SPT Tahunan Perusahaan Bukan Sekadar Formalitas Tapi Keharusan
SPT Tahunan bagi perusahaan adalah sebuah kewajiban, kenapa karena pada dasarnya setiap perusahaan adalah wajib pajak badan. Sehingga bisa dikatakan yang namanya SPT Tahunan perusahaan adalah harus di lakukan.
Banyak cara bisa di lakukan oleh perusahaan atau wajib pajak perusahaan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan perusahaan. Di mana beberapa cara atau model tersebut dapat di pilih oleh perusahaan sesuai dengan kondisi yang di hadapi oleh perusahaan yang bersangkutan. Tidak salah memang, karena pemerintah sendiri telah memberikan beragam atau beberapa model pengiriman laporan yang berguna untuk memudahkan para pelapor seperti wajib pajak perusahaan,
4 Model Pelaporan Yang Bisa di Lakukan oleh Wajib Pajak Perusahaan
Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, maka wajib pajak perusahaan bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan 4 macam cara. Di mana ke-4 macam cara tersebut akan bisa menjadi penentu apakah perusahaan taat dengan kondisi yang ada atau justru lalai dengan kewajiban yang harus di lakukannya.
Jika perusahaan patuh, maka beberapa model pelaporan tersebut akan bisa menjadi salah satu cara paling mudah bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan. Tetapi jika memang perusahaan lalai maka yang terjadi adalah perusahaan menjadi wajib pajak yang lalai dengan ketentuan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait yaitu dirjen pajak.
- Pelaporan Pajak melalui KKP ( Kantor Pelayanan Pajak )
Ini adalah cara pertama yang bisa dilakukan perusahaan, bisa mendatangi langsung kantor pajak yang terdekat dengan lokasi perusahaan yang bersangkutan. Di mana kondisi ini bisa dilakukan oleh perusahaan sebagai wajib pajak perusahaan dengan tenggat waktu antara 31 Maret hingg 30 April setiap tahunnya. Syaratnya cukup mudah dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti misalnya Formulir SPT Tahunan yang telah di isi dengan tepat oleh perusahaan yang bersangkutan. Hal penting yan harus di lakukan adalah cek dan ricek kembali sebelum formulir dikirimkan. Kenapa, karena jika salah dalam pengisian akan mengakibatkan perusahaan terkena sanksi.
Pastikan dengan benar setelah semua benar benar lengkap, dan formulir di sampaikan kepada petugas yang bersangkutan dan sebaiknya jangan lupa meminta bukti penyerahan dokumen, Hal ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan SPT Tahunannya secara benar. Dan sebaiknya setelah bukti di dapat harus di simpan agar bisa di cari dengan mudah pada saat dibutuhkan.
- Pelaporan Pajak bisa di kirimkan melalui Ekspedisi / Pos
Maksudnya adalah bahwa laporan yang telah di isi lengkap formulirnya sesuai dengan kondisi yang ada dalam perusahaan akan di kirimkan menggunakan Pos. Hanya memang sebelum dikirimkan pastikan dahulu beberapa data dan informasi yang harus benar dan lengkap seperti misalnya : NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), kemudian tahun pajak serta adanya status dari SPT Tahunannya ( seperti misalnya nihil atau kurang bayar hingga lebih bayar pajak). Kemudian yang perlu di perhatikan juga jenis SPT ( SPT Tahunan atau SPT Tahunan revisi yang perlu di perbaiki agar bisa benar sesuai ketentuan). Dan yang terakhir adalah nomor telepon atau kontak yang mudah untuk di hubungin jika sewaktu waktu di butuhkan serta menyertakan tanda tangan dalam formulir dan berkas yang akan di kirimkan melalui Pos.
Ingat bahwa dokumen atau formulir yang di kirimkan melalui Pos adalah bukti atau sebagai tanggal penyerahan dokumen. Sehingga cara terbaik yang harus kalian lakukan adalah dengan menyimpan bukti pengiriman dokumen/ formulir jika sewaktu waktu di butuhkan bisa di dapatkan dengan mudah.
