Sri Mulyani Pastikan: Tak Ada Pajak Baru hingga 2026, Fokus pada Kepatuhan Pajak
- Ida
- 07 Sep 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak hingga tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha mengenai potensi penambahan beban fiskal setelah target penerimaan pajak 2026 ditetapkan meningkat signifikan.
Fokus pada Kepatuhan, Bukan Pajak Baru
Sri Mulyani menyebutkan bahwa strategi pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Menurutnya, potensi penerimaan pajak sebenarnya sangat besar jika seluruh pihak yang berkewajiban taat pada aturan.
“Kami tidak akan menambah jenis pajak baru. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pajak berjalan dengan baik, transparan, dan semua wajib pajak patuh,” ujar Sri Mulyani.
Langkah ini sejalan dengan program reformasi perpajakan yang tengah dijalankan, termasuk digitalisasi administrasi pajak, pemanfaatan big data, serta integrasi data lintas lembaga untuk mempersempit celah penghindaran pajak.
Kondisi Fiskal Indonesia
Meski penerimaan pajak 2025 mengalami penurunan sekitar 30% dibanding tahun sebelumnya, pemerintah tetap optimistis menjaga defisit anggaran sesuai target. Hal ini dimungkinkan melalui efisiensi belanja negara serta peningkatan kualitas belanja produktif.
Target penerimaan pajak 2026 dipatok lebih tinggi, namun tanpa menambah tarif maupun jenis pajak. Pemerintah berharap basis pajak yang lebih luas serta kepatuhan yang lebih baik dapat menutup gap penerimaan.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Kepastian tidak adanya pajak baru hingga 2026 memberi sinyal positif bagi dunia usaha. Pelaku bisnis, terutama UMKM dan sektor industri, dapat lebih leluasa menyusun rencana ekspansi tanpa kekhawatiran tambahan beban pajak.
Bagi masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Namun demikian, masyarakat tetap dituntut untuk disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pelaporan maupun pembayaran. Ketidakpatuhan tetap berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun denda.
Menuju Sistem Pajak Modern
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa arah kebijakan pajak Indonesia bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga mewujudkan sistem yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Melalui penerapan teknologi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, pemerintah ingin menciptakan ekosistem pajak yang tidak membebani, tetapi justru mendukung iklim usaha dan pembangunan nasional.