Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak: E-Commerce Wajib Potong 0,5% dari Penjualan UMKM

Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak: E-Commerce Wajib Potong 0,5% dari Penjualan UMKM

  • Ida
  • 08 Sep 2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait pajak di sektor digital. Mulai 2025, platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop diwajibkan menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual domestik.

Apa Tujuannya?

Kebijakan ini hadir untuk:

  • Memperluas basis pajak di era ekonomi digital.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

  • Mengurangi praktik penghindaran pajak melalui transaksi online.

Pemerintah menilai sektor e-commerce tumbuh pesat, tetapi kontribusi pajak dari pelaku usaha online masih relatif rendah. Dengan adanya pemotongan langsung melalui marketplace, diharapkan penerimaan pajak bisa lebih optimal dan adil.

Dampak bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM yang berjualan di platform e-commerce, aturan ini berarti sebagian kecil dari omzet otomatis dipotong dan disetorkan ke negara.

  • Kelebihan: Wajib pajak tidak perlu repot menghitung sendiri pajaknya, karena sudah dipotong otomatis oleh platform.

  • Kekurangan: Ada potensi penurunan margin keuntungan, terutama bagi UMKM dengan laba tipis.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tarif 0,5% relatif kecil dan tidak membebani, apalagi jika dibandingkan dengan kewajiban pajak UMKM yang sebenarnya.

Marketplace Jadi Mitra Strategis Pajak

Dengan peran baru sebagai pemungut pajak, marketplace kini tidak hanya menjadi fasilitator jual-beli, tetapi juga partner pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem ini akan diintegrasikan langsung dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Catatan Penting untuk UMKM

  1. Pastikan data dan NPWP terdaftar di platform e-commerce.

  2. Periksa laporan potongan pajak yang diberikan marketplace.

  3. Simpan bukti pemotongan pajak sebagai arsip untuk pelaporan SPT Tahunan.

👉 Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan modern yang sesuai dengan perkembangan digital. Bagi UMKM, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga pintu menuju kepercayaan publik dan akses ke pembiayaan formal.

Contact Sales