Keputusan Pengadilan Pajak: Implikasi Tarif Efektif PPh Pasal 15 bagi Wajib Pajak Asing

Keputusan Pengadilan Pajak: Implikasi Tarif Efektif PPh Pasal 15 bagi Wajib Pajak Asing

Pada 30 Mei 2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengeluarkan keputusan yang mengabulkan permohonan banding wajib pajak atas keberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak. Kasus ini melibatkan wajib pajak luar negeri yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang (KPD) di Indonesia dan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas transaksi ekspor mereka.

Ketentuan pajak ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 menetapkan bahwa pelunasan PPh bagi wajib pajak luar negeri dengan kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor dan bersifat final. Tarif efektif 0,44% ini diperoleh dari kombinasi perhitungan tarif PPh atas penghasilan kena pajak sebesar 30% dari 1% dan penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari Bentuk Usaha Tetap sebesar 20% dari 1-0,30%, yang menghasilkan total 0,44%.

Sebagai ilustrasi, sebuah KPD Jepang yang melakukan ekspor senilai Rp240 miliar pada Desember 2022 dikenakan PPh Pasal 15 sebesar Rp888 juta. Jumlah ini diperoleh dari penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak (30% x 1%) sebesar 0,30% dan penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari Bentuk Usaha Tetap sebesar 0,07%, yang totalnya menjadi 0,37%. Sehingga, PPh Pasal 15 yang dikenakan adalah 0,37% dari Rp240 miliar.

Namun, wajib pajak tidak setuju dengan unsur tarif PPh Badan yang digunakan dalam penghitungan tersebut. Tarif PPh Badan yang digunakan sebesar 30% dianggap tidak sesuai karena UU HPP telah menetapkan bahwa tarif tersebut turun menjadi 22% pada tahun 2022. Dengan perubahan ini, pajak yang seharusnya dibayar adalah Rp715,2 juta, bukan Rp888 juta.

Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Tidak puas dengan hasil tersebut, wajib pajak mengajukan banding ke pengadilan pajak dengan perhitungan baru berdasarkan tarif PPh Badan sebesar 22%. Pengadilan pajak akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut, menurunkan jumlah PPh Pasal 15 yang terutang untuk Desember 2022 menjadi Rp715,2 juta.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto Wajib Pajak tertentu sesuai Pasal 15 UU PPh masih mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994. Karena belum ada peraturan baru yang mengubah atau mencabut keputusan tersebut, maka tarif PPh Badan yang digunakan dalam penghitungan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku saat ini, yaitu 22%.

Majelis Hakim juga menekankan bahwa jika ada perubahan dalam salah satu unsur formula penghitungan PPh Pasal 15, maka tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah. Oleh karena itu, perubahan tarif PPh Badan dari 30% menjadi 22% harus diakui dalam perhitungan tarif PPh Pasal 15.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan dalam menetapkan tarif pajak. Di satu sisi, keputusan Majelis Hakim dapat dipandang sebagai langkah positif untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini. Namun, penulis berpendapat bahwa perubahan semacam ini seharusnya dikomunikasikan dengan instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui atau mencampuradukkan wewenang yang ada. Keputusan pengadilan yang membatalkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak bisa dianggap melampaui wewenang jika tidak disertai dengan komunikasi yang memadai.

Sebagai kesimpulan, penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk bekerja sama dan saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik negara maupun wajib pajak. Sinergi antara instansi pemerintahan akan membawa dampak positif, baik dalam perbaikan regulasi maupun dalam pelaksanaan aturan yang lebih efektif dan adil.

Sumber : Pajak.go.id

Contact Sales