Kriteria Wajib pajak Yang di Perbolehkan Menggunakan Bahasa Inggris dengan Kurs dalam Format USD
Bagi pelaku bisnis yang memiliki kaitan dengan pebisnis luar negeri, pasti mereka menginginkan laporan keuangannya di buat dalam Bahasa inggris. Tentu ini hal yang menarik bagi mereka, tetapi banyak yang belum tahu bagaimana caranya agar laporan keuangan tersebut bisa di buat dalam Bahasa inggris. Nah berikut ini kami akan mencoba menjelaskan konsep penggunaan Bahasa inggris untuk laporan keuangan pelaku bisnis.
Sebelum kita membahas dasar hukumnya, maka akan lebih baik jika kita mencoba menjelaskan siapa saja yang sebenarnya bisa menggunakan Bahasa inggris dalam laporan keuangannya. Karena berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PER-8/PJ/2025 terdapat 10 wajib pajak yang sejatinya bisa menggunakan Bahasa inggris dalam penulisan atau pelaporan laporan keuangan bisnisnya. Dan sudah pasti ketika Bahasa yang digunakan inggris maka mata uangnya pun dalam bentuk Dollar Amerika Serikat bukan lagi Rupiah.
10 Wajib Pajak Yang Bisa Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika dalam Laporan Keuangannya.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PER-8/PJ/2025 maka kita bisa sebutkan ke-10 pelaku bisnis atau wajib pajak tersebut adalah seperti berikut :
- Wajib pajak yang bisnisnya berhubungan dengan bidang pertambangan mineral dan batubara dan laporan tersebut di buat untuk kepentingan adanya kerjasama kontrak karya antara Pemerintah dengan pihak swasta.
- Wajib pajak yang bisnisnya berhubungan dengan bidang pertambangan minyak dan gas bumi yang sudah melakukan kontrak karya dengan Pemerintah dan pihak swasta.
- Wajib pajak yang melakukan penanaman modal asing, di mana teknisnya sudah berhubungan dengan ketentuan yang menyangkut peraturan perundang-undangan penanaman modal asing di Indonesia.
- Wajib pajak yang bisnisnya berkaitan dengan ketentuan yang sudah di atur dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang Undang Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda yang di laporkan oleh wajib pajaknya.
- Wajib pajak yang operasionalnya berafilisasi dengan perusahaan induk yang ada di luar negeri. Misalnya perusahaan anak di Indonesia, holdingnya di luar negeri sehingga ketentuannya bisa mengikuti Pasal 18 Ayat (4) huruf a dan b undang – undang pajak penghasilan.
- Wajib pajak yang memiliki kaitan bisnisnya untuk melakukan pendaftaran emisi sahamnya tidak saja di bursa Indonesia tetapi juga di luar negeri.
- Wajib pajak yang melakukan bisnis dengan menerbitkan reksa dana dalam mata uang asing seperti Dollar Amerika dan sudah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )atau perundangan di pasar modal di Indonesia.
- Wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan yang dianutnya menggunakan mata uang Dollar Amerika serta telah mengikuti standar akuntansi keuangan yang ada di Indonesia.
- Wajib pajak yang karena satu ikatan perjanjian bisnisnya telah menetapkan bahwa mata uang yang akan di gunakan adalah Dollar Amerika, sehingga laporannya menggunakan mata uang Dollar dan laporannya dalam Bahasa inggris.
- Wajib pajak yang karena satu ketentuan telah melakukan kerjasama operasional sebagai konsekuensinya menggunakan Bahasa inggris untuk laporan keuangannya karena mata uang yang di pakai adalah dollar amerika.
Berdasarkan ketentuan itulah maka ke-10 wajib pajak tersebut dapat menggunakan Bahasa inggris untuk pembuatan laporan keuangannya. Itu semua telah di atur ketentuannyan berdasarkan apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti berikut ini :
- Ketentuan yang termaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tentang : Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah yang di tetapkan pada tanggal 18 Juni 1999. Ketentuan tersebut sebagai pengganti dari ketentuan lama yang pernah ada yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 pada tanggal 21 Desember 1994 yang selanjutnya ketentuan tersebut telah pula di ubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 yang bertanggal pada 22 Desember 1997.
- Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke-10 pelaku bisnis atau wajib pajak yang telah dijelaskan di atas sudah bisa menggunakan dasar tersebut untuk pada akhirnya menggunakan mata uang dollar amerika dengan laporan dalam Bahasa inggris sehingga laporan yang dibuatnya dapat di pakai sesuai dengan kondisi bisnis yang dijalankannya.
- Sedangkan menyangkut masalah penentuan kurs yang berlaku pada saat pelaporan di laporan keuangannya maka ketentuan yang dianutnya adalah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Juni 1999. Di mana ketentuan ini mengacu pada ketentuan yang ada pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang telah di akui dan di gunakan di Indonesia.
- Berdasarkan kondisi itulah, sehingga pembayaran atau Teknik pelaporan yang berhubungan dengan masalah pembayaran PPH Badan dengan memakai mata uang Dollar Amerika pun harus mengikuti kurs konversi yang berlaku untuk beberapa pembayaran pajak :
- Pembayaran pajak Pasal 25 dan 29 serta Pajak Finaal yang harus di bayarkan dalam satuan mata uang dollar amerika.
- Pembayaran pajak yang termasuk dalam angsuran pajak penghasilan yang termasuk dalam Pasal 25 pada tahun pertama dan tahun tahun berikutnya selama perusahaanya masih beroperasional.
- Pembayaran atau adanya bukti potong dari Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 yang dibuat dalam mata uang rupiah.
- Pembayaran atau pelaporan dari PPh Pasal 24 yang menggunakan kurs valuta asing selain dari mata uang dollar amerika yang nantinya akan di kreditan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
- Pembayaran pajak yang termasuk dalam Pajak Penghasilan Badan dengan menggunakan mata uang dollar amerika yang di buat dalam rekening giro (US$) pada Kas Negara di Bank Indonesia.
Semua hal yang telah disebutkan diatas itu memang harus di jalankan ketika Wajib pajak yang bersangkutan menggunakan Bahasa inggris dengan mata uang dollar amerika sebagai laporannya. Jika kondisi itu tidak di jalankan maka ada beberapa sangsi yang akan di kenakan kepada wajib pajak dengan ketentuannya :
- Wajib pajak yang dalam bisnisnya memang menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dollar amerika tetapi tidak memiliki izin tertulis yang di dapat dari Kementerian Keuangan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999.
- Wajib pajak yang menyalahi aturan karena kepadanya telah diberikan izin untuk menggunakan Bahasa inggris dengan mata uang dollar amerika tetapi justru masih menggunakan Bahasa inggris. Maka sangsi yang bisa dikenakannya sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999.