Laporan SPT Tahunan Perusahaan Wajib di Lakukan Dengan Benar dan Tepat Waktu
SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh wajib pajak baik perorangan ataupun perusahaan. Bukan karena semua paksaan, tetapi karena itu adalah salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang telah di berikan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang seharusnya memang mesti di lakukan oleh para wajib pajak ketika periode pelaporan SPT Tahunan sudah dekat. Beberapa hal tersebut memang menjadi satu keharusan yang semestinya di jalankan agar hasilnya bisa lebih maksimal. Hasil yang maksimal tidak saja dari sisi pemerintah tetapi juga dari sisi pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Sehingga minimal ada 2 hal yang seharusnya menjadi perhatian para wajib pajak sebelum laporan SPT Tahunan.
- Sebaiknya sebelum waktu pelaporan SPT Tahunan tiba ada baiknya kalian para wajib pajak perusahaan mempersiapkan diri semua data yang berhubungan dengan pelaporan. Kenapa, karena hal itu untuk mempercepat proses pelaporan yang waktunya juga tidak terlalu lama.
- Sebaiknya kalian para wajib pajak perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan yang benar, karena hal itu akan mempermudah pencocokan laporan pajak yang sebelumnya telah di laporkan oleh perusahaan. Sehingga dengan data dan informasi yang benar akan mempercepat proses pelaporan.
Berdasarkan kondisi itulah maka sebaiknya memang dalam pelaporan SPT Tahunan perusahaan bersikap jujur. Karena bukan tidak ada sanksi, ada sanksi yang akan di terima perusahaan ketika dalam pelaporan SPT Tahunan perusahaan tidak melaporkan data yang sebenarnya.
Beberapa Sanksi Yang Di berikan Perusahaan Jika TIdak Melaporkan / Salah Lapor SPT Tahunan
Ada mekanisme cek dan ricek yang tentunya di lakukan oleh pegawai pajak untuk mengecek dan menghitung ulang perhitungan pelaporan SPT Tahunan perusahaan yang di laporkan oleh wajib pajak perusahaan. Pengecekan tersebut akan sangat penting guna menilai kebenaran dari laporan yang di sampaikan oleh wajib pajak perusahaan.
Beberapa sanksi yang bisa di berikan oleh petugas atau dirjen pajak terkait laporan yang salah apalagi tidak melaporkan SPT Tahunan perusahaan adalah :
- Sanksi bagi wajib pajak perusahaan yang secara sengaja tidak melapor atau terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan sanksi pidana. Di mana besarnya sanksi yang di maksud jika terlambat melakukan pelaporan adalah Rp1 juta.
- Sanksi bagi wajib pajak perusahaan yang karena memang kesengajaan melakukan kelalain dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan maka akan bisa di kenakan sanksi pidana berupa kurungah selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun yang di ketahui melakukan kesengajaan tidak melaporkan SPT Tahunan Perusahaan.
- Sanksi perdatanya jika perusahaan atau wajib pajak perusahaan melakukan kelalaian tidak melaporkan SPT Tahunan perusahaan maka akan di denda sebesar 2x lipat dari kondisi pajak yang terhutang atau kurang bayar. Dan denda bayar paling tinggi adalah 4x lipat dari pajak yang belum di bayarkan atau kurang bayar karena adanya kelalaian yang menyebabkan kondisi seperti itu.
Hal itu semua telah di atur dalam Undang Undang Perpajakan atau UU KUP No. 28 tahun 2007 sehingga jika memang terjadi keterlambatan ada baiknya sebelumya melakukan pemberitahuan kepada pejabat terkait.
Di samping adanya sanksi sebenarnya dengan melaporkan SPT Tahunan perusahaan secara tepat waktu ada juga keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan. Di mana keuntungan tersebut jelas akan memberikan kontribusi positif juga bagi perusahaan. Sehingga memang ada plus minus dengan kalian taat pajak dan tidak taat pajak dengan tidak melakukan pelaporan.
4 Hal Yang Menjadi Keuntungan Bagi Perusahaan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Benar
Berdasarkan kondisi yang selama ini telah terjadi, ada minimal 4 keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan ketika wajib pajak perusahaan melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Di mana keuntungan yang di terima perusahaan tersebut akan bisa memberikan hal yang menguntungkan bagi perusahaan selaku wajib pajak perusahaan. Nah ke-4 keuntungan yang di maksud adalah seperti berikut :
- Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan bentuk Tanggung Jawab
Artinya adalah sebagai tanggung jawab pelaku bisnis yang ada di Indonesia, maka seharusnya memang melakukan pelaporan yang itu sudah menjadi ketentuan, Sehingga wajib pajak perusahaan harus ikut dalam semua ketentuan atau kebijak yang di terapkan di Indonesia karena wajib pajak berbisnis di Indonesia
- Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai Bukti Bayar Pajak
Dengan adanya laporan SPT Tahunan maka secara otomatis perusahaan akan mendapatkan reward dari pemerintah sebagai wajib pajak yang baik. Karena dari laporan itulah yang nantinya akan di cocokan dengan bukti setor pajak yang selama ini telah di laporan oleh perusahaan sebagai bukti setor pajak yang mereka lakukan.
- Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai Bentuk Kepatuhan WNI
Artinya adalah sebagai WNI ( warga negara Indonesia) memiliki tanggung jawab yang sama, sehingga dengan adanya pelaporan wajib pajak badan membuat wajib pajak yang bersangkutan bisa di katakan taat pajak. Karena pajak itukan dari rakyat untuk rakyat, sehingga dengan membayar pajak perusahaan menjadi supporting pemerintah dalam memajukan pemerintah Indonesia.
- Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan perusahaan secara mandiri
Buktinya pemerintah percaya dengan wajib pajak adalah dengan melaporkan secara mandiri SPT Tahunanya. Sehingga dengan cara seperti itu maka perusahaan telah menjadi warga yang baik karena secara rutin dan patuh melakukan apa yang menjadi ketentuan WNI.
Jadi berdasarkan semua hal yang telah dijelaskan akan semakin nyata dengan semakin patuhnya perusahaan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan perusahaan maka akan semakin membuktikan bahwa perusahaan adalah wajib pajak yang patuh dan peduli dengan program pemerintah. Itu akan bisa memberikan value lebih kepada perusahaan karena perusahaan sekaligus akan melihat bahwa perusahaan atau wajib pajak tersebut patuh dan taat kepada kebijakan perpajakan yang di tetapkan oleh pemerintah.