Plus  Minus Tarif Pajak 0  Persen Bagi Pelaku Bisnis Di Indonesia

Plus Minus Tarif Pajak 0 Persen Bagi Pelaku Bisnis Di Indonesia

  • Ida
  • 26 Apr 2025

Pajak adalah sebuah instrument bisnis, di mana keberadaanya jelas akan selalu ada sepanjang bisnis itu ada. Hanya memang, yang membedakan adalah implementasi dari pajak tersebut terkait dengan kondisi dari bisnis  yang dijalankan oleh sang wajib pajak apakah dia perorangan ataupun perusahaan.

Kondisi itulah yang pada akhirnya menjadi dasar dalam penetapan dan menggunakan tarif pajak sesuai kondisi dari pelaku bisnisnya. Ambil contoh misalnya pengenaan  tarif pajak 0 persen, adalah salah satu contoh bagaimana sebuah instrument pajak memberikan pengenaan pada pelaku bisnis dengan satu ketentuan  yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan.

Untuk memudahkan kita dalam memahami dan mengetahui kondisi perpajakan dari sebuah institusi bisnis, Maka tidak ada salahnya jika kita mencoba melihat dari perspektif bisnis yang dijalankan oleh pelaku bisnis kelas UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Karena dengan memperhatikan apa yang sudah digariskan  oleh pemerintah dengan memperhatikan kondisi yang ada, maka untuk pebisnis yang masuk dalam katagori  UKM akan diberikan dua ketentuan yang berbeda dengan pengenaan  tarif pajak yang 0 persen.

2 Kelompok Bisnis UKM dengan Implementasi  Tarif Pajak Yang Berbeda

Dalam bisnis di Indonesia, pelaku bisnis sekelas UKM memang memiliki dua perlakuan yang berbeda. Di mana perlakuan itu di dasarkan pada sifat atau kondisi bisnis dari  UKM yang bersangkutan. Sehingga kita bisa perlihatkan pengenaan pajak dari ke-2 kelompok UKM : 

  1. Pelaku Bisnis UKM dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Kondisi ini berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh PP No.23 tahun 2028 yang kemudian di perbaharui dengan PP. No.55 tahun 2022 memberikan satu ketentuan bahwa UKM dengan omzet yang berada di bawah Rp4,8miliar dalam satu tahun bisa menggunakan tarif pajak PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto yang di terima dalam satu periode pajak yaitu 1 tahun. 

Namun pengenaan yang bisa diberikan untuk tarif pajak tersebut tidak semua kelas UKM  tetapi ada beberapa kondisi seperti misalnya pengenaan tarif itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai dengan ketentuan yaitu : (a) Selama 7 tahun untuk WP Personal (b) Selama 4 tahun bagi WP yang berasal dari Koperasi, CV dan  Firma,  atau (c) Selama 3 tahun bagi WP yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Di mana penggunaanya di dasarkan pada jangka waktu pemakaian tarif PPh Final 0,5% terhitung dari dua hal : (1)  Bagi WP yang terdaftarnya sejak adanya pemberlakuan PP.No.23 tahun 2018 serta (2) WP yang sebelum berlakunya ketentuan PP No.23 tahun  2018 sesuai dengan tahun pendaftaran dirinya sebagai wajib pajak. 

  1. Pelaku Bisnis UKM Yang Bentuk Usahanya adalah Badan dan Berstatus PKP 

Sedangkan bagi kalian para pelaku bisnis UKM yang menggunakan model bisnis perusahaan Badan Usaha dan sudah masuk dalam katagori PKP  dan  yang paling penting kondisi bisnisnya sudah mendapatkan omzet per tahun secara kotor diatas Rp4,8miliar tetap masih bisa menggunakan tarif pajak PPh Final 0,5% dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan pemerintah. 

Kondisinya adalah setelah penggunaan tarif pajak 0,5% maka selanjutnya WP Badan tersebut harus menggunakan tarif normal dengan besaran tarif 22%  yang berlaku sejak tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat B dari PP No.55 tahun 2022. 

