpajakan di Indonesia.

  1. Ada 4 fungsi pajak yang saat ini berlaku di Indonesia, karena ke 4 fungsi dari pajak itu sendiri merupakan kondisi yang berguna untuk para pelaku bisnis : 
  • Pajak dapat digunakan sebagai  fungsi anggaran perusahaan
  • Pajak dapat digunakan sebagai fungsi regulasi bagi perusahaan
  • Pajak dapat digunakan sebagai fungsi sebagai fungsi distribusi perusahaan
  • Pajak dapat digunakan sebagai fungsi stabilitas bagi perusahaan
  1. Ada 3 jenis pajak yang saat ini berlaku di Indonesia diantaranya adalah : 
  • Jenis – Jenis pajak yang berdasarkan sifat dari pajaknya itu sendiri seperti misalnya  (Pajak langsung dan Pajak tidak langsung ) 
  • Jenis pajak yang berdasarkan subjek dan objek pajaknya seperti misalnya ( pajak objektif, pajak subjektif ) 
  • Jenis pajak yang berdasarkan instansi atau kelembagaan seperti misalnya ( pajak negara, pajak daerah  yaitu pajak yang berhubungan dengan institusi negara baik di pusat atau daerah ) . Berdasarkan ketentuan yang ada maka kita bisa mengatakan bahwa yang namanya pajak propinsi adalah ( pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Sedangkan  untuk pajak  yang pengenaannya di daerah itu adalah : pajak hotel, pajak restaurant, pajak hiburan dan pajak reklame.  Termasuk juga pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logak dan batuan hingga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan.

Kesemua itu seharusnya bisa menjadi salah satu pembelajaran bagi pelaku bisnis agar mereka paham bahwa ketentuan pajak itu bukan selamanya jadi beban perusahaan. Tetapi terkadang pajak juga bisa menguntungkan bagi pelaku bisnis  yang bersangkutan.

Contact Sales