Perusahaan Anda  Rugi, Harusnya Tetap Membayar Pajak Penghasilan… !!!

Perusahaan Anda Rugi, Harusnya Tetap Membayar Pajak Penghasilan… !!!

  • Ida
  • 03 Apr 2025

Dalam bisnis  tidak ada yang selalu untung, sudah pasti ada juga kerugiana. Hanya memang yang jadi pertanyaan adalah ketika kalian rugi apakah bisnis yang kalian jalankan harus tetap dikenakan pajak penghasilan….. !!!

Pertanyaan seperti itu mungkin saja terjadi ketika kalian tahu konsekuensi dari sebuah bisnis. Ibarat kata, yang namanya bisnis itu tidak saja untung tapi juga kadang mengalami kerugian, sehingga bisa di katakan ketika kalian mulai menjalankan satu bisnis maka jangan merasa bahwa bisnis yang kalian jalankan akan selalu untung. Tidak ada  bisnis yang selalu untung, karena dengan adanya fase untung atau rugi maka pelaku bisnis akan tahu bagaimana resiko terbaik dalam menjalankan sebuah bisnis. 

Berdasarkan beberapa hal yang bisa kita katakan, ada beberapa hal yang menjadi ketentuan ketika bisnis yang kita jalankan menjadi sebuah bisnis yang untung atau malah rugi. Dengan memperhatikan aturan lama yang saat ini masih di gunakan maka kita bisa mengatakan ada dua hal yang bisa menjadi acuan ketika sebuah bisnis mengalami kerugian. 

  1. Ketentuan pertama adalah bagaimana menentukan perhitungan komersial dari sebuah kondisi perusahaan yang mengalami kerugian.

Ketika kondisi perusahaan mengalami kerugian, maka yang seharusnya menjadi perhatian adalah perusahaan harus menyediakan satu laporan keuangan yang bersifat menyeluruh. Laporan  tersebut harus di buat dengan cara yang benar, karena akan bisa menentukan posisi untung dan rugi dari perusahaan yang ada. Jika untung tidak akan jadi masalah, tetapi ketika rugi maka akan di tentukan dari mana dan berasal dari mana kerugian itu terjadi sehingga jelas informasinya. 

  1. Ketentuan kedua  yang berhubungan dengan masalah perhitungan  fiscal dalam perpajakan yang harus di laporkan karena adanya kerugian atau perusahaan  yang rugi.

Untuk kondisi yang kedua ini maka perusahaan yang bersangkutan harus membuat satu laporan perpajakan yang ada dalam bisnis perusahaan. Laporan perpajakan tersebut akan berhubungan langsung dengan laporan  SPT Tahunan perusahaan dengan mempertimbangkan konsekuensi dari kondisi perusahaan selama perusahaan rugi. Karena berdasarkan  skema laporan yang ada di dalam laporan perpajakan, biasanya ada penghasilan atau biaya yang secara komersial tetap masuk dalam hitungan tetapi fiscal tidak di hitung.  Ambil contoh seperti biaya untuk rekreasi, itu bisa di masukan dalam biaya komersial tetapi bukan biaya dalam katagori fiscal. 

  1. Ketentuan ketiga yang termasuk dalam kompensasi kerugian  fiscal  yang terjadi pada perusahaan yang mengakibatkan kerugian.

Dalam ketentuan  yang terkait dengan masalah  ini, maka kerugian  fiscal yang di dapat oleh perusahaan bisa di kompensasi menjadi kerugian fiscal dalam tahun berjalan selama lima tahun berturut-turut. Kondisi ini bisa terjadi bagi perusahaan yang pendapatannya masuk dalam satu katagori perusahaanya yang pendapatannya masuk dalam pendapatan  final tetapi bukan merupakan objek pajak. 

Berdasarkan ketiga hal yang telah dijelaskan diatas, maka kita sebagai pelaku bisnis ada baiknya memang mencoba untuk mencari tahu sebaiknya seperti apa terkait masalah kondisi perusahaan  yang mengalami kerugian. Karena  yang namanya laporan pajak itu tetap baik perusahaan untung atau rugi tetap adanya pelaporan pajaknya. 

