3 Hal Penting yang Sering Dilupakan Saat Lapor SPT Tahunan
Setiap awal tahun, wajib pajak mulai disibukkan dengan persiapan pelaporan SPT Tahunan. Mulai mengumpulkan bukti potong, membuka laporan keuangan, hingga login DJP Online. Namun, meskipun proses pelaporan SPT sudah semakin mudah, masih banyak orang yang tanpa sadar melakukan kesalahan — bukan karena tidak mau patuh pajak, tetapi karena melupakan hal-hal penting yang seharusnya dicek sebelum mengirimkan laporan.
Artikel ini membahas 3 hal krusial yang sering dilupakan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan, baik pribadi maupun badan. Jika Anda bisa menghindari tiga hal ini, proses pelaporan Anda akan jauh lebih cepat, akurat, dan bebas risiko sanksi.
1. Mengecek Kesesuaian Data dengan Bukti Potong
Kesalahan paling umum yang masih sering terjadi adalah tidak mencocokkan data dengan bukti potong, seperti:
-
Bukti potong PPh 21
-
Bukti potong PPh 23
-
Bukti potong PPh Final
-
Bukti potong 1721-A1 / 1721-A2 (karyawan)
Banyak wajib pajak langsung mengisi SPT tanpa memastikan bahwa angka-angka yang mereka masukkan sesuai dengan dokumen resminya. Padahal, DJP memiliki data elektronik yang dapat memverifikasi apakah angka yang Anda laporkan benar atau tidak.
Kesalahan kecil seperti:
-
Salah input jumlah penghasilan
-
Bukti potong belum diunggah perusahaan
-
Ada penghasilan tambahan yang belum dipotong pajak
-
Duplikasi bukti potong
-
Nominal bukti potong tidak lengkap
dapat membuat laporan SPT Anda dianggap tidak valid.
Untuk wajib pajak badan, hal ini lebih kompleks karena melibatkan:
-
Bukti potong vendor
-
PPh 23 yang tidak di-input
-
Bukti pembayaran pajak kurang bayar
-
Faktur pajak masukan dan keluaran
Tips:
✔ Selalu lakukan rekonsiliasi antara bukti potong dan laporan keuangan sebelum mengisi SPT.
✔ Pastikan semua bukti potong sudah muncul di menu Pajak Penghasilan di DJP Online.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Kesalahan berikutnya adalah lupa melampirkan dokumen yang diwajibkan saat pelaporan SPT. Hal ini sering terjadi terutama pada SPT Badan, di mana jumlah dokumen pendukung lebih banyak.
Untuk SPT Pribadi
Banyak orang lupa melampirkan:
-
Bukti potong A1/A2
-
Bukti potong PPh 23
-
Bukti pembayaran PPh Final (UMKM 0,5%)
-
Dokumen harta & utang jika ada perubahan signifikan
Tanpa dokumen tersebut, sistem bisa menandai SPT Anda sebagai tidak lengkap.
Untuk SPT Badan
Dokumen yang sering lupa dilampirkan antara lain:
-
Laporan keuangan lengkap (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas)
-
Rekonsiliasi fiskal
-
Lampiran daftar harta dan utang
-
Rincian biaya fiskal yang tidak dapat dikurangkan
-
Bukti setor PPh 29
-
Bukti potong dari pihak ketiga
Jika dokumen tidak lengkap, SPT Badan berisiko ditolak atau diproses sebagai SPT tidak lengkap, dan ini bisa berdampak pada pemeriksaan pajak.
Tips:
✔ Buat checklist dokumen sebelum submit SPT.
✔ Simpan semua dokumen dalam satu folder digital agar mudah di-upload.
3. Mengecek Status Pengiriman SPT Setelah Submit
Banyak orang berpikir bahwa setelah klik “Kirim SPT”, semuanya selesai. Padahal, tidak selalu.
Ada banyak kasus di mana SPT:
-
Tidak terkirim karena server DJP penuh
-
Berstatus “sedang diproses” namun tidak berubah
-
Gagal ter-upload karena file lampiran terlalu besar
-
Tidak mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE)
-
BPE masuk ke folder spam email
Tanpa BPE, artinya SPT Anda belum dianggap terkirim, dan Anda tetap bisa terkena denda jika melewati batas waktu.
Ini kesalahan sederhana, tetapi sangat sering terjadi — terutama di minggu terakhir pelaporan.
Tips:
✔ Setelah kirim SPT, pastikan Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
✔ Simpan BPE dalam format PDF sebagai arsip.
✔ Jika BPE tidak muncul dalam 5–10 menit, lakukan pengecekan ulang atau kirim ulang.
Penutup
Tiga hal sederhana ini — cek data, lampirkan dokumen pendukung, dan pastikan BPE terkirim — sering sekali dilupakan oleh wajib pajak. Padahal, mengabaikan hal-hal kecil ini dapat berdampak pada:
-
SPT dianggap tidak lengkap
-
Laporan ditolak
-
Denda keterlambatan
-
Risiko pemeriksaan pajak
Agar lebih aman dan nyaman, banyak wajib pajak kini memilih menggunakan jasa konsultan pajak seperti FR Consultant Indonesia untuk memastikan semua proses berjalan dengan benar, rapi, dan sesuai aturan.