Sering Dapat Potongan PPh 23? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sering Dapat Potongan PPh 23? Ini Penjelasan Lengkapnya!

  • Ida
  • 11 Nov 2025

Kalau kamu sering kerja sama dengan perusahaan lain dan mendapati ada potongan “PPh 23” di invoice atau bukti pembayaran, jangan buru-buru panik. Potongan itu bukan berarti uangmu hilang, tapi bagian dari kewajiban pajak yang justru menunjukkan bahwa bisnismu sudah berjalan secara legal dan patuh aturan. Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas tuntas apa itu PPh 23, siapa yang wajib memotong, berapa tarifnya, dan gimana cara lapornya.

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21. Biasanya, pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antar badan usaha atau antara perusahaan dengan individu yang menerima penghasilan dari jasa tertentu.

Contohnya, kalau kamu sebagai freelancer desain grafis dapat proyek dari perusahaan, atau bisnismu menyewakan alat, properti, atau memberikan jasa profesional — besar kemungkinan akan ada potongan PPh 23 di situ.

Pihak yang membayar penghasilan (disebut pemotong pajak) akan memotong sebagian dari jumlah bruto yang harusnya kamu terima, lalu menyetorkannya ke kas negara. Jadi, kamu menerima uang “bersih setelah pajak.”

Siapa yang Wajib Memotong dan Siapa yang Dipotong?

Sesuai aturan perpajakan di Indonesia, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh 23 adalah:

  • Badan pemerintah, BUMN/BUMD

  • Perusahaan swasta (badan usaha dalam negeri)

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Perwakilan perusahaan luar negeri

  • Koperasi, yayasan, firma, CV, atau organisasi lain yang membayar imbalan atas jasa

Sedangkan pihak yang dipotong PPh 23 adalah penerima penghasilan, bisa berupa orang pribadi atau badan dalam negeri yang menerima imbalan atas jasa, bunga, sewa, royalti, atau hadiah.

Objek yang Dikenakan PPh 23

PPh 23 berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, antara lain:

  1. Dividen
    Misalnya kamu sebagai pemegang saham menerima pembagian laba dari perusahaan. Dividen itu dikenakan PPh 23.

  2. Bunga dan Royalti
    Termasuk bunga pinjaman, diskonto, premi, atau imbalan atas hak cipta, paten, dan karya intelektual.

  3. Sewa dan Penghasilan Lain Terkait Penggunaan Harta
    Contohnya menyewakan kendaraan, gedung, alat berat, atau komputer.

  4. Jasa
    Ini yang paling sering ditemui di dunia bisnis. Ada puluhan jenis jasa yang termasuk objek PPh 23, seperti:

    • Jasa konsultan

    • Jasa teknik

    • Jasa akuntansi dan pembukuan

    • Jasa manajemen

    • Jasa perancang (arsitek, desain interior, grafis, dll.)

    • Jasa sewa alat berat

    • Jasa penilai (appraisal)

    • Dan banyak lagi.

Kalau kamu bekerja sebagai penyedia jasa profesional, besar kemungkinan penghasilanmu termasuk kategori yang dikenai PPh 23.

Tarif PPh 23 yang Berlaku

Tarif PPh 23 tidak sama untuk semua jenis penghasilan. Berikut tarif umum yang perlu kamu tahu:

Jenis Penghasilan Tarif PPh 23
Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan 15% dari jumlah bruto
Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta 2% dari jumlah bruto
Imbalan atas jasa tertentu 2% dari jumlah bruto

Catatan penting:
Kalau penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi 100% dari tarif normal. Jadi, pastikan kamu sudah punya NPWP dan mencantumkannya di setiap invoice!

Contoh Perhitungan PPh 23

Misalnya kamu sebagai penyedia jasa desain grafis mengirim invoice ke perusahaan senilai Rp10.000.000. Karena termasuk jasa profesional, maka tarif PPh 23 sebesar 2%.

Perhitungannya:
2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Artinya, kamu akan menerima pembayaran Rp9.800.000 (setelah dipotong PPh 23 sebesar Rp200.000).
Perusahaan yang memotong pajak itu wajib memberikan bukti potong PPh 23 kepada kamu sebagai bukti bahwa pajak sudah disetorkan ke negara.

Kapan dan Bagaimana Pelaporannya?

Pihak pemotong wajib menyetorkan PPh 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.
Sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contohnya:
Jika transaksi dan pemotongan dilakukan pada bulan September, maka:

  • Batas setor: 10 Oktober

  • Batas lapor: 20 Oktober

Pelaporan bisa dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi di situs DJP Online. Pastikan kamu atau rekananmu menyimpan bukti potong sebagai arsip.

Manfaat Memahami PPh 23 untuk Bisnis

Buat pebisnis, pemahaman soal PPh 23 ini penting banget karena:

  1. Mencegah kesalahan administrasi pajak.
    Salah setor atau salah tarif bisa bikin kena sanksi denda.

  2. Menunjukkan kepatuhan pajak.
    Klien atau mitra kerja akan lebih percaya pada bisnis yang tertib pajak.

  3. Memudahkan rekonsiliasi laporan keuangan.
    Bukti potong PPh 23 jadi dokumen penting dalam pembukuan dan audit.

  4. Mengurangi potensi double taxation.
    Karena PPh 23 bisa dijadikan kredit pajak saat menghitung PPh Tahunan.

Kesimpulan

PPh 23 bukan sekadar potongan yang bikin nilai pembayaran berkurang, tapi merupakan kewajiban perpajakan yang punya manfaat besar bagi keuangan negara dan juga bagi reputasi bisnismu.
Selama kamu menyimpan bukti potong dan mencatatnya dengan benar, PPh 23 bisa kamu manfaatkan untuk mengurangi pajak terutang di akhir tahun.

Kalau kamu masih bingung soal perhitungan, pelaporan, atau mau tahu apakah jenis jasamu termasuk objek PPh 23, tim FR Consultant Indonesia siap bantu kamu mulai dari analisis pajak, pembuatan bukti potong, sampai pelaporan SPT.

Yuk, jadi pengusaha yang taat pajak, paham aturan, dan bisnisnya makin dipercaya!

Contact Sales