Implementasi PMK 131/2024: Dasar Hukum dalam Mengatur PPN

Implementasi PMK 131/2024: Dasar Hukum dalam Mengatur PPN

  • Ida
  • 13 Jul 2025

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) adalah salah satu jenis pajak yang banyak berkaitan dengan bisnis. Sehingga bisa dikatakan bahwa jika kalian adalah pelaku bisnis maka tidak bisa tidak kalian harus paham apa yang di maksud dengan PPN dan bagaimana implementasinya dalam bisnis. 

Bicara soal bisnis maka kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya pajak. Sedangkan ketika kita bicara soal pajak, maka yang paling sering menjadi perhatian kita sebagai pelaku bisnis adalah pajak yang di sebut dengan PPN. Oleh karena  itulah, agar kalian lebih paham terkait bagaimana sebaiknya sebuah pajak di mainkan, maka ada beberapa hal yang seharusnya perlu kalian ketahui. 

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) Naik Menjadi 12% untuk Barang Mewah

Nah ketika kita bicara soal PPN, maka ada beberapa ketentuan yang bisa di jelaskan terkait dengan pengenaan PPN yaitu mengenai barang mewah akan di kenakan sebesar 12% dan barang lainnya masih berada diangka 11%. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 131 Tahun 2024 ( PMK 131/2024). Memang dari kondisi ini kita sudah tahu bahwa  yang terkait dengan barang mewah akan di kenakan PPN 12%. Dan untuk beberapa barang yang masuk dalam katagori barang  mewah bisa di jelaskan dalam beberapa kondisi berikut : 

  1. Selain kendaraan bermotor ada juga barang mewah yang masuk dalam katagori hunian mewah atau properti mewah seperti misalnya : Apartemen, Kondominium kemudian ada juga TownHouse, serta beberapa jenis properti sejenis yang berupa rumah mewah dan cluster mewah yang saat ini sudah banyak diminati oleh konsumen. 
  2. Selain kendaraan bermotor, yang termasuk barang mewah adalah seperti Pesawat udara, kecuali yang sifatnya adalah penggunaan untuk keperluan negara atau sosial dengan ketentuan yang telah di tetapkan. 
  3. Selain kendaraan bermotor bisa juga balon udara yang saat ini banyak di gunakan untuk keperluan bisnis atau pariwisata. 
  4. Selain kendaraan bermotor adalah peluru dan senjata api termasuk di dalamnya yang tidak di gunakan untuk keperluan negara. Karena jika di pergunakan  oleh negara maka menjadi tidak mewah karena itu adalah sebuah kebutuhan.
  5. Selain kendaraan bermotor yaitu kapal pesiar mewah yang banyak di pakai untuk wisata. Berbeda dengan kapal pesiar yang memang di pergunakan oleh negara karena satu ketentuan. 

Ada beberapa ketentuan  yang bisa menjadi satu catatan terkait masalah penyerahan barang yang ada di konteks  yang berhubungan dengan PPN atas barang mewah. Dimana ketentuan yang berlaku adalah seperti berikut : PPN atas barang mewah dengan ketentuan pengenaan pajaknya dapat di lihat seperti : 12%x11/12x Harga jual produk tersebut yang berasal dari Harga Jual, Nilai Import atau Nilai penggantian lainnya. 

Sementara ketentuan lainnya adalah dengan menggunakan mekanisme yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) dari PMK 131/2024  dengan ketentuan perhitungannya adalah seperti berikut ini : PPN barang mewah : Tarif efektif per Januari 2025 11% dan untuk Tarif PPN 12% untuk periode penggunaan per Februari 2025. 

Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang telah di tetapkan diatas itulah, maka kita bisa mengatakan bahwa pengenaan PPN atas sebuah barang adalah harus. Tetapi ketika barangnya mewah atau tidak itu pada akhirnya akan berdampak pada seperti apa pengenaan pajak PPN yang ada apakah mengacu pada PPN 11% atau justru PPN 12%. 

