5 Kesalahan Pengisian SPT Tahunan yang Sering Dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi

5 Kesalahan Pengisian SPT Tahunan yang Sering Dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Ida
  • 14 Oct 2025

Setiap tahun, jutaan Wajib Pajak di Indonesia mengisi dan melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan). Tapi, masih banyak yang keliru saat mengisinya — bahkan tanpa sadar! Akibatnya, laporan bisa ditolak, dikembalikan, atau malah berujung denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Padahal, pelaporan SPT itu tidak serumit yang dibayangkan, asalkan tahu aturan dan teliti dalam mengisi.
Nah, biar kamu tidak termasuk yang salah langkah, berikut 5 kesalahan pengisian SPT Tahunan yang paling sering dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

1. Tidak Memasukkan Semua Penghasilan

Kesalahan paling umum adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Banyak yang mengira cukup melaporkan gaji utama dari kantor, padahal penghasilan tambahan seperti:

  • honor freelance,

  • komisi,

  • hasil sewa, atau

  • keuntungan usaha sampingan

juga wajib dilaporkan.

Perlu diingat, semua penghasilan yang kamu terima, baik dari satu maupun beberapa sumber, harus dimasukkan dalam laporan SPT Tahunan.
Kalau tidak, DJP bisa menganggap kamu menyembunyikan penghasilan dan mengenakan sanksi pajak tambahan.

Tips: Kumpulkan semua bukti potong (Formulir 1721-A1/A2), rekening koran, dan catatan penghasilan sebelum mulai isi SPT.

2. Salah Input Nominal Penghasilan dan Pajak Terpotong

Kesalahan kecil, tapi fatal. Banyak Wajib Pajak yang salah mengetik angka, baik pada kolom penghasilan maupun pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan.
Contohnya, angka Rp50.000.000 bisa jadi tertulis Rp500.000.000 — atau malah kurang satu nol.

Hasilnya? Data tidak cocok dengan sistem DJP, dan laporanmu bisa dianggap tidak valid.

Tips: Gunakan fitur pra-populated data di DJP Online, yang otomatis menampilkan data penghasilan dari pemberi kerja. Kamu hanya perlu memastikan semua angka sudah sesuai bukti potong.

3. Tidak Melaporkan Harta dan Utang dengan Lengkap

Masih banyak yang mengabaikan bagian laporan harta dan kewajiban (utang). Padahal, ini salah satu indikator penting untuk menilai kepatuhan pajak.

Contohnya, kamu punya mobil, rumah, tabungan, atau investasi — tapi tidak dilaporkan di SPT.
Atau kamu punya pinjaman KPR dan cicilan kendaraan, tapi tidak dimasukkan sebagai kewajiban.
Akibatnya, laporan bisa dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan dari DJP.

Tips: Catat seluruh aset dan utang per 31 Desember tahun pajak. Masukkan sesuai nilai perolehan, bukan harga jual atau nilai pasar saat ini.

4. Lupa Menyertakan Bukti Potong Pajak

Bukti potong (Formulir 1721-A1 atau A2) adalah dasar perhitungan pajak terutang dan pajak yang telah dibayar.
Kalau bukti potong ini tidak dilampirkan, sistem DJP tidak bisa memverifikasi data pajak kamu. Akibatnya, laporan bisa ditolak atau harus diperbaiki.

Tips: Pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah memberikan bukti potong sebelum pelaporan. Untuk yang punya lebih dari satu pekerjaan, kumpulkan semua bukti potong dan hitung total penghasilan serta pajaknya.

5. Tidak Melaporkan Tepat Waktu

Ini yang paling sering terjadi dan paling mudah dihindari: terlambat lapor.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.
Melewati tanggal tersebut, kamu bisa dikenakan denda Rp100.000.

Mungkin terlihat kecil, tapi keterlambatan ini juga bisa memengaruhi reputasi kepatuhan pajak kamu di mata DJP.
Kalau berulang, bisa berdampak saat kamu mengajukan pinjaman, visa, atau keperluan administrasi lainnya.

Tips: Jangan tunggu mendekati tenggat! Isi SPT jauh-jauh hari. Kalau bingung, kamu bisa minta bantuan konsultan pajak profesional seperti FR Consultant Indonesia untuk memastikan semuanya benar dan tepat waktu.

Kesimpulan

Mengisi SPT Tahunan sebenarnya tidak sulit, asalkan disiapkan dengan benar dan dilakukan dengan teliti.
Kesalahan kecil bisa berujung panjang — mulai dari laporan dikembalikan hingga sanksi administrasi.

Jadi, pastikan kamu:

  1. Laporkan semua penghasilan,

  2. Periksa angka dengan teliti,

  3. Sertakan semua harta dan utang,

  4. Lampirkan bukti potong, dan

  5. Lapor sebelum batas waktu.

Jika kamu tidak ingin ribet, serahkan prosesnya ke FR Consultant Indonesia.
Tim profesional kami siap membantu mulai dari pengisian, pelaporan, hingga konsultasi pajak pribadi dan badan — biar kamu tenang, dan laporan pajak kamu aman.

Contact Sales