Perbandingan  Model Jasa Layanan Perpajakan Untuk UKM & Lainnya

Perbandingan Model Jasa Layanan Perpajakan Untuk UKM & Lainnya

Memang yang namanya layanan jasa perpajakan sudah pasti akan berbeda dengan memperhatikan siapa yang menjadi kliennya. Terlebih jika kliennya adalah perusahaan yang sudah existing, sudah pasti harga yang akan di berikan oleh perusahaan jasa konsultan pajak berbeda dengan harga  yang diberikan untuk pelaku bisnis UKM. Karena memang ada beberapa hal yang membedakan sehingga berdampak pada harga jasa konsultasi yang diberikan perusahaan  tersebut.

Perbedaan yang biasanya terjadi didasarkan pada beberapa komponen seperti : (a) Perbedaan  yang berasal dari kebutuhan jasa konsultasi yang diinginkan (b) Besaran perusahaan atau bisnis yang akan dikonsultasikan serta (c) Seberapa besar tingkat kesulitan yang harus di tangani dalam kaitan layanan konsultasi perpajakannya.

6 Pelaku Bisnis Yang Sering Menggunakan Jasa Konsultasi Perpajakan di Indonesia

Setidaknya ada beberapa model atau pelaku bisnis yang sudah seharusnya menggunakan jasa layanan konsultasi perpajakan  ketika dirinya belum mampu menjalankan laporan perpajakan sesuai ketentuan yang ada.

  1. Pelaku bisnis  yang pertama adalah Pekerja Freelance atau Pekerja Lepas

Model klien seperti ini adalah model klien yang sudah pasti dirinya tidak paham secara hak dan tanggung yang berkaitan dengan kewajiban membayar pajak., Sehingga mereka memang harus di bantu atau di dukung oleh konsultan perpajakan.

  1. Pelaku bisnis yang kedua adalah pekerja kantoran yang punya beberapa penghasilan

Untuk model klien seperti ini lebih baik memang mereka menggunakan jasa layanan konsultan perpajakan. Karena dari pada dirinya bingung dengan beberapa prospek bisnis yang di jalankannya, maka lebih baik menyerahkan pelaporannya kepada konsultan yang berkompeten.

  1. Pelaku bisnis yang ketiga adalah pelaku UMKM yang sedang tumbuh & berkembang

Model klien  yang termasuk model klien kebanyakan seperti UMKM, jelas mereka belum  tahu apa fungsi dan kegunaan  dari pelaporan pajak bisnisnya.

  1. Pelaku bisnis yang keempat adalah Start Up dan Perusahaan rincisan

Model pelaku bisnis seperti ini terkadang juga perlu diberikan  layanan yang khusus, mengingat dirinya sendiri kadang belum terlalu paham tentang aspek pajak dalam bisnisnya. 

  1. Pelaku bisnis  yang kelima adalah Perusahaan berkala nasional & internasional

Model seperti ini memang harus ada perlakukan khusus yang akan membuat konsultasi bisa berlanjut ke program program yang menguntungkan kedua belah pihak.

  1. Pelaku bisnis yang keenam termasuk katagori pelaku bisnis yang tidak ingin mereka.

Biasanya model pelaku bisnis seperti ini akan berusaha untuk memaksimalkan layanan yang ada agar bisa mengefisiensikan biaya pajak yang ada.

Jenis Layanan Konsultasi Perpajakan & Nilai ( Harga) Konsultasi Perpajakan

Mungkin ini hanya sekadar  gambaran semata, bukan sebagai perbandingan   yang sebenarnya. Sehingga pada akhirnya kita menjadi tahu rencana anggaran yang bisa di sedikan  untuk menunjang laporan perpajakan.

  1. Layanan  Pertama adalah Layanan Personal  untuk Freelancer, PNS & Karyawan Swasta

Biaya konsultasi sekitar Rp100.000/ jam pertemuan. Di mana fasilitas yang bisa di dapat para klien adalah : konsultasi personal dengan sesi tanya jawab hingga pembuatan laporan SPT Tahunan personal serta melakukan pendampingan  bagi klien yang sudah terindikasi melanggar professional.

  1. Layanan Kedua adalah Layanan untuk Pelaku Bisnis UMKM

Biaya konsultasi sekitar Rp100.00/jam dengan cakupan konsultasi dan layanan yang diberikan adalah berupa konsultasi perpajakan, konsultasi masalah kepatuhan pajak UMKM serta pendampingan dalam hal penyusunan laporan keuangan UMKM hingga pendampingan saat klien atau UMKM sedang dalam masa pemeriksanaan pajaknya.

  1.  Layanan Ketiga adalah Layanan untuk Para UMKM yang fokus ke bisnis.

Biaya konsultasi sekitar Rp100.000/jam  dengan beberapa fasilitas sedangkan untuk layanan lain seperti kepatuhan masalah pajak UMKM dan penyusunan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan  UMKM beserta laporan beberapa pajaknya maka kisaran biayanya ada di angka Rp1.500.000 / bulan.

  1. Layanan Keempat adalah Layanan untuk Perusahaan ( corporate business)

Karena sifatnya layanannya sudah kompleks, maka biaya konsultasi yang di sediakan bisa Rp5.000.000/ bulan dengan cakupan layanan seperti : kepatuhan pajak dari perusahaan,  penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan termasuk pelaporan PPh pasal yang terkait dengan perusahaan  hingga penyusunan laporan keuangan yang harus di sedikan oleh perusahaan sesuai kebutuhan. Layanan itu masih ditambah dengan layanan khusus seperti pendampingan pada saat pemeriksaan pajak serta planning atau perencanaan pengelolaan pajak perusahaan di tahun berikutnya.

Beberapa Point Penting Dalam Pelaporan / Penyampaian Pajak Untuk UMKM & Perusahaan

Setelah memperhatikan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, maka kita pada akhirnya bisa menjelaskan point -point penting terkait penyampaian/ pelaporan pajak :

  1. Pelaporan SPT  Tahunan Pajak baik untuk UMKM dan Perusahaan adalah kewajiban para pemilik NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Sehingga dari masing masing harus tahu apa saja yang mesti di laporkan.
  2. Pelaporan  SPT Tahunan Pajak khusus untuk UMKM ada perbedaan terkait pengenaan PPh Finalnya.  Di mana untuk UMKM ada PPh Final sebesar 0,5% dari total pendapatan yang diperoleh UMKM dalam satu periode akuntansi.
  3. Pelaporan  SPT Tahunan Pajak bagi perusahaan ( corporate ) jelas tidak aka nada PPh Final seperti yang di kenakan pada UMKM. Justru perusahaan akan di kenakan dua laporan sekaligus yaitu SPT Tahunan Pelaporan Pajak dan SPT Masa.
  4. Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk perusahaan ( corporate) bisa dilakukan dalam du acara yaitu secara  offline dengan hadir di kantor pajak terdekat atau bisa juga dengan menggunakan sistem online. Yang mana untuk pelaporan yang menggunakan sistem online dapat dilakukan dengan layanan digital seperti : sistem e-filing, sistem e-form, serta layanan lain yang berupa aplikasi PJAP ( Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

Dengan memahami dan mengerti bagaimana cara melakukan pelaporan dan  penyampaian laporan pajak setiap tahunnya. Maka semua pelaku bisnis yang bisa di katakan professional harus secara kontinyu menyiapkan semua hal yang terkait dengan pelaporan pajak agar kinerja perusahaan yang sedang di kelolanya menjadi lebih baik dan di katakan benar karena sudah mematuhi dan mengikuti prosedur pelaporan yang benar.

 

Contact Sales