Jasa Pajak Bulanan: Solusi Pelaporan PPN dan PPh Lebih Tepat Waktu

Jasa Pajak Bulanan: Solusi Pelaporan PPN dan PPh Lebih Tepat Waktu

PKP ( Perusahaan Kena Pajak ) adalah salah kondisi perusahaan atau pelaku bisnis yang harus melaporkan kewajiban pajaknya tiap bulan dan setiap tahun. Kenapa, karena pada dasarnya yang namanya PKP itu adalah status pelaku bisnis yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi kinerja perusahaanya secara berkala, Sehingga ketika kalian sudah tahu bahwa PKP memiliki kewajiban dalam pelaporan pajaknya, maka ketika kalian belum siap melaporkan PPN,PPh, Pajak Masa tahunan perusahaan ada baiknya kalian mencoba menggunakan jasa pajak bulanan.

Bukan kewajiban atau keharusan memang untuk level PKP menggunakan jasa pajak bulanan ketika harus melaporkan jenis pajak PPN, PPh dan pajak masa perusahaan. Tetapi perlu kalian  pahami ketika di kerjakan sendiri oleh SDM internal perusahaan, jika kalian salah dan kurang mampu dalam membuat laporan pajak maka siap siap kalian  akan mendapatkan SP2DK karena laporan yang kalian sajikan terdapat beberapa hal yang belum lengkap.

3 Hal Yang Harus Di Perhatikan Saat Pelaporan Pajak Perusahaan  PKP.

Pada intinya ketika pelaporan pajak PPN dan PPh sudah tepat waktu, maka  tidak ada kekuatiran bagi perusahaan untuk mendapatkan SP2DK. Meskipun ada kemungkinan jika hal itu terjadi pada saat laporan yang di lakukan PKP ada indikasi yang harus dijelaskan secara lebih detail. Tetapi setidaknya jika kondisi itu tetap terjadi, maka ada baiknya kalian mencoba untuk menggunakan  teknologi berbasis internet dalam pelaporan pajak setiap periode waktunya.

  1. Solusi pertama adalah dengan menggunakan kombinasi teknologi & otomasi

Pada saat solusi  yang pertama ini, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk bisa memaksimalkan potensi bisnis yang baik :

    • Perusahaan bisa menggunakan software pajak ( accounting integrasi)
    • Perusahaan bisa menggunakan  E-faktur dan pemakaian E-Bupot automatis
    • Perusahaan bisa menggunakan adopsi core tax system yang ada di DJP Online
    • Perusahaan bisa menggunakan clouad base accountinb
  1. Solusi kedua adalah apa yang akan di lakukan terkait prosedur dan manajerial dalam pengelolaan laporan perpajakan.

Jika kondisi seperti itu memang sudah harus menjadi perhatian dari jasa pajak bulanan maka akan terdiri dari beberapa

    • Perusahaan harus menyesuaikan jadual dari jenis laporan pajak yang terdiri dari beberapa komponen seperti: PPN, PPh21, PPh 23 dan 26.
    • Perusahaan harus bisa mengantisipasi agar SDM memudahkan dalam pembaharuan data  transaksi harian.
    • Perusahaan akan bisa mengelola yang namanya data transaksi harian
    • Perusahaan akan bisa melakukan rekonsiliasi  pajak berkala yang di miliki
    • Perusahaan harus tahu bagaimana sebuah laporan  masuk dalam sebuah arsip digital terstruktur bagi perusahaan.
  1. Solusi ketiga adalah materi yang berkaitan dengan  hal hal seperti masalah khusus seperti misalnya :
  • Masalah SPT nihil yang harus di laporkan
  • Masalah manajemen restitusi dari perusahaan
  • Masalah update aturan perpajakan yang ada di tahun 2025

Jika kalian adalah perusahaan yang levelnya adalah PKP ( Perusahaan Kena Pajak) sudah pasti laporan perpajakan menjadi satu hal yang perlu dilaporkan. Tetapi untuk perusahaan Non PKP mungkin laporan perpajakan bukan menjadi satu kewajiban. Khususnya untuk hal yang berhubungan dengan pelaporan PPN,PPh, SPT masa dan laporan perpajakan lainnya adalah SPT masa PPN nihil. Untuk jenis laporan perpajakan yang satu ini maka sesuai dengan ketentuan yang ada dalam  regulasi perpajakan khususnya untuk perusahaan PKP harus melaporkannya.  Yang mana laporan spt masa ppn nihil itu harus di laporkan ketika kondisinya :

  • Perusahaan tidak ada transaksi penjualan yang terjadi
  • Perusahaan tidak ada faktur pajak perusahaan yang di keluarkan
  • Perusahaan tidak ada faktur pajak masukan  yang di laporkan

Sedangkan untuk kondisi terjadinya SPT PPN Nihil itu bisa terjadi dalam sebuah perusahaan khususnya untuk perusahaan PKP adalah seperti penjelasan berikut :

  • Perusahaan tidak ada penyerahan yang berasal dari BKP atau JKP
  • Perusahaan tidak ada PPN dari transaksi yang di pungut perusahaan
  • Perusahaan tidak ada PPN dari transaksi yang harus di kreditkan
  • Perusahaan tidak ada kompensasi dari transaksi PPN dari periode sebelumnya

Dengan penjelasan diatas seharusnya pelaku bisnis yang masuk dalam level perusahaan PKP sudah tahu bahwa tenggat waktu pelaporan SPT PPN nihil yang harus dilaporkan kepada kantor pajak harus sudah di laporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode masa pajak yang ada di dalam perusahaan sudah berakhir. Karena ketika hal itu tidak di lakukan oleh perusahaan karena levelnya sudah masuk katagori PKP maka ada beberapa sangsi atau denda  yang akan di laporkan :

  • Perusahaan akan di kenakan sangsi adminitrasi sesuai ketentuan
  • Perusahaan akan dikenakan teguran dari kantor pajak ( DJP)
  • Perusahaan akan di kenakan sebagai wajib pajak yang tidak patuh

Catatan penting bagi perusahaan yang masuk dalam katagori PKP, jika harus melaporkan kewajiban soal PPN, PPh, Pajak masa yang ada di dalam sebuah perusahaan. Jika kalian belum siap untuk melaporkannya sendiri ada baiknya menggunakan jasa pajak bulanan untuk semua laporan tersebut. Karena dengan menggunakan jasa pajak bulanan khususnya bagi kalian  level perusahaan PKP akan semakin menunjukan kualitasnya karena sudah pasti laporan yang di berikan sudah pasti benar karena di lakukan oleh SDM yang memiliki kemampuan dan pengetahuan.

Hal yang perlu menjadi perhatian ketika kalian pelaku bisnis terlambat atau tidak melaporkan kondisi laporan pajak yang termasuk dalam laporan SPT Masa PPN. Maka ada beberapa denda atau sangsi yang akan diberikan oleh Kantor Pajak atau DJP dengan ketentuannya seperti berikut

  • Perusahaan akan bisa dikenakan denda pembayaran sebesar Rp500.000 untuk kondisi keterlambatan dalam melaporkan pajaknya.
  • Perusahaan akan bisa di kenakan sangsi adminitrasi dengan bunga adminitrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar atau karena keterlambatan.
  • Perusahaan akan bisa di kenakan pemeriksaan pajak tambahan jika pada akhirnya terbukti ada ketidaksesuaian data dari laporan yang dibuat oleh perusahaan tersebut.

 

Contact Sales