SPT Tahunan Sudah Dekat, Persiapkan Segala Dokumen Agar Mudah dalam Pelaporan
Pelaporan SPT Tahunan bagi perorangan ataupun badan sudah akan segera di lakukan. Semakin cepat kalian mempersiapkan segala macam dokumen semakin mempermudah cara kalian untuk bisa memberikan laporan yang sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari Dirjen Pajak selaku penanggungjawabnya.
Masalah pelaporan SPT Tahunan, sekalipun sudah dilakukan setiap tahun tetapi tetap saja setiap tahun kita harus bisa melaporkan semua hal secara benar. Karena jika salah dalam pelaporan akan bisa memberikan konsekuensi yang berbeda . Itulah yang menjadi dasar kenapa kita harus bisa mempersiapkan semua dokumen dengan cukup baik sebelum akhirnya melaporkan SPT Tahunan kepada kantor pajak setempat,
2 Sistem Pelaporan SPT Tahunan yang di berlakukan di Indonesia
Karena ketentuan wajib pajak yang ada di Indonesia itu ada dua yaitu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan atau perusahaan, Maka sebaiknya memang kalian pahami beberapa hal yang bisa membuat kalian tahu apa saja yang seharusnya di perhatikan sebelum kalian melaporkan SPT Tahunan pada periode yang telah ditetapkan.
- Pelaporan SPT Tahunan untuk Golongan Wajib Pajak Pribadi
Bagi kalian yang masuk dalam katagori wajib pajak perorangan, jika kondisinya ada di Indonesia maka kalin sebaiknya mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan dokume pelaporan. Kenapa, karena ada 3 model dokumen yang harus kalian persiapkan dengan menyesuaikan dari golongan mana kalian :
- Jika kalian dari kelompok Wajib Pajak Sederhana ( Formmya adalah 1770SS). Bagi kalian yang masuk dalam katagori ini maka yang semestinya dipersiapkan adalah (1) untuk karyawan swasta cukup bukti potongan dari 1721 A1 dan bukti pemotongan dari pajak yang anda bayarkan jika terjadi lebih bayar (2) untuk karyawan PNS maka yang harus disertakan adalah bukti dari potongan 1721 A2 dan bukti potong kelebiham bayar jika di rasa ada (3) tetapi jika SPT nihil atau kurang bayar maka kalian akan dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan.
- Jika kalian dari kelompok Wajib Pajak Kelompok Sederhana ( Formnya 1770S). Bagi kalian yang masuk dalam kelompok seperti ini maka yang harus kalian laporkan adalah (1) untuk pegawai swasta cukup dengan bukti potong 1721 A1 serta bukti pemotongan yang dilakukan dengan SPT yang lebih bayar jika ada. (2) untuk wajib pajak PNS maka yang harus di sertakan adalah bukti pemotongan dari 1721 A2 serta bukti lebih bayar jika memang di rasa ada (3) bagi kalian yang SPT nya nihil maka tidak di wajibkan untuk melaporkan SPT Tahunannya.
- Jika kalian adalah wajib bapak perorangan yang bebas ( formulirnya 1770 ). Khususus untuk formulir ini adalah mereka yang memiliki bisnis bebas atau pekerjaannya bebas. Beberapa dokumen yang wajib di sertakan pada saat melakukan pelaporan adalah : (1) bukti penghasilan yang pernah di terima (2) bukti dari pemotongan pajak (3) laporan keuangan laba/rugi (4) laporan peredaran keuntungan bruto (5) daftar perhitungan peredaran bruto jika perhitungan yang kalian lakukan menggunakan model PP 46/2013 dan PP 23/2018.
Sedangkan jika kalian adalah wajib pajak yang berasal dari badan atau wajib pajak perusahaan tentu apa yang harus di laporkan akan berbeda dengan apa yang di laporkan ketika kalian masih menjadi professional alias perorangan, Karena wajib pajak badan atau perusahaan akan sedikit lebih kompleks di bandingkan dengan SPT Tahunan perorangan.
-
Pelaporan SPT Tahunan Badan/ Perusahaan sesuai dengan Ketentuannya
Jika memang kalian berasal dari wajib pajak badan atau perusahaan, maka satu hal yang nesti kalian persiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan sebaiknya memang mempersiapkan beragam dokumen yang sudah pasti dibutuhkan, Yang ada bentuk dokumen yang selalu harus di laporkan sesuai dengan kondisi yang ada di dalam perusahaannya adalah seperti berikut:
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun sebelumnya dengan menyertakan lampirannya
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan ( faktur pajak yang ada ) dan faktur pajak keluaran periode Januari s/d Desember ( tahun sebelumnya dari tahun pelaporan SPT Tahunan Badan )
- Dokumen yang termasuk dalan Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan periode waktu di bulan Januari s/d Desember.
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan masa tahun pajak di Januari s/d Desember pada bulan sebelumnya.
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor dalam masa berlakunya pajak di Januari s/d Desember pada bulan sebelumnya.
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dengan masa periode waktunya Januari s/d Desember pada tahun lalu.
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Tetapi akan berbeda kondisinya ketika WP dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak yang bersangkutan hanya mempersiapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember dari tahun sebelumnya.
- Dokumen yang termasuk dalam Arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa untuk periode pelaporan adalah dari transaksi yang terjadi di Januari s/d Desember pada tahun sebelumnya.
- Dokumen yang termasuk dalam bentuk Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik yang telah di lakukan pada tahun sebelumnya.
- Dokumen yang termasuk dalam legalitas perusahaan seperti Akte pendirian dan atau akte perubahannya jika adanya perubahan akte pendirian.
- Dokumen yang termasuk adalah Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya. Dalam hal ini contoh lampirannya adalah seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya hiburan, promosi dan lain-lain.
- Dokumen yang telah di cocokan antara Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha pada tahun sebelumnya.
- Dokumen yang telah di cocokan antara Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha pada tahun sebelumnya.
- Dokumen yang telah di cocokan antara Pencocokan untuk komponen neraca pada tahun sebelumnya.
- Dokumen yang telah di cocockan antara Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1771 yaitu sesuai dengan laporan yang terjadi pada tahun sebelumnya dari tahun pelaporan SPT Tahunan.
Itulah semua hal yang semestinya perlu kalian perhatikan baik untuk wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan sebelum pelaporan SPT Tahunan. Karena akan lebih baik mempersiapkan jauh hari sebelum pelaporan agar apa yang kurang bisa di perbaiki dan dicarikan gantinya jika ada yang kurang lengkap.