- Pelaporan Pajak bisa di kirimkan melalui Situs DJP Online
Pelaporan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak badan adalah dengan menggunakan kanal online. Cara ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk mempermudah proses pelaporan dengan menggunakan Kanal DJP Online. Cara ini bagus untuk kalian yang sibuk dengan urusan pekerjaan dan bisnis, sehingga kalian para wajib pajak bisa menggunakan situs resmi dari pemerintah di alamat https://djponline.pajak.go.id untuk mengunjungi laman DJP Online. Namun sebelumnya kalian harus terlebih dahulu memastikan bahwa Anda memiliki EFIN terlebih dahulu. Penggunaan dari eFIN bisa pula dipergunakan di semua kantor KPP terdekat yang ada di lokasi perusahaan anda.
- Pelaporan Pajak yang terakhir dengan Aplication Service Provider
Penggunaan kanal atau cara ini telah di atur ketentuanya berdasrkan peraturan atau ketentuan yang ada dalam PER-36/PJ/2013 mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Jasa Aplikasi. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk penyampaikan dalam SPT Tahunan Perusahaan dengan memenuhi syarat yang telah di tentukan seperti :
- Pertama kalian wakil dari wajib pajak perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk dapat eFIN dan Sertifikat (digital certificate) dari DJP lewat KPP di lokasi yang terdekat dengan lokasi perusahaan anda. Format suratnya bisa kalian dapatkan pada lampiran PER-36/PJ/2013.
- Kedua setelah kalian mendapatkan apa yang di sebut nomor eFIN, Anda kemudian harus mencoba melakukan step selanjutnya dengan mendaftarkan diri melalui situs perusahaan penyedia jasa aplikasi yang kalian bisa pilih.
- Ketiga perhatikan setelah semua proses pendaftaran selesai, maka kalian wakil dari perusahaan akan mendapatkan apa yang di sebut dengan digital certificate dari DJP melalui perusahaan yang memberikan tugas sebagai penyedia jasa layanan aplikasi tersebut.
- Keempat adalah perusahaan yang memiliki tugas penyedia jasa layanan aplikasi akan memberikan data dan informasi mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan tata cara pelaksanaan e-Filing, penggunaan aplikasi dan petunjuk lain terkait penggunaan e-SPT.
Setelah kalian pahami semua hal yang terkait dengan masalah pengiriman SPT Tahunan perusahaan, maka yang terakhir perlu kalian pahami adalah menyangkut dokumen apa saja yang harus di persiapkan, Untuk menjawab ini kami akan mencoba memberikan satu gambaran terkait dokumen yang dibutuhkan seperti misalnya :
- Syarat yang harus di penuhi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Perusahaan
- Dokumen NPWP Perusahaan * Dokumen legalitas pendirian bisnis
- Dokumen izin usaha perusahaan * Dokumen SPT Masa
- Dokumen laporan keuangan yang sudah di audit
- Dokumen atau nomor EFIN Badan Usaha ( yang di pakai untuk transaksi bisnis)
- Dokumen formulir SPT PPh Badan 1771
Sementara untuk kelengkapan yang harus dipersiapkan untuk pembuatan laporan SPT Tahunan Perusahaan adalah :
- Dokumen yang berupa SPT Masa PPh Pasal 21 (Januari s/d Desember).
- Dokumen Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Januari s/d Desember).
- Dokumen Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor (Januari s/d Desember). Termasuk juga di dalamnya menyangkut masalah pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
- Dokumen Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) (Januari s/d Desember).
- Dokumen Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 (Januari s/d Desember). Seandainya di ketahui bahwa WP berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018. Maka yang seharusnya di serahkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final (Januari s/d Desember).
- Dokumen Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Januari s/d Desember).
- Dokumen dari SPT MasaPPN (semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran]
- Dokumen Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), jangan lupa Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
- Dokumen dari Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
- Dokumen yang menjelaskan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
- Dokumen atas Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
- Dokumen atas Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
- Dokumen atas Pencocokan untuk komponen neraca.
- Dokumen atas Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.