6 Model Kompensasi Kerugian dalam Katagori Fiskal Yang Sesuai UU PPh

Dalam konteks kerugian kalian para pelaku bisnis seharusnya sudah harus tahu apa itu kerugian fiscal. Karena yang namanya laporan pajak itu akan bisa juga menilai kerugian finansial yang pada akhirnya akan bisa membuat satu ketentuan yang berkaitan dengan pelaporan perpajakannya.

Berdasarkan beberapa kondisi yang selama ini terjadi dalam perusahaan bisnis maka sebaiknya memang setiap pelaku bisnis tahu bagaimana mengantisipasi ketika perusahaan atau bisnis yang kalian jalankan mengalami kerugian.  Di mana kerugian  yang terjadi memang berdasarkan laporan  yang ada. Sehingga ketika perusahaan diharuskan membuat sebuah laporan perpajakan maka kalian tahu bagaimana cara mengemasnya. 

Nah jika kondisinya di dasarkan pada kerugian fiscal, maka ada ketentuan yang bisa mengkonversi menjadi satu kompensasi akibat terjadinya kerugian fiscal yang di buat berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang PPh, 

  1. Pertama adalah ketentuan yang di dasarkan pada satu kondisi bahwa kerugian fiscal merupakan satu bentuk kerugian yang di dasarkan pada satu ketentuan pajak yang telah di tetapkan oleh Dirjen Pajak yang berasal dari laporan SPT tahunan perusahaan.
  2. Kedua kompensasi kerugian fiscal  bagi sebuah perusahaan bisa saja timbul karena di akibatkan adanya kerugian fiscal yang terjadi berdasarkan laporan keuangan perusahaan.( misalnya SPT tahunan perusahaan di laporkan dalam posisi nihil atau bisa juga karena pelaporan lebih bayar dengan kondisi adanya kerugian fiscal). 
  3. Ketiga yang terjadi adalah ketika kondisinya penghasilan bruto setelah di kurangi biaya biaya maka terjadi kerugian  maka ini termasuk juga dalam kerugian fiscal namanya.
  4. Keempat kondisi yang terjadi akibat adanya satu kondisi laba netto fiscal sehingga kerugian yang terjadi dapat di kompensasikan hingga pada lima tahun kedepan dari laporan perpajakan yang ada.
  5. Kelima kondisi yang memungkinkan terjadinya kompensasi akibat satu kondisi yang memungkinkan perusahaan bisa mendapatkan kompensasi dari kondisi yang ada. Misalnya dalam satu kondisi misalnya setelah adanya pemeriksaan ternyata kerugian fiscal yang berbeda dengan kondisi kerugian yang terjadi berdasarkan laporan SPT tahunan perusahaan. 

Dengan beberapa hal yang telah dijelaskan diatas, pada akhirnya kita bisa mengambil satu kesimpulan bahwa yang namanya kerugian bagi perusahaan itu tidak selamanya rugi  yang di akibatkan dari kondisi kerugian yang sebenarnya rugi. Karena kerugian itu bisa jadi di akibatkan adanya beberapa  hal yang berhubungan dengan masalah perbedaan di laporan keuangan. 

Berdasarkan kondisi itulah, maka sebaiknya memang pelaku bisnis harus tahu bahwa tidak selamanya yang namanya rugi adalah rugi. Begitupula yang namanya pajak dan laporan pajak, sekalipun perusahaan rugi maka tetap saja perusahaan harus tetap melaporkan kondisi laporan keuangannya secara kontinyu. 

Itulah beberapa ketentuan yang seharusnya bisa menjadi satu pegangan bagi pelaku bisnis pada saat dirinya harus tetap melaporkan laporan  SPT tahunan pada periode pajak yang telah di tetapkan. Kesemua itu harus menjadi satu pemahaman yang benar bahwa untuk menjadi perusahaan atau pelaku bisnis yang professional maka segala  hal harus di lakukan secara professional juga termasuk pada saat kondisi perusahaan atau bisnis kita rugi.

Contact Sales