Ketentuan Barang Kena PPH dan Barang  Apa Saja Yang Tidak di Kenakan Pajak PPN

Ada beberapa ketentuan yang mengharuskan sebuah produk terkena PPN baik yang 11 atau 12%. Tetapi   yang jadi pertanyaan adalah apakah semua barang akan di kenakan PPN jawabannya adalah tidak. Karena ada beberapa produk yang memang tidak di kenakan pajak. Sehingga kita bisa menjelaskan beberapa barang yang kena PPN dan barang yang tidak kena PPN. 

  1. Beberapa produk atau barang yang secara kewajiban harus di kenakan pajak PPN 11%
  1. Barang yang kondisinya adalah ketika sedang di serahkan atau penyerahan yang terjadi antara Barang Kena Pajak yang terjadi di dalam daerah pabean  yang ketentuannya harus di ketahui oleh pengusaha dan pemerintah. 
  2. Barang yang kondisinya adalah ketika terjadi import barang yang kena pajak. 
  3. Barang yang terjadi karena adanya penyerahan dari jasa yang terkena pajak di daeran pabean yang harus di ketahui oleh pengusaha dan pemerintah. 
  4. Barang yang terjadi karena adanya pemanfaatan barang yang terkena pajak namun wujudnya tidak Nampak dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. 
  5. Barang yang terjadi karena adanya pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah  yang berasal dari daerah pabean  yang ada di dalam daerah pabean.
  6. Barang  yang terjadi karena adanya kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang di kenakan oleh Pengusaha Kena Pajak. 
  7. Barang yang terjadi karena adanya ekspor barang kena pajak tetapi tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak. 
  8. Barang yang terjadi karena adanya ekspor dari jasa kena pajak  yang di kenakan  oleh pengusaha kena pajak.

Namun disamping produk produk   yang di kenakan pajak, maka sebenarnya ada beberapa produk atau barang jasa yang seharusnya tidak di kenakan pajak.  Tetapi karena satu dan lain hal nya itulah maka beberapa barang berikut tidak terkena PPH. 

  1. Barang yang berupa makanan dan minuman yang kondisinya di sajikan dalam ruangan  hotel.  Atau tempat lainnya seperti Café, Rumah Makan, Warung, Restauran dan sejenisnya.  Termasuk yang tidak di kenakan adalah makanan yang berasal dari masakan Usaha Jasa Katering atau Jasa Boga dan Katering yang merupakan sumber pendapatan asli daerah. 
  2. Barang yang berupa uang, emas batangan yang di pergunakan  untuk menjadi cadangan devisa negara sehingga barang seperti Cadangan Devisa Negara, Surat berharga atau sejenisnya menjadi barang tidak kena pajak. 
  3. Barang yang termasuk dalam barang yang berasal dari jasa keagamaan yang di pergunakan untuk rumah ibadah seperti Masjid, Gereja dan lainnya. 
  4. Barang yang termasuk dalam barang jasa pengiriman yang terjadi di bidang jasa kesenian dan pekerja seni seperti : pekerja seni baik pria atau wanita, termasuk di dalamnya adalah jasa yamg berbentuk hiburan dalam masyarakat. 
  5. Barang  yang termasuk dalam jasa perhotelan yang termasuk beberapa kegiatannya seperti : jasa penyewaan kamar hotel, jasa penyewaan ruangan hotel dan lainnya.  Dimana  untuk ketentuan  yang ada cukup dengan memperhatikan apa yang dibutuhkan.
  6. Barang  yang termasuk dalam ketentuan barang sudah berketentuan seperti penjelasan diatas yaitu barang dari hasil jasa boga dan ketering. Yaitu semua jasa boga dan catering yang nantinya akan lebih terbuka dengan seringnya kita membuat sebuah ketentuam harus jelas mana yang perlu ditetapkan dengan menggunakan ketentuan yang ada. Itulh kondisi yang nantinya akan menjadi ketentuan yang telah di gariskan oleh Allah SWT. 

Contact Sales