Pajak Gaji dan THR: Wajib Tahu Biar Nggak Kaget Saat Terima Slip Gaji!

Pajak Gaji dan THR: Wajib Tahu Biar Nggak Kaget Saat Terima Slip Gaji!

  • Ida
  • 30 Mar 2025

Buat karyawan, gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang paling ditunggu-tunggu. Tapi, pernah nggak sih kamu bertanya-tanya kenapa jumlah yang diterima nggak sama dengan angka yang tertera di kontrak kerja? Yup, itu karena ada potongan pajak penghasilan (PPh 21). Biar nggak bingung, yuk kita bahas cara menghitung pajak gaji dan THR dengan simpel!

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh 21)?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, THR, dan penghasilan lainnya yang diterima karyawan. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji atau THR masuk ke rekening karyawan. Jadi, jangan kaget kalau jumlahnya lebih kecil dari ekspektasi ya!

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Gaji?

Berikut langkah-langkah menghitung pajak atas gaji:

  1. Hitung Penghasilan Bruto
    Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, THR, atau penghasilan lainnya yang sifatnya rutin.

  2. Kurangi dengan Biaya Jabatan
    Biaya jabatan adalah pengurang pajak sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun.

  3. Kurangi dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
    Jika kamu ikut program BPJS, iuran yang dibayarkan juga bisa mengurangi penghasilan kena pajak.

  4. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Untuk tahun 2024, besarnya masih mengacu pada peraturan sebelumnya:

    • Lajang: Rp54 juta per tahun

    • Menikah: Tambahan Rp4,5 juta

    • Punya anak (maksimal 3): Tambahan Rp4,5 juta per anak

  5. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
    Setelah penghasilan kena pajak (PKP) diketahui, pajaknya dihitung berdasarkan tarif progresif berikut:

    • 5% untuk PKP sampai Rp60 juta

    • 15% untuk PKP Rp60-250 juta

    • 25% untuk PKP Rp250-500 juta

    • 30% untuk PKP Rp500 juta-5 miliar

    • 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar

Bagaimana dengan Pajak THR?

THR juga dikenakan pajak, tetapi cara penghitungannya sedikit berbeda. THR dianggap sebagai penghasilan tidak tetap, sehingga pajaknya dihitung secara tahunan kemudian dipotong sekali pada saat pembayaran THR. Caranya:

  1. Hitung total penghasilan setahun (termasuk THR)

  2. Kurangi PTKP

  3. Gunakan tarif progresif PPh 21 untuk menghitung pajaknya

  4. Potong pajak dari THR sebelum diberikan kepada karyawan

Kesimpulan

Pajak gaji dan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja di Indonesia. Dengan memahami cara perhitungannya, kamu bisa lebih siap menghadapi potongan pajak dan mengelola keuangan dengan lebih baik. Jadi, nggak perlu kaget lagi saat lihat slip gaji, ya!

Kalau masih bingung soal pajak gaji dan THR, FR Consultant siap membantu kamu dalam perhitungan dan konsultasi pajak! 😉

Contact Sales