PPh Final 0,5% untuk UMKM: Apa, Siapa, dan Berapa Lama?

PPh Final 0,5% untuk UMKM: Apa, Siapa, dan Berapa Lama?

  • Ida
  • 25 Jun 2025

Bagi para pelaku UMKM di Indonesia, memahami pajak mungkin terasa rumit. Tapi tenang—pemerintah sebenarnya sudah menyediakan skema pajak yang lebih sederhana dan ringan untuk UMKM, yaitu melalui skema PPh Final 0,5%.

Aturan ini hadir sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap bisa taat pajak tanpa merasa terbebani. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum benar-benar paham soal apa itu PPh Final 0,5%, siapa saja yang wajib membayar, dan sampai kapan kewajiban ini berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang PPh Final 0,5% untuk UMKM. Yuk, simak sampai selesai!

📌 Apa Itu PPh Final 0,5%?

PPh Final 0,5% adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha UMKM, dengan tarif 0,5% dari total omzet bulanan. Pajak ini bersifat final, artinya tidak perlu dilakukan penghitungan ulang dengan penghasilan bersih atau laba bersih.

Skema ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, dan

  • Diperbarui dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian masa berlaku dan penguatan kepatuhan UMKM.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Final 0,5%?

PPh Final ini ditujukan untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (misalnya: pemilik toko, pedagang, pengrajin, freelancer)

  2. Wajib Pajak Badan seperti:

    • CV (Commanditaire Vennootschap)

    • Firma

    • Perseroan Terbatas (PT)

    • Koperasi

    • Badan Usaha Milik Daerah/Negara yang belum go public

Dengan syarat utama:

  • Memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Jika omzet dalam setahun melebihi Rp4,8 miliar, maka kamu tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final ini, dan harus menggunakan metode pembukuan atau tarif umum PPh.

📅 Berapa Lama PPh Final 0,5% Bisa Digunakan?

Menurut ketentuan terbaru dalam PP 55/2022, masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi, tergantung pada jenis badan usaha:

Jenis Wajib Pajak Masa Berlaku PPh Final 0,5%
Orang Pribadi Maksimal 7 tahun
CV / Firma Maksimal 4 tahun
PT Maksimal 3 tahun

Setelah masa berlaku habis, wajib pajak harus menggunakan pembukuan atau pencatatan secara penuh untuk menghitung pajaknya dengan skema umum.

Contoh:

Seorang pemilik toko kelontong (perorangan) mulai menggunakan PPh Final 0,5% sejak 2022. Maka, ia hanya bisa menggunakan skema ini sampai tahun 2028. Setelah itu, ia wajib menggunakan metode pencatatan biasa dan tarif progresif PPh.

💰 Bagaimana Cara Menghitung PPh Final 0,5%?

Sangat sederhana. Kamu cukup menjumlahkan total omzet selama sebulan, kemudian dikalikan tarif 0,5%.

Contoh Perhitungan:

  • Omzet bulan Juni = Rp25.000.000

  • PPh Final yang harus dibayar = 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000

Tidak perlu menghitung biaya operasional atau laba. Semuanya dihitung berdasarkan omzet kotor.

📝 Bagaimana Cara Pembayaran dan Pelaporannya?

1. Pembayaran Pajak

PPh Final 0,5% dibayarkan melalui sistem DJP Online:

  • Buat Kode Billing di https://pajak.go.id

  • Pilih jenis pajak: 411128 - PPh Final

  • Jenis setoran: 420 – Final PP 23

  • Bayar melalui internet banking atau kanal pembayaran resmi

2. Pelaporan Pajak

Meski sudah bayar, kamu tetap harus melaporkan SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Pribadi (formulir 1770)

  • SPT Tahunan Badan (formulir 1771)

Pilih metode pelaporan yang sesuai dan laporkan sebelum 31 Maret (perorangan) atau 30 April (badan usaha) tahun berikutnya.

🚫 Apa Risiko Jika Tidak Bayar Pajak Ini?

Walaupun tarifnya ringan, jika kamu tidak membayar atau melapor PPh Final 0,5%, kamu bisa dikenai:

  • Denda keterlambatan pembayaran

  • Denda pelaporan SPT Tahunan

  • Pemeriksaan atau surat teguran dari DJP

  • Potensi penghapusan hak untuk menggunakan skema ini

Penting juga dicatat, jika kamu sudah tidak memenuhi syarat (misalnya omzet melebihi batas atau masa berlaku habis), tapi masih menggunakan skema ini, maka itu termasuk pelanggaran dan bisa berdampak serius.

🔎 Kapan Waktu Terbaik Beralih dari PPh Final?

Jika bisnismu terus berkembang, omzet naik signifikan, dan kamu ingin mengakses:

  • Pendanaan besar

  • Tender proyek

  • Menjual saham ke investor

...maka saatnya kamu mulai menyusun laporan keuangan lengkap, beralih ke skema pajak umum, dan mengelola pajak secara strategis.

🤝 FR Consultant Indonesia: Partner UMKM dalam Pajak dan Pembukuan

Kami di FR Consultant Indonesia siap membantu kamu:

  • Mendaftar dan memastikan syarat PPh Final 0,5% terpenuhi

  • Menyusun laporan keuangan sederhana UMKM

  • Mengurus pembayaran dan pelaporan PPh Final bulanan

  • Transisi dari PPh Final ke pembukuan penuh saat masa berlaku habis

  • Edukasi pajak dan strategi efisiensi pajak untuk UMKM

Kami memahami UMKM butuh sistem yang simpel, dukungan yang nyata, dan konsultasi yang tidak bikin pusing.

🧠 Kesimpulan: Pahami dan Manfaatkan PPh Final dengan Bijak

PPh Final 0,5% adalah kesempatan emas bagi UMKM untuk taat pajak dengan cara yang sederhana dan ringan. Tapi kamu juga perlu tahu:

  • Apakah kamu memenuhi syarat?

  • Berapa lama kamu boleh menggunakan skema ini?

  • Kapan harus beralih ke sistem pembukuan?

Jangan sampai asal bayar atau malah lupa bayar. Gunakan skema ini dengan tepat, dan pastikan kamu mencatat, melapor, dan membayar sesuai ketentuan. Untuk urusan perpajakan dan pembukuan UMKM, biar FR Consultant Indonesia yang bantu.

 

 

Contact Sales