Dampak Buruk Jika Perusahaan Kurang Peduli ( Abai ) Terhadap SPT Tahunan Badan
Pajak adalah kewajiban, sehingga bisa dikatakan ketika wajib pajak tidak peduli atau abai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan maka jangan salahkan jika tindakan hukum atau adminitrasi menghampiri anda. Bukan saja kepada wajib pajak pribadi, tetapi untuk wajib pajak badanpun konsekuensi ini bisa di laksanakan.
Nah bagi kalian yang saat ini sedang merencanakan untuk pembuatan laporan SPT Tahunan perusahaan, ada baiknya memang kalian pahami dahulu beberapa hal yang berhubungan dengan masalah pelaporan SPT Tahunan perusahaan. Karena setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya, begitu pula dengan pelaporan SPT Tahunan yang akan dijalankan beberapa waktu lagi. Sudah pasti ada konsekuensi yang akan di hadapi wajib pajak ketika kondisinya tidak di jalankan dengan benar.
4 Dampak Negatif Ketika Wajib Pajak Melalaikan Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Minimal ada 4 ketentuan atau konsekuensi yang bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika para wajib pajak kurang peduli dengan masalah pelaporan SPT Tahunan perusahaan yang harus di jalankan setiap 1x dalam setahun. Berdasarkan beberapa kondisi dan ketentuan yang ada maka kita bisa katakan bahwa ada konsekuensi bagi wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya sehingga pemerintah akan melakukan tindakan :
- Pengenaan Bunga
Ketentuan pengenaan bunga adalah ketika wajib pajak telah melakukan pelaporan, tetapi karena satu dan lain hal maka laporan tersebut minta di revisi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Maka wajib pajak tersebut berdasarkan ketentuan dari Pasal 8 UU KUP yang bersangkutan akan di kenakan bunga. Penetapan itu besarannya adalah 2 persen dari jumlah yang terhutang di bayarkan oleh wajib pajak. Begitupula ketika wajib pajak telah di lakukan pemeriksaan tetapi belum di lakukan tindakan. Maka yang bersangkutan akan tetap di kenakan denda sesuai dengan Pasal 8 UU KUP dengan denda 150 persen dari jumlah pajak yang kurang di bayarkan oleh wajib pajak.
- Pengenaan Denda
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 dan dengan adanya perubahan ketiga dari UU No.6 tahun 1983 yang di dalamnya mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan jelas di terangkan bahwa. Jika wajib pajak perorangan secara sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya maka di haruskan membayar denda Rp100 ribu. Tetapi jika itu adalah Perusahaan atau wajib pajak badan, maka yang bersangkutan akan di kenakan denda sebesar Rp 1juta rupiah.
- Pengenaan Pidana
Berdasarkan ketentuan yang ada pada Pasal 39 UU KUP jelas telah di tentukan bahwa yang namanya pengenaan pidana bisa di lakukan oleh pemerintah jika kondisinya Wajib Pajak melakukan kesengajaan tidak melakukan pelaporan. Dimana sanksi yang di berlakukan adalah dengan hukuman pidana kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk sanksi denda nya harus membayarkan 2x lipat dari jumlah yang kurang di bayarkan atau 4x lipat dari jumlah yang kurang di bayarkan oleh wajib pajak.
- Pengenaan kondisi lainnya
Ketentuan lainnya adalah karena pemerintah telah bekerjasama dengan Lembaga lainnya, maka jika ada wajib pajak baik perorangan apalagi perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunannya maka akan di kenakan denda lain sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini pihak yang berwenang dalam penanganan masalah kelalaian melaporkan SPT Tahunan.
Sebenarnya keterlambatan atau telat bayar yang di lakukan oleh wajib pajak bisa di hindari jika wajib pajak yang bersangkutan tahu kondisinya. Bisa di katakan misalnya : (1) Wajib pajak tidak bisa melakukan sendiri, yang bersangkutan bisa meminta pertolongan pihak lain dalam pembuatan laporan SPT Tahunan Perusahaan atau Badan (2) Wajib pajak lupa karena satu dan lain hal, akan lebih baik jika yang bersangkutan segera menginformasikan ke kantor pajak terdekat sehingga bisa di berikan solusi terbaiknya (3) Jika kedua kondisi tersebut memang bukan salah satu alasannya, maka ada baiknya perusahaan mencoba membuat sebuah planning untuk tahun depan. Karena kita semua tahu bahwa pelaporan SPT Tahunan itu bulannya tidak berubah sehingga bisa diantisipasi jauh hari sebelumnya.
Jadi bisa di simpulkan bahwa, yang namanya pajak itu adalah dari rakyat untuk rakyat, dimana konsep subsidi silang yang ada di Indonesia memungkinkan yang kaya akan membantu si miskin. Itulah sebabnya, saat ini pemerintah semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Karena dengan semakin mudahnya melakukan pelaporan maka akan semakin mudah pula wajib bapak mengetahui dan melakukan kewajibannya.
Karena yang jadi ketentuan adalah bahwa semua hal yang salah harus ada sanksinya, begitu pula dengan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Jika pada akhirnya di temukan atau di ketahui adanya wajib pajak yang melakukan kelalain atau kesengajaaan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan maka yang terjadi adalah kondisi :
- Pemerintah akan mengeluarkan denda untuk Wajib Pajak Perseorangan karena telat pelaporan adalah Rp100.000,-
- Pemerintah akan mengeluarkan denda bagi Wajib Pajak yang lalai atau mengabaikan pelaporan SPT Tahunan maka di kenakan Rp1.000.000,-
- Pemerintah akan mengenakan denda jika wajib pajak telat bayar pajak akan di kenakan denda 2% pada setiap bulan dari jumlah yang harus di bayarkan.
Note :
Bagi wajib pajak yang terlambat membayar denda penyetoran uangnya maka kondisi itu akan menambah bunga yang berbunga sehingga dendanya bisa 5% di bagi 1 bulan.
Itulah beberapa hal yang semestinya perlu menjadi perhatian dari para wajib pajak. Ketika kalian sudah tahu kondisinya maka sebaiknya di tertibkan laporannya, tetapi jika kalian merasa lupa ada baiknya segera melaporkan diri ke pejabat atau kantor pajak terdekat karena agar mereka tahu dan kalian tidak di kenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan/ Orang.