SPT Tahunan Pribadi, Kunci Sukses Pelaku Bisnis dalam Meningkatkan Profesionalisme Diri dalam Berbisnis
Kenapa seorang pelaku bisnis harus melaporan SPT Tahunan Pribadinya, itu karena ketika seorang pelaku bisnis ingin di katakan professional maka dirinya harus terlebih dahulu menjadi pribadi yang taat pajak. Bukan karena dia adalah warga negara yang baik, tetapi karena laporan SPT Tahuan pribadi itu jadi satu cerminan bahwa dirinya jujur dalam berbisnis.
Jujur dalam berbisnis adalah hal penting yang harus di jalankan oleh seorang pelaku bisnis, karena jika tidak maka akan semakin sulit bagi mereka untuk bisa melakukan aktivitas bisnisnya dengan lancar. Hal itu di dasarkan pada satu kondisi bahwa ketika kalian berbisnis dan lawan bisnis kalian tidak jujur maka sudah pasti kalian tidak akan bisa percaya dengan mereka 100%. Konsep rasa percaya itulah yang harus di jaga bahkan jika mungkin di tingkatkan salah satunya adalah dengan menjadi wajib pajak yang baik dan patuh.
Sama seperti laporan SPT Tahunan Perusahaan, jika memang yang bersangkutan adalah seorang pelaku bisnis maka untuk melaporkan pajaknya dalam periode 1 tahun berjalan mereka harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang sudah di jalankannya selama 1tahun yang lalu.
Perbandingan Cara Melaporkan SPT Tahunan Perorangan dan Perusahaan
Karena di Indonesia mengatur dua perbedaan wajib pajak yaitu perorangan dan perusahaan. Maka untuk pelaporannya sendiri masing masing memiliki perbedaan yang mungkin perbedaan itu sendiri tidak signifikan. Tetapi perlu kalian pahami agar kalian tidak salah dalam melakukan pelaporan SPT tahunannya.
- Syarat Pelaporan untuk SPT Tahunan Perorangan secara online
Untuk wajib pajak yang masuk dalam perorangan atau pelaku bisnis perorangan, ada beberapa hal yang semestinya perlu di perhatikan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Biasanya untuk wajib pajak perorangannya yang harus di persiapkan adalah beberapa data berikut :
- Adanya bukti yang menunjukan pemotongan pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
- Adanya bukti yang menunjukkan nomor wajib pajak dalam bentuk EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Wajib pajak harus Memiliki akun DJP online
- Adanya satu bukti yang menjelaskan soal pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
- Nah yang terpenting adalah menyangkut adanya daftar susunan keluarga, termasuk di dalamnya adanya daftar harta dan kewajiban (utang), serta data tambahan yang berupa data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
- Syarat Pelaporan untuk SPT Tahunan Perusahaan secara online
Sementara untuk wajib pajak dalam bentuk perusahaan, maka yang bersangkutan juga harus mempersiapkan beberapa data dan dokumen yang berhubungan dengan bisnisnya seperti misalnya :
Perusahaan sudah harus memiliki NPWP Badan tentunya yang masih aktif di pakai
- Perusahaan sudah memiliki nomor elektronik yang berupa EFIN badan
- Perusahaan sudah menyiapkan satu formulir yang termasuk dalam SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
- Perusahaan harus melakukan hal seperti pindai laporan keuangan terbaru yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF
- Perusahaan harus menyertakan dokumen SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak terakhir dari tahun berjalan periode Januari sampai Desember
- Perusahaan harus menyertakan juga bukti pembayaran yang merupakan dokumen yang berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.
Memang untuk detail dokumen yang harus di persiapkan untuk SPT Tahunan perusahaan lebih banyak dan detail karena ini berhubungan dengan aktivitas perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun belakang. Sehingga beberapa kelengkapan dokumen tambahannya adalah :
Persiapan selanjutnya adalah beberapa dokumen lanjutan atau tambahan yang perlu kalian persiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Perusahaan :
- Bukti potong yang terkait dengan SPT masa PPh Pasal 21 ( Jan- Des )
- Bukti potong yang terkait dengan PPh pasal 23 (Jan – Des )
- Bukti potong yang terkait dengan PPh pasal 22 dan bukti pemungutannya
- Bukti potong yang terkait dengan PPh pasal 4 dari ayat 2 ( Jan -Des )
- Bukti potong yang terkait dengan PPh pasal 25 ( Jan – Des )
- Bukti potong yang terkait denhan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 masa pembayara Januari – Desember
- Bukti dari SPT Masa PPN dan Faktur Pajak yang di keluarkan dari Jan- Des
- Adanya Laporan Keuangan yang berupa : laporan rugi laba dan neraca termasuk di dalamnya adalah laporan keuangan yang sudah di audit oleh akuntan public.
- Dokumen yang berhubungan dengan akte pendirian dan akte perubahannya.
- Dokumen yang menjelaskan soal lampiran SPT Tahunan PPh badan dalam setahun sebelumnya termasuk penyertaan dokumen tentang daftar penyusutan asset atau barang perusahaan, perhitungan yang termasuk dalam biaya kompensasi kerugian hingga daftar yang termasuk dalam daftar nominative seperti biaya hiburan, biaya promosi dan lainnya.
- Bukti kecocokan yang berhubungan dengan peredaran usaha atau penghasilan dari luar usaha perusahaan
- Bukti kecocokan atas pembelian dan biaya yang di keluarkan oleh perusahaan untuk operasional usaha
- Bukti kecocokan dari laporan keuangan yang terdiri dari rugi laba dan neraca
- Bukti kecocokan yang menjelaskan soal persediaan awal dan persediaan akhir dari SPT Tahunan Badan/Perusahaan sesuai dengan formulir 1771.
Setelah kita sudah mempersiapkan semua hal yang terkait dengan proses pelaporan pajak tahunan pasti kita akan bertanya. Kenapa kita harus bayar pajak, padahal pajak itu juga nantinya akan kembali kepada rakyat juga. Di mana salah satu komponen yang bernama rakyat adalah juga pelaku bisnis. Nah mungkin untuk menjelaskan kondisi itu perlu kalian pahami 4 hal berikut kenapa kita perlu bayar pajak :
- Kenapa perlu bayar pajak karena kita adalah warga negara yang baik dan patuh
- Kenapa perlu bayar pajak karena kita ingin berbakti pada negara
- Kenapa perlu bayar pajak karena akan bisa mempermudah proses bisnis yang sedang kita jalankan
- Kenapa perlu bayar pajak karena kita ingin membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan pada masyarakat Indonesia.
Karena sejatinya esensi dari pajak itu adalah dari rakyat dan akan kembali ke rakyat sehingga apapun nama pajaknya yang pasti tujuannya adalah jelas untuk menjadi mediator yang baik antara rakyat yang kaya dengan yang miskin dan pemerintah adalah medianya untuk mempertemukan mereka dalam satu aturan yang bernama pajak.