Kebijakan Baru Pemerintah PPN 2025 dan Implementasinya
Pemerintah di tahun 2025 ini memang berusaha untuk mendukung pergerakan pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Baik pelaku bisnis kelas corporate ataupun kelas UKM, sehingga harapannya dengan adanya peran aktif dari pemerintah peningkatan bisnis yang ada di sisi pelaku usaha akan bisa lebih maksimal dihasilkan.
Kondisi itu bisa kita lihat dari beberapa kebijakan yang saat ini semakin terlihat dilakukan oleh pemerintah, Baik pemerintah yang terkait langsung dengan bidang ekonomi dan bisnis, ataupun dari pemerintahan yang mendukung sector bisnis. Salah satu yang saat ini menarik untuk di bahas oleh pelaku bisnis adalah kebijakan yang akan djjalankan oleh pemerintah terkait stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada pelaku bisnis pada Triwulan II tahun 2025.
6 Jenis Kebijakan Yang Dilakukan Pemerintah Untuk Mendukung Pergerakan Ekonomi
Berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, maka masuk ke Triwulan ke II tahun 2025, pemerintah berencana akan memberikan stimulus untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Sehingga harapannya dengan adanya stimulus ekonomi ini akan bisa memberikan dampak yang maksimal untuk pertumbuhan bisnis yang ada di Indonesia.
- Kebijakan yang menyangkut subsidi bagi penggunaan moda transportasi yang bersifat massal seperti : Beberapa program yang dijalankan bisa dalam bentuk : (a) Keringanan bagi konsumen dengan adanya potongan harga tiket kereta api 30% (b) Adanya pengurangan biaya dalam pembelian tiket pesawat terbang setelah pengenaan PPN DTP 6% untuk sekali terbang ( c) Potongan harga yang di berikan sebesar 50% bagi konsumen yang menggunakan angkutan laut ( kapal laut).
- Kebijakan dalam memberikan discount pada Tarif masuk Jalan Tol
Ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan jalan tol adalah : (a) Discount tarif tol dengan besaran 20% di tujukan untuk 110 pengendara selama jangka waktu 2 bulan yaitu pada moment liburan sekolah awal Juni 2025 – pertengahan bulan Juli 2025. (b) Program yang di ciptakan dengan adanya persamaan yang terjadi antara skema program dengan pemberlakuan discount hanya [ada Nataru ( Natal dan Tahun Baru) dan penerapan kebijakan yang berkaitan dengan program untuk Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perhubungan,
- Kebijakan dalam kaitan pemberian Diskon Tarif Listrik
Untuk kondisi yang masuk dalam daftar adalah : (a) Tarif listrik dengan kompensasi pemotongan berupa discount 50% yang program ini diberkan kepada 79,3 juta rumah pelanggan dengan konteks pelanggan yang dayanya kurang dari 1.300VA (b) Adanya kebijakan yang mengatur discount dengan skemanya adalah Program Diskin Tarif Listrik yang ada di periode Januari – Februasi 2025. Program ini akan di laksanakan pada Juni 2025 hingga Juli 2025 (c) Penerapan program yang berkaitan dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.
- Kebijakan yang berhubungan dengan masalah Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan untuk rakyat
Untuk stimulus program yang satu ini terdiri dari beberapa program seperti misalnya : (a) tambahan kartu sembako yang sebesar Rp200.000/bulan dengan jumlah penerima sebanyak 18,3 juta KPM dalam jangka waktu 2 bulan (b) Program bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan untuk 10 kg beras bagi 18,3 juta KPM (c) Program yang berupa implementasi program dari Kementerian Sosial, Bapanas ( koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) hingga adanya stimulus bantuan pangan serta SPHP dalam kurun waktu 2 bulan ( Juni-Juli 2025)
- Kebijakan yang berhubungan dengan bantuan subsidi upah
Kebijakan ini memang berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami satu kondisi susahnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Itulah sebabnya, kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa program seperti : (a) BSU dengan nilai Rp150.000/bulan bagi 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (b) BSU sendiri akan di salurkan pemerintah pada bulan Juni 2025 (c) Implementasi programnya sendiri di lakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama RI.
- Kebijakan yang berhubungan dengan masalah diskon Iuran JKK
Program inipun akan sangat membantu bagi para pekerja yang memang membutuhkan program tersebut. Untuk implementasinya sendiri di lakukan dengan 2 cara : (a) Diskon 50% diberikan untuk pekerja yang sistemnya padat karya untuk waktu 6 bulan ke depan hingga Januari 2026 (b) programnya sendiri nantinya akan di koordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masyarakatnya saja sudah di berikan beragam subsidi maka di harapkan kondisi itu bisa meningkatkan perekonomian yang ada di kelas ekonomi menengah. Sedangkan untuk pelaku bisnisnya sendiri yang masuk dalam kelompok pengusaha atau pelaku usaha, maka pemerintah memang telah melakukan tindakan dengan menaikan tarif PPN menjadi 12%.
Alasan/Dasar Peningkatan PPN 12% dan Dampaknya Bagi Pelaku Bisnis dan Konsumen
Sebuah kebijakan memang di buat dengan sebuah disar, kondisi itupun yang dilakukan oleh pemerintah dengan menaikan PPN 12% dengan harapan seperti berikut :
- Pendapatan dari PPN bisa meningkatkan pendapatan negara, sehingga bisa menambah penerimaan pajak bagi negara yang akan di pergunakan untuk berbagai kebutuhan yang telah dianggarkan.
- Pendapatan yang di harapkan terjadi akibat kenaikan tarif PPN dari 10-11% menjadi PPN 12%.
Peningkatan angka PPN dari 10-11% menjadi 12% salah satunya adalah untuk menyelaraskan tingkat prosentase PPN yang ada di Indonesia dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina 12% atau Vietnam juga naik menjadi saat ini berada di angka PPN 10%.
- Pendapatan dari PPN itu sendiri dapat di pakai untuk solusi kesenjangan fiscal
Dengan harapan dengan adanya tambahan pendapatan dari PPN akan bisa minimal mengurangi defisit anggaran yang saat ini terjadi di pemerintahan.
Namun setiap tindakan pasti punya konsekuensi, dan untuk masalah kenaikan PPN ini jelas membawa dampak langsung bagi pelaku bisnis dan konsumen secara langsung, Dimana dampaknya adalah seperti berikut :
- Dampak bagi konsumen jelas, akan menaikan harga barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan pengeluaran rumah tangga kelas menengah ke bawah. Memang tidak semua barang kena kenaikan PPN 12% tetapi jelas ini berdampak negative bagi mereka yang masuk kelas menengah ke bawah.
- Dampak bagi pelaku usaha sendiri, pada akhirnya mereka harus menyesuaikan harga yang mereka pasarkan karena adanya kenaikan PPN tersebut. Sehingga bisa menjadi satu “PR” dalam kaitan adminitrasi yang ada di dalam perusahaanya.
- Dampak bagi perekonomian sudah pasti ada, karena pada akhirnya dengan adanya kenaikan harga yang bersamaan akan muncul inflasi yang tidak bisa di cegah. Sekalipun memang kenaikan PPN itu sendiri tidak untuk barang atau jasa yang bersifat prinsip seperti : Barang barang kebutuhan pokok ( beras, gula, garam) atau jasa dalam bentuk Pendidikan dan Kesehatan.