Rencana Pemerintah Pengaturan Pajak Bagi Orang Kayak di Indonesia

Rencana Pemerintah Pengaturan Pajak Bagi Orang Kayak di Indonesia

  • Ida
  • 05 Jul 2025

Salah satu tujuan dari pajak adalah untuk pemerataan pendapatan yang ada di dalam masyarakat.  Dimana kondisi itu bisa di lakukan jika skema pembayaran pajak yang ada di masyarakat di buat lebih adil dan  bijaksana. Itulah salah satu dasar kenapa pemerintah menerapkan model pajak progresif untuk pengenaan pajak PPh Pasal 21 untuk para orang kaya di Indonesia.

Dalam dunia perpajakan kita mengenal ada dua jenis pajak yang saat ini beredar dalam masyarakat Indonesia.  Di mana kedua jenis pajak itu sendiri adalah pajak progresif dan pajak regresif.  Di mana kedua jenis pajak ini adalah berlaku di dalam masyarakat dengan memperhatikan kondisi yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga ketika kondisi masyarakat sedang membutuhkan adanya penyesuaian tarif pajak maka tidak salah jika pada akhirnya pemerintah memberlakukan yang di namakan pajak progresif bagi para orang kaya. 

2 Jenis Pajak dan Penjelasannya dalam Ketentuan Pajak di Indonesia  

Berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Dirjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kita bisa menjelaskan perbedaan dari kedua jenis pajak tersebut.  Di mana dalam deskripsi perpajakan yang ada perbedaan dan implementasi dari kedua jenis pajak ini adalah : 

  1. Pajak Progresif dan Implementasinya 

Artinya adalah bahwa di dalam masyarakat mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan lebih besar atau lebih banyak dari orang lainnya  maka dirinya akan di kenakan tarif pembayaran PPh Pasal 21 nya lebih tinggi dari mereka yang hanya memiliki pendapatan standar dan sesuai dengan batas minimal pendapatan kena pajak. 

Jadi ketentuannya adalah (a) Jika seseorang memiliki pendapatan di atas PKP yang lebih besar dari seseorang  yang hanya memiliki pendapatan sesuai standar minimal PKP maka tarif yang akan di kenakan keduanya akan berbeda. Lebih tinggi mereka yang penghasilannya di atas PKP di banding yang hanya batas minimal PKP. (b) Secara otomatis pajak yang akan di pungut juga berbeda dengan kondisi tersebut, sehingga pajak yang harus di setorkan lebih besar mereka yang secara penghasilan diatas PKP di banding yang setara dengan PKP. 

  1. Pajak Regresif dan Implementasinya

Untuk pengenaan pajak yang bersifat regresif maka pengenaanya adalah justru sebaliknya, mereka yang memiliki pendapatan lebih rendah akan di kenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki pendapatan lebih besar. Sehingga skema ini bertolak belakang dengan pengenaan pajak yang progresif. 

Implementasi dari pengenaan pajak regresif adalah  ketika para pekerja yang harus membayar ketentuan pajak dengan tarif yang tetap dan PPN, tetapi jeleknya adalah mereka sendiri tidak menerima manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Sehingga dengan kondisi seperti ini bisa dijelaskan bahwa pengenaan dan  implementasi dari pajak regresif jelas akan merugikan orang berpendapatan kecil atau rakyat miskin karena mereka harus menanggung beban tarif pajak yang justru lebih besar di bandingkan dengan pajak yang di bayarkan oleh orang dengan pendapatan lebih besar.  Dan kondisi ini biasanya akan membebani mereka  yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang hanya ada di rumah tidak memiliki pendapatan apa apa tetapi mereka harus menanggung pajak akibat kebijakan pajak regresif.

Untuk melihat penerapan pajak yang saat ini ada di masyarakat jika mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pengenaan Pajak Penghasilan. Maka skema pengenaan pajaknya adalah seperti berikut : 

  1. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan I ( rentang PKP dari mulai Pendapatan  yang di terima Rp0,- hingga Rp50 juta maka tarif PPhnya adalah : 5% )
  2. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  II ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp50 juta  hingga mencapai Rp250 juta maka tarif PPhnya adalah : 15%) 
  3. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  III ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp250 juta  hingga mencapai Rp500 juta maka tarif PPhnya adalah : 25%) 
  4. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  IV ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp500 juta  hingga tak terhingga maka tarif PPhnya adalah : 30 %) 

Kebijakan yang akan di lakukan oleh pemerintah jika pada akhirnya mengaju pada Undang Undang PPH yang baru sesuai dengan Tarif Pajak PPh, maka kondisinya adalah seperti berikut : 

  1. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan I ( rentang PKP dari mulai Pendapatan  yang di terima Rp0,- hingga Rp60 juta maka tarif PPhnya adalah : 5% )
  2. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  II ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp60 juta  hingga mencapai Rp250 juta maka tarif PPhnya adalah : 15%) 
  3. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  III ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp250 juta  hingga mencapai Rp500 juta maka tarif PPhnya adalah : 25%) 
  4. Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  IV ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp500 juta  hingga mencapai Rp5 miliar maka tarif PPhnya adalah : 30 %)
  5.  Untuk Wajib Pajak dengan kondisi Lapisan  V ( rentang PKP  dari mulai pendapatan lebih dari Rp5 miliar maka tarif PPhnya adalah : 35 %)

Berdasarkan ketentuan yang telah di jelaskan diatas, memang jika kondisi kedua di terapkan akan banyak keuntungan yang dapat di peroleh oleh pemerintah.  Di mana beberapa keuntungan yang akan di dapatkan ketika pemerintah menerapkan konsep pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan  yang baru maka ada beberapa dampak positifnya : 

  1. Pemerintah akan bisa mendapatkan pemasukan dari pajak semakin besar

Kenapa, karena jumlah orang yang memiliki pendapatan lebih besar akan melakukan pembayaran pajak yang lebih besar juga sehingga akan terjadi subsidi silang untuk rakyat  yang pendapatannya kecil akan di subsidi dengan masyarakat yang masuk katagori orang kaya dan berpenghasilan besar. 

  1. Pemerintah akan di untungkan karena mereka yang kaya tidak akan membayar pajak secara flat tetapi berdasarkan tarif progresif yang di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga bisa di dapatkan satu kondisi sistem perpajakan di Indonesia yang adil dan merata, 
  2. Pemerintah akan lebih terbantu dalam pengumpulan pajak dari masyarakat karena dari hasil pajak yang di terima dari masyarakat akan bisa lebih banyak digunakan untuk kepentingan rakyat juga melalui peran aktif yang dilakukan  oleh pemerintah berdasarkan program kerja pembangunan yang ada. 
  3. Pemerintah akan bisa bersikap adil kepada masyarakatnya karena pajak yang di kenakan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan  yang di terima oleh masyarakatnya. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan yang mencolok.
  4. Pemerintah akan bisa melaksanakan semua apa yang di programkan karena tidak terjadi kekurangan anggran, karena pendapatan yang di terima oleh pemerintah pusat atau daerah sudah cukup untuk melaksanakan semua programnya.





 

Contact Sales