E-Commerce Kena Pajak: Aturan Baru UMKM Wajib Tahu

E-Commerce Kena Pajak: Aturan Baru UMKM Wajib Tahu

  • Ida
  • 09 Sep 2025

Pemerintah kembali memperbarui aturan perpajakan di era digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop kini diwajibkan menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Artinya, setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh pelaku UMKM di marketplace akan dipotong pajak sebesar 0,5% dari omzet penjualan.

Kenapa Ada Aturan Baru Ini?

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat pesat, tetapi kontribusi pajak dari pelaku usaha online masih dinilai rendah. Aturan ini bertujuan untuk:

  • Memperluas basis pajak, terutama dari sektor digital.

  • Meningkatkan kepatuhan UMKM, karena pajak langsung dipotong oleh platform.

  • Menciptakan sistem yang adil, agar semua pelaku usaha, baik offline maupun online, memiliki kewajiban pajak yang sama.

Dampaknya untuk UMKM

Bagi UMKM, adanya pemotongan pajak otomatis tentu membawa perubahan.
Lebih praktis – UMKM tidak perlu menghitung dan menyetor pajak sendiri, karena sudah dipungut oleh marketplace.
Transparan – Bukti potong pajak diberikan oleh platform, sehingga bisa digunakan untuk pelaporan SPT.
⚠️ Margin berkurang sedikit – Karena ada potongan 0,5% dari omzet, laba UMKM mungkin terasa lebih tipis, terutama untuk produk dengan keuntungan kecil.

Namun, pemerintah menilai tarif 0,5% ini cukup ringan dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Apa yang Harus Dilakukan UMKM?

Agar tidak terkendala dalam penerapan aturan baru ini, UMKM sebaiknya:

  1. Mendaftarkan NPWP di platform e-commerce yang digunakan.

  2. Memantau laporan potongan pajak yang diberikan marketplace setiap bulan.

  3. Menyimpan bukti potong sebagai arsip dan lampiran saat melaporkan SPT Tahunan.

  4. Mengatur ulang strategi harga jika perlu, agar margin keuntungan tetap aman.

Kesimpulan

Aturan baru ini bukan untuk membebani UMKM, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. Dengan sistem pemungutan pajak otomatis, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus repot mengurus administrasi pajak sendiri.

Bagi UMKM yang ingin berkembang lebih besar, patuh pajak juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kredibilitas dan membuka akses pembiayaan dari lembaga keuangan

Contact Sales