6 Pajak Yang Di Kenakan Untuk Pelaku Bisnis UKM di Indonesia

Jika dikatakan berat memang berat, tetapi itulah ketentuan  yang telah diberikan oleh pemerintah. Maka ketika kalian menjadi pelaku bisnis UKM, minimal ada 6 jenis pajak yang kalian harus jalankan sesuai dengan kondisi bisnis yang sedang kalian jalankan.  Ke-6 jenis pajak tersebut apakah harus dikenakan semua pada semua jenis UKM. Tentunya tidak, karena ke-6 jenis pajak tersebut disesuaikan dengan kondisi dari UKM yang bersangkutan. 

Nah jika kalian ingin lebih tahu seperti apa ke-6 jenis pajak yang biasanya dikenakan oleh pelaku bisnis UKM adalah seperti penjelasan berikut ini. Dengan pengelompokan informasi berdasarkan periode waktu pajaknya yaitu ada Pajak Bulanan dan Pajak Tahunan. 

  1. Beberapa Model Pajak Bulanan Bagi Pelaku Bisnis UKM

Berdasarkan ketentuan  yang ada, maka pelaku bisnis UKM akan dikenakan 6 jenis pajak yang berbeda tergantung dari jenis bisnis yang dijalankan oleh UKM tersebut. Di mana ke-6 jenis pajak tersebut adalah : 

  • Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 khusus untuk pajak Karyawan 
  • Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 khusus untuk UKM jika ada transaksi dengan  WP di dalam negeri Indonesia
  • Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 khusus untuk UKM jika transaksi dengan  WP dari luar negeri Indonesia.
  • Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) khusus untuk WP yang melakukan sewa Gedung atau kantor dan sejenisnya. 
  • Pengenaan Pajak PPh Final khususnya bagi para pebisnis yang masuk dalam katagori UKM, maka yang bersangkutan akan dikenakan tarif pajak yang berlaku sebesar  tarif PPh Final 0,5%
  • Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) khususnya bagi pebisnis yang masuk dalam kelompok bisnis UKM dan pada saat ini UKM yang bersangkutan sudah menjadi pelaku bisnis dalam kapasitas  perusahaan yang PKP. 
  1. Sedangkan Model Pajak  Tahunan Bagi Pelaku Bisnis UKM 

Khusus untuk pengenaan pajak tahunan yang satu ini hanya berlaku untuk pelaporan  pajak secara tahunan.  Dimana  pajak yang di bayarkan adalah yang dilaporkan melalui ketentuan dari mekanisme Pajak PPh Badan dari bisnis UKM yang bersangkutan. Yaitu UKM dengan katagori pelaku bisnis atau pengusaha dengan skala bisnis  yang bersifat menengah akan dikenakan PPh Badan yang di bayarkan secara tahunan berdasarkan ketentuan dari Pajak PPh Pasal 25 yang dibayarkan secara bulanan  oleh UKM yang bersangkutan. 

Tentu kalian bertanya bagaimana skema penggunaan Pajak khusus UKM tersebut. Apakah sama dengan pengenaan pajak lainnya atau justru berbeda sesuai dengan katagori dari WP yang bersangkutan.  Di sini kita bisa melihat ada 3 jenis pelaporan yang harus di lakukan berdasarkan ketentuan PMK No.99 tahun 2018 mengenai Pelaksanaan PP No.23 tahun 2018 terkait pajak penghasilan dari pelaku bisnis UKM : 

  1. Kesatu pajak yang menjadi kewajiban di setor langsung oleh WP setelah ketentuan penghasilan brutonya mencukupi. 
  2. Kedua di potong atau di pungut terlebih dahulu oleh pemotong yang telah di tentukan oleh undang undang setelah itu baru di laporkan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku
  3. Ketiga terkait soal pemungut atau pemotong pajak yang di maksud sudah pasti harus berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa yang berhubungan dengan UKM yang bersangkutan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam ketentuan  yang tercantum dalam PP No.23 tahun 2018, sehingga tarif yang akan dikenakan adalah tarif pajak dengan besaran prosesntase  sebesar 0,5%.  Tetapi satu hal yang mesti menjadi perhatian, bahwa untuk jadi pemungut atau pemotong dari PPh final yang sebesar 0,5% itu adalah hanya bisa di lakukan oleh WP yang dirinya telah memiliki Surat Keterangan PP No.55 tahun 2022 sehingga tidak semua WP bisa melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut. Dan kondisinya adalah pemungutan itu di lakukan untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas seperti transaksi import atau pembelian barang yang sesuai dengan ketentuan.

Contact Sales