Studi Kasus Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan

Studi Kasus Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan kewajiban perusahaan atas penghasilan yang diterima karyawan. Besarnya PPh 21 dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, serta besarnya gaji yang diterima setiap bulan. Dengan memahami cara perhitungannya, perusahaan dapat memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif pajak dengan ketentuan terbaru serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Salah satu kebijakan penting dalam UU HPP adalah penerapan tarif efektif PPh 21, yang bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan dan administrasi pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Tarif efektif ini ditetapkan berbeda dari tarif progresif PPh Pasal 17 dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penetapan tarif efektif PPh 21 telah memperhitungkan berbagai pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, Wajib Pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung pajak secara rumit setiap bulan.

Penerapan tarif efektif PPh 21 diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian dalam pemotongan pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 ini mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Ada 4 Kategori tarif efektif diantaranya 
 

Kategori Tipe Penghasilan bruto Tarif
A TK/O,TK/1, K/0 5.4 JUTA - 1.4 MILYAR 0 % - 34%
B TK/2, TK/3, K/1, K/2 6,2 JUTA - 1,405 MILYAR 0 % - 34%
C K/3 6,6 JUTA - 1.419 MILYAR 0 % - 34%
D TER HARIAN 450.000 - 2.500.000 0 % - 0,50%

Contoh Kasus Pajak Penghasilan PPh 21

Dalam contoh kasus berikut, PT ABC Sentosa memiliki tiga karyawan dengan status dan tingkat penghasilan yang berbeda. Perhitungan PPh 21 dilakukan menggunakan ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), biaya jabatan, serta tarif progresif PPh 21 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Contoh ini bertujuan memberikan gambaran sederhana bagaimana pajak PPh 21 dihitung dalam praktik sehari-hari.

Pendapatan Tidak Kena Pajak 2026

Berikut adalah rincian tarif PTKP 2026 yang berlaku:
Status Lajang (TK) Pria Menikah (K) Suami Istri Digabung (K/I)  
0 54.000.000 58.500.000 112.500.000  
1 58.500.000 63.000.000 117.000.000  
2 63.000.000 67.500.000 121.500.000  
3 67.500.000 72.000.000 126.000.000  

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2026

Layer Penghasilan Per Tahun Tarif
1  0 - 60.000.000 5%
2 60.000.000 - 250.000.000 15%
3 250.000.000 - 500.000.000 25%
4 500.000.000 - 5.000.000.000 30%
5 Diatas 5.000.000.000 35%

Contoh Kasus Pajak Penghasilan PPh 21

PT ABC Sentosa memiliki 3 karyawan dengan informasi :

Asumsi:

  • Gaji bersifat tetap setiap bulan

  • Biaya jabatan: 5% dari gaji bruto (maksimal Rp6.000.000 per tahun)

  • Pak Anto dengan status Tidak Menikah dengan gaji 4 juta per bulan

  • Ibu Yusi dengan status Menikah anak 1 dengan gaji 7 juta per bulan

  • Pak Fadil dengan status menikah anak 2 dengan gaji 15 juta per bulan

Perhitungan PPh 21 Karyawannya sebagai berikut

Perhitungan pajak penghasilan atas nama Pak Anto

Perhitungan pajak penghasilan pak anto harus dihitungkan terlebih dahulu dari januari-november berdasarkan kategori tarif efektif, karena pak anto statusnya TK/0 maka masuk ke kategori A dengan gaji 4 juta perbulan maka masuk ke tarif 0% karena dibawah 5.4 juta. setelah itu baru di bulan desember dihitung sesuai dengan perhitungan dibawah

Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Ibu Yusi

Perhitungan pajak penghasilan Ibu Yusi harus dihitungkan terlebih dahulu dari januari-november berdasarkan kategori tarif efektif, karena Ibu Yusi statusnya K/1 maka masuk ke kategori B dengan gaji 7 juta perbulan maka masuk ke tarif 0,75% karena antara 6.850.000 - 7.300.000 dengan tarif 0,75%. setelah itu baru di bulan desember dihitung sesuai dengan perhitungan dibawah

Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Pak Fadil

Perhitungan pajak penghasilan Pak Fadil harus dihitungkan terlebih dahulu dari januari-november berdasarkan kategori tarif efektif, karena Pak Fadil statusnya K/2 maka masuk ke kategori B dengan gaji 15 juta perbulan maka masuk ke tarif 6% karena antara 14.950.000 - 16.400.000 dengan tarif 6%. setelah itu baru di bulan desember dihitung sesuai dengan perhitungan dibawah

Butuh bantuan perhitungan pajak bulanan, khususnya PPh 21 karyawan? Kunjungi frconsultantindonesia.com atau hubungi 08111149991. Kami siap membantu bisnis Anda di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya secara profesional dan terpercaya.

Contact Sales