Baru Mulai Freelance? Ini Panduan Pajak yang Harus Kamu Tahu
Menjadi freelancer memang menyenangkan. Kamu bisa atur waktu kerja sendiri, pilih proyek yang disuka, dan kerja dari mana pun. Tapi, banyak freelancer yang lupa satu hal penting: pajak!
Meski tidak terikat perusahaan, penghasilan dari freelance tetap termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Artinya, kamu tetap punya kewajiban melapor dan membayar pajak.
Kalau kamu baru mulai kerja freelance dan masih bingung soal pajak, artikel ini bakal bantu kamu paham langkah-langkahnya dengan bahasa yang ringan dan gampang dipahami.
1. Freelancer Termasuk Wajib Pajak Loh!
Banyak orang berpikir, “Saya kan kerja sendiri, masa harus bayar pajak?”
Jawabannya: iya, harus.
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, siapa pun yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak, termasuk freelancer.
Contohnya:
-
Penulis lepas
-
Desainer grafis
-
Programmer freelance
-
Fotografer, videografer, atau content creator
-
Voice over talent, translator, dan profesi sejenis
Selama kamu punya penghasilan rutin dari pekerjaan tersebut, berarti kamu termasuk wajib pajak orang pribadi.
2. Pahami Penghasilan Kena Pajak
Setiap penghasilan yang kamu terima dari klien, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk penghasilan kena pajak.
Namun, ada batas tertentu yang menentukan apakah kamu wajib membayar pajak atau tidak, yaitu berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Untuk tahun pajak terbaru:
-
Lajang tanpa tanggungan: Rp 54.000.000 per tahun
-
Tambahan untuk tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per orang
Artinya, kalau penghasilan kamu di bawah Rp 4,5 juta per bulan, kamu belum wajib membayar pajak penghasilan. Tapi kalau lebih dari itu, kamu sudah wajib menghitung dan melaporkan pajakmu.
3. Jenis Pajak untuk Freelancer
Sebagai freelancer, kamu bisa dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 23, tergantung dari siapa yang membayarmu.
-
PPh 21: Dikenakan kalau kamu dibayar oleh perusahaan atau lembaga yang memperlakukanmu sebagai tenaga kerja lepas. Biasanya pajaknya sudah dipotong langsung oleh perusahaan.
-
PPh 23: Berlaku kalau kamu memberikan jasa profesional kepada perusahaan. Tarifnya biasanya 2% dari nilai bruto, dan juga dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Kalau kamu bekerja dengan klien individu (bukan perusahaan), kamu perlu menghitung dan menyetor pajak sendiri melalui sistem e-Billing di DJP Online.
4. Cara Hitung Pajak untuk Freelancer
Contoh sederhana:
Kamu mendapat penghasilan Rp 10 juta per bulan dari berbagai proyek.
Total setahun = Rp 120 juta.
Kurangi dengan PTKP Rp 54 juta, berarti penghasilan kena pajak kamu = Rp 66 juta.
Tarif pajak progresif 5% berlaku untuk penghasilan sampai Rp 60 juta, dan sisanya 15%.
Jadi perhitungan pajaknya kira-kira:
-
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
-
15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu
Total pajak setahun = Rp 3,9 juta
Artinya, kamu bisa mencicil atau menyetor sendiri pajak tersebut per bulan sekitar Rp 325 ribu agar tidak berat di akhir tahun.
5. Cara Bayar Pajak Freelancer
Kabar baiknya, sekarang semua bisa dilakukan secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id.
Langkah-langkahnya:
-
Buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kalau belum punya.
Bisa daftar online di situs DJP dengan e-KTP. -
Login ke DJP Online untuk membuat kode billing.
-
Pilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” dan isi nominal pajak yang akan disetor.
-
Bayar pajak melalui bank, ATM, atau e-commerce yang bekerja sama dengan DJP.
-
Simpan bukti pembayaran untuk dilaporkan saat SPT Tahunan.
6. Lapor SPT Tahunan
Setiap tahun, freelancer wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Pelaporannya juga bisa online melalui DJP Online, cukup isi:
-
Total penghasilan
-
Jumlah pajak yang sudah dibayar atau dipotong
-
Bukti potong (jika ada dari klien perusahaan)
Laporan ini bukan cuma formalitas, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.
7. Tips Freelance Biar Pajak Gak Bikin Pusing
-
Catat semua penghasilan dan pengeluaran.
Ini penting biar kamu tahu seberapa besar pendapatan bersihmu. -
Pisahkan rekening pribadi dan kerja.
Supaya arus keuangan lebih jelas dan mudah dilacak saat lapor pajak. -
Gunakan jasa konsultan pajak.
Kalau kamu sibuk dengan proyek dan gak mau ribet urus hitung-hitungan, serahkan ke ahli seperti FR Consultant Indonesia.
Kami siap bantu kamu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar tanpa stres.
Kesimpulan
Jadi, meskipun kamu bekerja secara mandiri sebagai freelancer, bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Justru dengan melaksanakan kewajiban pajak sejak awal, kamu akan terlihat lebih profesional, terpercaya, dan siap berkembang.
Dengan paham sistem pajak sejak dini, kamu bisa fokus kerja tanpa takut dikejar sanksi atau denda pajak.
Kalau kamu butuh bantuan lebih lanjut, FR Consultant Indonesia siap membantu kamu mengurus semua urusan perpajakan dan pembukuan bisnis dengan mudah.